SANTRI SIAGA JIWA RAGA

Tema Hari Santri 22 Oktober 2021.

Setiap tanggal 22 Oktober, diperingati sebagai Hari Santri. Penetapan Hari Santri Nasional disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 lalu melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015. Penetapan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Menurut Presiden Indonesia Joko Widodo ( Jokowi), Kemerdekaan Republik Indonesia 1945, tidak lepas dari semangat jihad yang ditunjukkan oleh kaum santri.

Banyak pihak yang bertanya-tanya, alasan dipilihnya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Menilik catatan sejarah hari santri, ternyata tanggal tersebut erat kaitannya dengan sejarah bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaannya dari Kolonialisme penjajah Belanda. Kini para santri diharapkan dapat meneladani semangat jihad cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negara sebab berjuang membela Tanah Air adalah wajib.

Peringatan Hari Santri merupakan penghormatan atas jasa para santri turut berjuang memerdekaan Indonesia dan menumbuhkan rasa patriotisme di kalangan generasi bangsa Indonesia. Deklarasi, Resolusi Jihad yang digagas KH Hasyim Asy’ari di Surabaya pada tanggal 22 Oktober 1945. Pada hari itu, KH Hasyim Asy’ari menyerukan untuk ikut berjuang mencegah tentara Belanda kembali yang akan menduduki Indonesia dengan membonceng Sekutu dan Netherlands Indies Civil Administration (NICA). KH Hasyim Asy’ari menyerukan kepada santrinya bahwa perjuangan membela Tanah Air merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Seruan jihad yang dikobarkan oleh KH Hasyim Asy'ari ini membakar semangat para santri di kawasan Surabaya dan sekitarnya. Para pejuang menyerang markas Brigade 49 Mahratta yang dipimpin Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern Mallaby. Serangan itu terjadi selama tiga hari berturut-turut, 27 - 29 Oktober 1945. Pertempuran sengit, antara pasukan Inggris yang ditugaskan di Kota Surabaya, terjepit. Komandan mereka membujuk Soekarno untuk meredakan situasi.          Tanggal 30 Oktober 1945, Presiden Soekarno datang dari Jakarta ke Surabaya dan berhasil meredakan amarah arek-arek Suroboyo.

Namun, belum lama Presiden Soekarno meninggalkan Surabaya, insiden kembali terjadi. Jenderal Mallaby tewas di tanggal 30 Oktober 1945. Saat itu mobil yang ditumpanginya terkena ledakan granat dari pengawalnya sendiri, saat hendak melindungi Mallaby dari kepungan Pejuang Indonesia.Kematian Mallaby pun menyulut pertempuran berdarah lainnya di kota Surabaya, dan dikenal dengan Pertempuran 10 November 1945.

Semangat Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945, itulah. Mengingatkan semuanya, betapa besar peran santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Santri yang dianggap hanya berurusan terkait dengan agama, ternyata berjasa terhadap tanah air. Melansir Kompas.com, setelah Soekarno dan Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum sepenuhnya berdaulat dan bebas dari ancaman negara asing.S ecara de fakto, Belanda masih menyimpan ambisi untuk menancapkan lagi kekuasaannya di Indonesia. Apalagi, kemenangan pihak Sekutu dalam Perang Dunia II semakin memantapkan niat Belanda terhadap Indonesia. Tentara Sekutu yang diboncengi NICA (Netherlands Indies Civil Administration) mulai diberangkatkan menuju ke Indonesia. Mereka diturunkan di tempat-tempat strategis di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan untuk memulai langkahnya. Selain kembali berkuasa, pihak Sekutu dan Belanda mempunyai tujuan lain, yaitu untuk melucuti persenjataan Jepang. Mereka mengambil alih kendali dan menghukum tentara Jepang yang tersisa.Tema Hari Santri Nasional 2021 adalah “Santri Siaga Jiwa dan Raga". 

Editor : uncle Owob



GAIRAH ATLIT KABUPATEN MOJOKERTO DI PON XX PAPUA, PULANG DENGAN MEDALI. BANGGA REKKK....

Kuartet Atlit Lari Estafet 4X100 Meter Jatim. Hempaskan Mimpi DKI dan NTB rebut emas. Bangga REKKK....Emas untuk Jatim. 

Tim Jawa Timur mendulang medali emas nomor 4x100 meter estafet putra cabor atletik PON XX Papua usai meninggalkan tim DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat pada final di GOR Mimika Sport Complex, Mimika, Rabu (13/10).

Kuartet Jatim yang terdiri atas Mochamad Bisma Diwa, Geraldo Yehezkiel, Muhammad Rozikin, dan Yudi Dwi Nugroho mencapai finis paling cepat dengan catatan waktu 40,22 detik.

Mereka unggul 0,04 detik dari tim DKI Jakarta yang Wahyu Setiawan, Bayu Kartanegara, Dedy Prawira, dan Raushan Alghiffari Wakil ibu kota itu akhirnya harus puas di peringkat kedua dengan waktu 40,26 detik.

Adapun tim NTB yang bermaterikan peraih medali emas, yakni Sapwaturrahman, Lalu Mohammad Zohri, Fadlin, dan Iswandi tercecer di urutan ketiga dan membawa pulang perunggu selepas mencatat waktu 40,87 detik.

Catatan waktu yang ditorehkan tim Jatim masih belum memecahkan rekor PON milik tim NTB di Jawa Barat pada 2016 dengan 39,78 detik.

Setelah usai pertandingan, sprinter Jatim Yudi Dwi Nugroho mengungkapkan kunci utama keberhasilan menemukan medali emas adalah menemukan kekompakan.

Menurut Yudi, tim estafet 4x100 meter Jatim sudah berlatih sejak empat tahun lalu. Geraldo Yehezkiel yang menjelaskan latihan keras bersama selama empat tahun sudah memupuk rasa sehati dan solid satu sama lain. "Latihan yang dijalani sesuai harapan. Puji Tuhan," ucap Geraldo. (MJ-2)





KEJAKSAAN AGUNG BENARKAN OTT OKNUM JAKSA DI MOJOKERTO JATIM

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simandjuntak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan seorang oknum jaksa ( Kasi Pidsus ) Kejari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang berinisial, IKY diamankan tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, Leonard menjelaskan Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).

Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.

"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin. 

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, IKY, terjaring operasi tangkap tangan Satgas 53 Kejagung dikantornya, Senin (11/10/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono  membenarkan kedatangan Tim Satgas 53 Kejagung di kantornya, untuk jemput paksa Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda. Ia menegaskan, bawahannya itu sedang dimintai keterangan oleh tim dari induk Korps Adhiyaksa.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

“Diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidus di dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Belum diketahui dugaan penyimpangan yang menyeret Ivan Kusuma Yuda terkait dengan penyelidikan atau penyidikan kasus apa. Gaos hanya menyebutkan tim Kejagung memang berwenang melakukan pengawasan dan klarifikasi lebih lanjut jika terdapat indikasi penyelewengan yang dilakukan petugas kejaksaan.

“Materinya (kasusnya) apa, kami belum tahu persis. Karena ini masih klarifikasi pengawasan. Itu saja, kita tunggu hasilnya, semoga semuanya berjalan dengan baik,” ujar Gaos.

Ivan Kusuma Yuda diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak April 2021 menggantikan Rahmat Hidayat yang meninggal dunia akibat positif Covid-19. Beberapa perkara yang ditangani mantan Kasi Intel Kejari Sampang itu antara lain kasus korupsi proyek irigasi air tanah atau sumur dangkal dengan pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp 4,18 miliar.

Secara kebetulan, sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertepatan dengan penjemputan Ivan Kusuma Yuda, Senin (11/10/2021). Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyowati sebagai tersangka. (Baca: Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Segera Disidang Kasus Korupsi Proyek Irigasi).

Sulistyowati sebagai kuasa pengguna anggaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek irigasi sumur dangkal yang mengakibatkan kerugian negara Rp 474.867.674,13. Angka tersebut berasal dari selisih lebih berdasar nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.709.596.000 berbanding realisasi pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 2.864.190.000.  ( MJ-1)



 





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS