DIDIK PANCANING MANTAN KADIS PUPR DIJADIKAN TSK POLDA JATIM




Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Didik Pancaning Arga telah ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo tahun 2017.

Didik Pancaning Arga ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka : Nomor: S. / Tap / 176 / XII / RES.3.3/2019 / Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan atau yang dengan membantu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, menyalahkangunakan kewenangan dan kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerimaan negara/daerah dari hasil galian material berupa batu di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang merupakan aliran sungai brantas Kabupaten Mojokerto yang diperoleh dengan melakukan normalisasi / restorasi yang tidak sesuai ketentuan hukum oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ), ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, sejak tanggal 26 Desember 2019.

Berikut kronologis dugaan illegal minning di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang berkedok normalisasi sungai, yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tahun 2017 ketika Bupati Mustafa Kamal Pasa sebelum ditangkap oleh KPK.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melakukan penertiban bersama Polda Jatim terhadap proyek normalisasi sungai yang dilakukan Pemkab Mojokerto di Kecamatan Jatirejo dan Gondang. Sekretaris Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, ketika itu Yudi Iswanto membenarkan telah mengirim surat jawaban konfirmasi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung tanggal 26 Januari 2017.

Dalam surat nomor um.01.03-AM/128/2017 itu, BBWS Brantas menegaskan bahwa aliran Sungai Jurang Cetot dan Landaian yang dinormalisasi oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto merupakan daerah aliran Sungai Brangkal bagian dari Sungai Brantas.

Menurutnya, kedua sungai tersebut menjadi kewenangan penuh BBWS Brantas. Sehingga proyek normalisasi yang dilakukan Pemkab Mojokerto bersifat ilegal. Karena, selama ini BBWS Brantas tak pernah menerbitkan rekomendasi terkait normalisasi tersebut. "Dampak penggalian bantaran sungai yang tidak dilakukan secara teknis itu merusak ruang sungai dan morfologi sungai, kerusakan sangat fatal.

Proyek normalisasi anak Sungai Brantas dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto sejak 3 Oktober 2016. Dalam surat perjanjian kerjasama normalisasi sungai No 610/2572/416-108/2016, Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo. Normalisasi itu meliputi lima kawasan, yakni Selomalang seluas 137 hektare, Lebak Sumengko 915 hektare, Lebak Dua 113 hektare, Baureno 54 hektare, dan Candilimo 1.635 hektare.

Proyek ini menuai protes keras dari warga Desa Baureno dan Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Warga menuding proyek tersebut hanya untuk menggali bebatuan di bantaran sungai Jurang Cetot dan Landaian. Dalam sehari dari setiap lokasi proyek, rata-rata pelaksana mengeruk 150 rit (truk) batu yang dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

"Proyek tersebut melanggar UU RI No 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Permen PUPR No 28/PRT/M/ 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau terkait kerusakan yang ditimbulkan. Yudi menuturkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dan pelaksana proyek normalisasi ke Menteri PUPR, Gubernur Jatim, dan Polda Jatim.

Ketika itu Pemkab Mojokerto melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Landaian dikerjakan tanpa anggaran dari APBD TA 2016 maupun 2017.

Menurutnya proyek tersebut, untuk menjamin kelancaran pasokan air ke sawah warga. Sementara hasil penjualan batu digunakan untuk mengganti biaya oeprasional yang dikeluarkan pelaksana."Terkait belum ada izin dari BBWS Brantas nanti kami koordinasikan lagi dengan instansi terkait," ujarnya. (MJ-1)

BUPATI SIDOARJO TERTANGKAP OTT KPK DENGAN BB UANG Rp. 550 Juta SUAP INFRASTRUKTUR

Petugas menunjukkan uang tunai yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). 

JAKARTA - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp 550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020) kemarin.

"KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

Alex menuturkan, Saiful sebelumnya juga telah menerima suap dari dua pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebelum operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin.

"SSA (Sanadjihitu Sangadji) selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019," ujar Alex.

Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.

Sunarti diduga menerima Rp 240.000.000 sedangkan Judi diduga menerima Rp 200.000.000 pada 3 Januari 2020 lalu. Uang tersebut mereka terima sebelum terjerar OTT pada Selasa kemarin.

Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex.

Diberitakan, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Ibnu dan Totok ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keenamnya terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Kamis kemarin.

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)



LAYANAN POSYANDU DENGAN WIFI

Arumi Ingatkan Pentingnya Posyandu Bagi Ibu dan Anak

MOJOKERTO - Ketua Tim Penggerak PKK Prov. Jatim Arumi Emil Dardak mengingatkan kepada masyarakat utamanya bagi para ibu dan anak soal pentingnya layanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di setiap desa/kota.

Pasalnya, keberadaan Posyandu di daerah dan pelosok desa telah menjadi tulang punggung sekaligus corong informasi terdekat bagi pemerintah dalam mendekatkan diri kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi.

“Sekaligus juga untuk mendeteksi setiap persoalan kesehatan maupun pendidikan,” ujar Ketua TP PKK Prov. Jatim Arumi Emil Dardak saat melakukan Kunjungan Penilaian Lomba Kesatuan Gerak PKK – KB – Kesehatan di Kantor Kepala Desa Mlaten, Kab. Mojokerto, Rabu (8/1).

Arumi menilai, banyak Posyandu saat ini terlihat sepi dan bahkan sudah tutup. Padahal, keberadaannya dinilai sangat dibutuhkan dan penting bagi masyarakat.

“Banyaknya Posyandu yang sepi dan tutup dikarenakan kurang kepedulian dan ketidakmauan masyarakat untuk datang ke Posyandu. Padahal, Posyandu mampu berperan penting dalam mendeteksi dini setiap persoalan kesehatan maupun pendidikan di daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arumi juga memuji Posyandu Milenial yang dilengkapi oleh koneksi Wifi. Keberadaan Wifi tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan minat masyarakat untuk berobat sekaligus memperoleh informasi tentang kesehatan maupun layanan pendidikan bagi anak.

“Jadi salah satu daya tarik agar masyarakat datang ke Posyandu adalah dengan menambah layanan dan melengkapi fasilitasnya. Jika masyarakat sukanya internet maka Wifi bisa dijadikan tambahan,” imbuhnya.

Selain mendeteksi dini, persoalan kesehatan maupun penyakit di tengah-tengah masyarakat, Posyandu juga menjadi sumber informasi seperti persoalan senam hamil, sharing mengenai air susu ibu (ASI), serta penanganan lanjut usia (Lansia).

“Jadi para nenek atau mbah-mbah yang ada di Mojokerto ini, saya yakin memiliki kepekaan aktif. Saya optimis, jika kita aktif dan membawa manfaat bagi lingkungan sekitar insyallah membuat panjang umur,” jelasnya.

Arumi menegaskan, bahwa peran kader, keluarga dan penggerak PKK dalam mewujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)/Posyandu/KB-Kesehatan sangat besar. Terutama dalam memahami setiap permasalahan dengan cara melakukan pendekatan kepada para Kepala Desa/Lurah/tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Semua peran tersebut bisa dicapai secara optimal lewat pengembangan kegiatan inovatif yang mendukung terwujudnya Posyandu berkualitas,” ungkap istri Wagub Jatim tersebut.

Ketua TP PKK Kab. Mojokerto Yayuk Pungkasiadi berharap, keberhasilan Kab. Mojokerto masuk tiga besar dalam rangka Lomba Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan Kategori Pelaksana Terbaik di Jatim ini membuat rasa kebanggaan yang tinggi. Akan tetapi, justru menjadi motivasi dan meningkatkan diri lewat berbagai program inovatif dan kreatif Desa Mlaten lewat terobosan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM), yang didalamnya terdapat Posyandu ‘Millenial Bougenville’ dengan 20 layanan unggulan.

“Kami berharap, kedatangan tim penilai kali ini bisa melihat sekaligus berinteraksi dengan para Kader PKK di Mojokerto,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan, Pemkab Mojokerto berkomitmen untuk terus bergerak dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Mojokerto.

Bahkan, Pemkab Mojokerto akan senantiasa menggandeng para kader PKK, yang terbukti telah banyak turun ke wilayah hingga pelosok pedesaan mengajak CSR dari pihak swasta. “Teman-teman di daerah bergerak terus di Posyandu untuk memberikan pelayanan kesehatan. PKK Mojokerto terus berinovasi,” tutupnya. (*)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS