DIDIK PANCANING MANTAN KADIS PUPR DIJADIKAN TSK POLDA JATIM

Baca Juga




Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Didik Pancaning Arga telah ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo tahun 2017.

Didik Pancaning Arga ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka : Nomor: S. / Tap / 176 / XII / RES.3.3/2019 / Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan atau yang dengan membantu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, menyalahkangunakan kewenangan dan kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerimaan negara/daerah dari hasil galian material berupa batu di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang merupakan aliran sungai brantas Kabupaten Mojokerto yang diperoleh dengan melakukan normalisasi / restorasi yang tidak sesuai ketentuan hukum oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ), ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, sejak tanggal 26 Desember 2019.

Berikut kronologis dugaan illegal minning di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang berkedok normalisasi sungai, yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tahun 2017 ketika Bupati Mustafa Kamal Pasa sebelum ditangkap oleh KPK.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melakukan penertiban bersama Polda Jatim terhadap proyek normalisasi sungai yang dilakukan Pemkab Mojokerto di Kecamatan Jatirejo dan Gondang. Sekretaris Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, ketika itu Yudi Iswanto membenarkan telah mengirim surat jawaban konfirmasi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung tanggal 26 Januari 2017.

Dalam surat nomor um.01.03-AM/128/2017 itu, BBWS Brantas menegaskan bahwa aliran Sungai Jurang Cetot dan Landaian yang dinormalisasi oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto merupakan daerah aliran Sungai Brangkal bagian dari Sungai Brantas.

Menurutnya, kedua sungai tersebut menjadi kewenangan penuh BBWS Brantas. Sehingga proyek normalisasi yang dilakukan Pemkab Mojokerto bersifat ilegal. Karena, selama ini BBWS Brantas tak pernah menerbitkan rekomendasi terkait normalisasi tersebut. "Dampak penggalian bantaran sungai yang tidak dilakukan secara teknis itu merusak ruang sungai dan morfologi sungai, kerusakan sangat fatal.

Proyek normalisasi anak Sungai Brantas dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto sejak 3 Oktober 2016. Dalam surat perjanjian kerjasama normalisasi sungai No 610/2572/416-108/2016, Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo. Normalisasi itu meliputi lima kawasan, yakni Selomalang seluas 137 hektare, Lebak Sumengko 915 hektare, Lebak Dua 113 hektare, Baureno 54 hektare, dan Candilimo 1.635 hektare.

Proyek ini menuai protes keras dari warga Desa Baureno dan Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Warga menuding proyek tersebut hanya untuk menggali bebatuan di bantaran sungai Jurang Cetot dan Landaian. Dalam sehari dari setiap lokasi proyek, rata-rata pelaksana mengeruk 150 rit (truk) batu yang dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

"Proyek tersebut melanggar UU RI No 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Permen PUPR No 28/PRT/M/ 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau terkait kerusakan yang ditimbulkan. Yudi menuturkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dan pelaksana proyek normalisasi ke Menteri PUPR, Gubernur Jatim, dan Polda Jatim.

Ketika itu Pemkab Mojokerto melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Landaian dikerjakan tanpa anggaran dari APBD TA 2016 maupun 2017.

Menurutnya proyek tersebut, untuk menjamin kelancaran pasokan air ke sawah warga. Sementara hasil penjualan batu digunakan untuk mengganti biaya oeprasional yang dikeluarkan pelaksana."Terkait belum ada izin dari BBWS Brantas nanti kami koordinasikan lagi dengan instansi terkait," ujarnya. (MJ-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS