HARGA SEMBAKO MEROKET JELANG RAMADHAN

Wawali Kota Mojokerto Suyitno Sidak Pasar Jelang Ramadhan, Didampingi Kepala Disperindag Ruby Hartoyo serta Forpimda



MOJOKERTO - Harga Kebutuhan bahan pokok ketika menjelang hari-hari keagamaan terutama bulan ramadhan, sudah jamak naik.

Agar kenaikan harga kebutuhana bahan pokok tidak naik signifikan, Pemkot Mojokerto dengan Wakil Walikotanya Suyitno,serta jajaran Forkompinda, melakukan pengechekan harga ke sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern.

Pasar Tanjung Anyar dan gudang Bulog yang ada di Kelurahan Gunung Gedangan Magersari Kota Mojokerto, juga menjadi pantauan.

Pantauan dilapangan  harga-harga bahan pokok, seperti sayur mayur, gula, beras, telor, daging ayam dan daging sapi stabil. Kenaikan tidak terlalu signifikan.

Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto mengatakan, pada intinya semua bahan pokok persediaannya cukup dan harga cenderung stabil.

 “Semuanya stabil dan stoknya juga cukup hingga lebaran, kenaikan hanya terjadi pada harga ayam dan telor yang naik Rp 2 ribu per kilogram, kalau harga beras dan sayur normal, harga bawang malah turun.” Ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut Suyitno mengatakan, selain sidak di pasar Tanjung, juga sidak ke gudang Bulog di bypass Kelurahan Gunung Gedanga Magersari Kota Mojokerto untuk melihat langsung ketersediaan beras. “Insya Allah semua aman, nanti kita akan sidak lagi dan menggelar operasi pasar,” pungkasnya.

Di informasikan, harga daging ayam di pasar Tanjung Anyar saat ini per kilogramnya naik Rp 2 ribu dari Rp 33 ribu menjadi Rp 35 ribu. Sedangkan harga telor dari Rp 24 ribu menjadi Rp 26 ribu. ( Mj - 1 )

WAKIL BUPATI PUNGKASIADI DIBERI MANDAT PIMPIN KABUPATEN MOJOKERTO

Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Memberikan Mandat Kepada Wakil  Bupati Mojokerto Pungkasiadi
Untuk Menjabat Sementara Sebagai Bupati Mojokerto. Hingga Ada Ketetapan Hukum Tetap Dari KPK
Terkait Status Bupati Mojokerto MKP. Yang Saat Ini Menjalani Tahanan Di KPK Jakarta


SURABAYA -  Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengambil langkah cepat, guna mengantisipasi ketimpangan dilingkungan Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Pasca, ditahannya Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa ( MKP ) oleh tim penyidik KPK, Senin 30/4 kemarin lusa.    

Dengan menugaskan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi sebagai pelaksana tugas bupati sementara. Hingga ada penetapan hukum tetap terhadap bupati MKP yang dalam kasus pidana lembaga antirasuah KPK.

Dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/427/011.2/2018 kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Rabu (2/5) sore di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo Nomor 7, Surabaya. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberikan kepercayaan kepada orang nomor dua di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur tersebut, untuk menjalankan roda pemerintahan.


Dengan SPT ini, maka seluruh tanggung jawab dan kewenangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, resmi dilimpahkan kepada wakil bupati Pungkasiadi. Seperti tertera dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

“Dengan ini saya harapkan sistem pemerintahan di Kabupaten Mojokerto, berjalan normal seperti biasa. Saya pesan kepada wakil bupati untuk menjalankan tugas dan wewenang bupati dengan baik. Tetap lakukan koordinasi dan laporkan semua hasil pelaksanaannya pada bupati Mojokerto,” pesan Soekarwo. 

Orang nomor satu di Jawa Timur ini juga menekankan agar wakil bupati bisa terus menggerakkan roda pemerintahan beserta perangkat daerah.

“Paling penting adalah menggerakkan ASN sebagai pelaksana pelayanan pada masyarakat. Wabup harus bisa meyakinkan unsur Forkopimda dan ASN. Sekda harus berbasiskan normatif peraturan perundang-undangan dan birokrasi itu harus struktural,” tambah Soekarwo.
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa ( MKP )
Terakhir Meminpin Rapat Staf. Sebelum Senin
30 / 4, ditahan Penyidik KPK

Senada dengan Soekarwo, wakil bupati Pungkasiadi saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Namun tetap dibarengi dengan koordinasi dengan bupati Mojokerto.

“Semua tugas akan dijalankan secara normal seperti biasanya. Visi misi sudah jelas, program-program sudah ada. Kita tinggal melanjutkannya saja dengan sebaik-baiknya. Para perangkat daerah harus tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur. Kita akan tetap lakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya dengan bapak bupati,” terang Pung.   

Penyerahan ini dihadiri jajaran Forkopimda antara lain Kapolres dan Kapolresta Mojokerto diwakilkan, Kajari Kabupaten Mojokerto diwakilkan, Dandim diwakilkan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekda, Asisten, Kepala Bakesbang hingga Kabag Pemerintahan. ( * /Mj-1)

KPK SITA UANG Rp.4 MILIAR DAN HARTA BERGERAK MKP

Mustafa Kamal Pasa Ditahan KPK, Senin 30 /4 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini.
"KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.
"Selain menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Laode.
Adapun kedua perkara yang melibatkan Mustofa, yaitu terkait dengan dugaan menerima hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pemberi suap, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.
KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Dalam kasus ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus kedua, Mustofa diduga terlibat terkait dengan dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.
Ia bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Laode menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4/2018) di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto",  
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS