GARA GARA APEL KROAK OKNUM PETUGAS KANTOR PAJAK PRATAMA PARE KEDIRI JATIM JADI TSK KPK DUGAAN SUAP PEMBANGUNAN TOL SOLO KERTOSONO (SOKER)

Baca Juga

Press Confrence Penahanan Tersangka Kasus Tol Soker. Jakarta hari Jum'at keramat, 5 Agustus 2022.

JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada kantor Pajak Pratama Pare Jawa Timur. Dengan sandi APELNYA KROAK ( red, APELNYA TINGGAL SEPARUH).

Dikatakan Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif, " press konfrence tadi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Ungkap Ali Fikri di Jakarta Jum'at 5 Agustus 2022.

Sebelum nya penyidik KPK mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Langkah selanjutnya, penyidik KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya penyidik menindak lanjuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Pihak pemberi yakni ; TA (Tri Atmoko), Swasta / Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan). Kemudian sebagai pihak penerima yakni, AR (Abdul Rachman), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare. SHR (Suheri), Swasta.

Sebagai upaya untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 - 24 Agustus 2022 terhadap para tsk. TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1;  SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KONSTRUKSI PERKARA: 

Diduga telah terjadi Joint Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation), PT WIKA persero (Wijaya Karya), dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan) sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono, seakan terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. 

Sekitar Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare. AR selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor 

untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC - PT WIKA - PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. 

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of  Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare. 

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar. 

Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA, dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta. 

Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan sandi “apelnya kroak” dimana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi dengan memberi nya sebesar Rp895 juta. 

AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar, penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR.

Terhadap tsk TA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tsk AR dan SHR sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK mengapresiasi kerja samanya dengan Tim Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan perkara ini. Kolaborasi ini sebagai komitmen bersama dalam mendorong perbaikan pengelolaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar yang seharusnya dikelola secara profesional sebagai pembiayaan utama pembangunan nasional. KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara. Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan Negara.

Reporter: ovj



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS