WARGA PADUSAN PACET PERTANYAKAN PENGELOLAAN TKD

Baca Juga





Puluhan orang warga Desa Padusan Pacet Mojokerto mendatangi kantor Balai Desa. Mereka mempertanyakan pengelolaan aset Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dialih fungsikan peruntukanya oleh perangkat desa setempat. Rabu (6/11).

TKD Desa Padusan Pacet Mojokerto sekitar 1 Hektar, telah beralih fungsi dengan berdirinya bangunan pondok villa. Sementara yang saat ini dipertanyakan warga, TKD berupa tanah seluas 5000 M2, yang diduga saat ini  tanah dan batunya dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan warga masyarakat?

Dalam dialognya antara warga dengan perangkat desa setempat, yang dipimpin Erwin Rizal dan Jamzuri di kantor balai desa belum ada titik temu. Warga mempertanyakan kepada Penjabat Kepala Desa Padusan Pacet Arif, PNS dari kantor Disparpora serta Sekretaris Desa Hariyoko serta Kepala Dusun Desa Padusan Pacet Joko Santoso.

Warga berharap dari pihak perangkat desa memberikan jawaban transparan tanpa berbelit-belit. Dari dialog terungkap alih fungsi TKD yang saat ini berdiri bangunan gedung untuk kegiatan bisnis penyewaan. Namun tidak disosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Padusan. Begitu pula dengan lahan seluas sekitar 5000 M2, dimana batu dan tanahnya entah dibawa kemana di evakuasi dengan alat berat eskavator         ( Becco). Warga juga tidak diberitahu.

Warga menginginkan kepada perangkat desa setempat, adanya laporan administrasi TKD secara transparan, terkait alih fungsi lahan TKD ? termasuk MOU dengan pihak ketiga PT Garuda Mas selaku penyewa TKD.

Terkait bangunan gedung diatas TKD tersebut, apakah sudah sesuai dengan Perbup Mojokerto Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa ?


Warga juga mempertanyakan, terkait dua bangunan gedung yang disewakan kepihak ketiga senilai Rp 95 juta satu tahun ?

Warga menilai oknum perangkat desa setempat dalam memimpin tidak transparan ? hal ini dikarenakan tidak ada adanya sosialisasi.
Disebabkan perangkat desa tidak mampu memberikan jawaban apa yang dipertanyakan warga. Sehingga tuntutan warga akan dijawab pada hari Kamis (7/11) besok. (MJ-1)




PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 64 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA


BAGIAN V

PEMANFAATAN

A. Umum
Pemanfaatan Aset Desa adalah pendayagunaan aset desa secara tidak langsung yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan terhadap Aset Desa tersebut. Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang aset tersebut tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun bentuk pemanfaatan aset Desa, berupa:

Sewa.

Sewa diperuntukan bagi aset desa berupa tanah dan/ atau bangunan milik desa yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tidak merubah status kepemilikan aset desa;  jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;

 c. sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
 1) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
 2) objek perjanjian sewa;
 3) jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
 4) tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
5) hak dan kewajiban para pihak;
6) keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
7) persyaratan lain yang di anggap perlu.
d. apabila pihak penyewa lebih dari 1 (satu), maka dilaksanakan dengan sistem lelang.
2. Pinjam Pakai.
a. Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
b. Pinjam pakai aset desa dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
c. Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
d. Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang–kurangnya memuat:
1) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
3) jangka waktu pinjam pakai;
4) tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
5) hak dan kewajiban para pihak;
6) keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
 7) persyaratan lain yang di anggap perlu.

 3. Kerjasama Pemanfaatan.
a. Kerjasama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa dan meningkatkan pendapatan desa.
b. Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan:
1) tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut; dan
 2) pihak lain dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
c. Kewajiban Pihak Lain, antara lain meliputi:
1) membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa;
2) membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan 3) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
d. Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
1) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) objek kerjasama pemanfaatan;
3) jangka waktu;
4) hak dan kewajiban para pihak;
5) penyelesaian perselisihan;
6) keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
7) peninjauan pelaksanaan perjanjian.


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS