MENANGGAL FC CHAMPION PIALA SOERATIN CUP U 15

Para Juara Piala Soeratin Cup, Foot Ball U 15, Mojosari Mojokerto Jatim  Sabtu 5/10/2019


Kejuaraan Piala Soeratin U 15, usai digelar dilapangan sepak bola Menanggal FC, Mojosari Mojokerto Jawa Timur. Keluar sebagai champion SSB Menanggal FC Mojosari Mojokerto. Setelah mengalahkan SSB Gayaman Soccer Academy ( GSA ) dari Gayaman Bangsal Mojokerto dengan skor 3-2 dari titik pinalti.

Rengking 3 ditempati SSB  Barata FC dari Pungging Mojokerto dan SSB Phoenix Mojokerto FC harus puasditempat keempat. Setelah dikalahkan SSB Barata dengan skor 3-1.


Kejuaraan sepakbola pembinaan usia dini Piala Soeratin Cup U 15, oleh Askab PSSI Kabupaten Mojokerto tersebut, sebagai ajang regenerasi pemain Timnas Indonesia.

Kejuaraan sepakbola Piala Soeratin Cup  U 15 di Mojokerto terpaksa, menempati lapangan sepakbola Menanggal FC Mojosari Mojokerto tersebut. Disebabkan, stadion Gajahmada Mojosari digunakan pameran ekspo produk UMKM.

Sehingga panitia kejuaraan sepakbola binaan usia dini itu, harus mengalah. “Kita terpaksa menempati lapangan sepakbola SSB lain. Dinas Pemuda Olahraga terlebih dahulu, ada ikatan ijin dengan panitia pameran Produk UMKM,”ujar Sekretaris Askab PSSI Kabupaten Mojokerto Alfiyah.

Meski, bertanding di luar stadion resmi milik Pemkab setempat. Kejuaraan sepakbola Piala Soeratin Cup U 15 berlangsung menarik. Para pemain yang terdari siswa SMP tersebut mampu, menunjukkan bakatnya dengan baik. Baik memperagakan kerjasama tim maupun secara individu. ( MJ-1 )



TEMBAKAN POLISI KALAH SIP, DENGAN SUNTIKAN DOKTER







Entah apa yang merasukimu…
Hingga engkau tega mengkhianatiku….
Yang tulus mencintaimu…..
Salah apa diriku padamu……
Hingga kau tega menyakiti aku….
Kau sia-sia kan, cintaku….

Reff lagu sedang hit saat ini “Salah Apa Aku” , ibarat kisah asmara yang sedang viral di Mojokerto, antara oknum dokter Adi Rijana Putra, dengan oknum bidan Maya Arista Dewi, oknum PNS di RSU. DR. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto Jawa Timur.

Kisah kasih dilingkungan perkantoran pemerintahan maupun swasta sudah bukan hal, yang mustahal. “Witing tresno jalaran soko kulino” Setiap hari bertemu.

Kisah kasih kedua insan berlainan jenis ini, nampaknya sudah lama terjalin. Bahkan, Direktur RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr. Sugeng Mulyadi sudah memberikan sanksi kepada keduanya.

Tapi, yang namanya lagi kasmaran, meski dipisahkan sanksi. Bukan jadi penghalang untuk bertemu. Bahkan, lebih menggebu-gebu. Opo meneh saiki jaman IT, ok Jhon…..

Biasanya bidan Maya Kalau dinas, merawat balita (dibawah lima tahun), diluar jam dinas merawat balita ( diatas empat puluh tahun ), alamakkkk…masuk pak eko…kalo tidak bertemu kau sehari, rasanya pingin mati lah, aku pak eko………

Suami bidan Maya padahal seorang polisi, kalau soal urusan tembakan. Pastinya, lebih jago        ( masuk pak eko ).
Tapi, dokter lebih jago lagi ( pak eko). Suntikannya itu loh, lebih mantafff…sekali suntik langsung tersugesti. Kalau tidak dipegang dokter anu, kurang sippp.


Namun, dokter Adi dan Bidan Maya ini nampaknya, harus memutar otak lebih keras lagi. Setelah ketahuan suami bidan Maya. Merek dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Tak hanya terancam hukuman pidana, dokter Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

PNS yang melanggar, sesuai Pasal 10 angka 4, dijatuhi sanksi berat. Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Ya, memang secara umum itu regulasinya. Namun sanksi itu dikategorikan 3 faktor, yakni sanksi berat, sedang dan ringan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto, Endry Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019). Ampun pak eko, kalo aku mengulangi kembali, tembak lah aku, pak eko…

Ada mekanisme yang mengatur tentang pelanggaran disiplin PNS. Pertama, kata Agus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi PNS, harus terlebih dahulu melaporkan adanya pelanggaran anggotanya ke Wali Kota Mojokerto. Kemudian wali kota memanggil Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan hasil pemeriksaan diberikan rekomendasi ke BKD. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh tim untuk menetukan bentuk sanksinya. Nah sanksinya nanti dilaporkan lagi ke wali kota," imbuhnya.

Namun demikian, kata Agus, dalam kasus dokter Adi dan bidan Maya ini, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Agus mengaku, hingga kini pihaknya masih sebatas menerima informasi adanya oknum PNS dan pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo itu dari pemberitaan di media masa.


Sementara itu, ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.

"Kalau ringan (pelanggaran), dikasih SP (Surat Peringatan) 1, 2, sampai ke 3. Kalau berat kita keluarkan. Tapi kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian," kata Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Moelyadi.

Jika nantinya terbukti melakukan perzinahan, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa serta memberikan sanksi SP 3 atau pemecatan. Namun, pihaknya masih akan mengevaluasi kinerja Maya selama berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Selain itu, pihaknya juga bakal meminta pertimbangan dari komite etik.

Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berinisial ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).

Informasi yang dihimpun, penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya digerebek oleh suami MAD, yang anggota polisi.

Belakangan terkuak ARP merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat PNS. Sedangkan MAD merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSU DR Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota. ( MJ-1 )



12 HARI TANGKAP 37 ORANG TERSANGKA

AKBP Setyo Pimpin Press Confrence, Wakapolres Kompol. Toni, Kasatreskrim AKP. Feri Solikin, Kasubag Humas
IPDA Teguh Karyadi



Dalam waktu dua pekan, 37 orang tersangka terjaring dalam operasi Sikat Semeru yang digelar oleh jajaran Polres Mojokerto Jawa Timur, dari 41 kasus.

Ke 41 kasus tersebut diantaranya 3 Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 24 Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 Curanmor dan 6 perampasan/pemerasan.

Dikatakan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, “ada 41 kasus dengan 37 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan. Hal itu diungkapkan dalam press conference dengan media di Mapolres Mojokerto setempat, Selasa (01/09/2019).

Di Mojokerto kasus yang paling menonjol yakni, pencurian dengan kekerasan (Curas) pembobol toko dan gudang serta pencurian kendaraan bermotor,” kata Dia.

Ia menambahkan, operasi ini bertujuan untuk menekan terjadinya kasus 3 Cepu  (Curat, Curas Curanmor) dan senjata tajam. “kasus pembobolan gudang toko yang beberapa waktu lalu, berhasil kita ungkap,” jelasnya. (MJ-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS