3 ORANG DITETAPKAN TSK DUGAAN KASUS MARK UP DANA PROYEK REVITALISASI JEMBATAN GAMA KOTA MOJOKERTO. SELANJUTNYA MENUNGGU PENETAPAN OKNUM BERIKUTNYA

Nah ini dia oknum tsk dugaan mark up dana revitalisasi proyek jembatan Gajahmada Kota Mojokerto Jawa Timur. Oknum tsk satunya akting sakit. Capek dehhh...Kamis 29 Desember 2022 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur.

MOJOKERTO, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus mark up dana proyek rivitalisasi Jembatan Gajah Mada dari CSR kantor BNI 46. Ketiga tsk itu antara lain, vendor, konsultan, hingga kontraktor. Ardyansah (40) asal Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sulaiman (62) warga Dusun/Desa Sambiroto, dan Achmad Aminudin Jabir (42) Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Sulaiman selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Ardyansah selaku konsultan proyek. Sementara tersangka Achmad Aminudin Jabir pelaksana lapangan masih belum ditahan, karena sakit. “Yang kami tahan saudara S dan AR soalnya AJ tidak hadir alasannya sakit,” ungkapnya Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Pihaknya menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. “Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya. Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542 untuk proyek tersebut. “Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” pungkasnya.

Hadiman Kepala Kejari Kota Mojokerto Jawa Timur.

Konstruksi Perkara :

Bahwa pada bulan Januari 2021 terdapat rencana relokasi kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) dari Pasar Tanjung Anyar ke kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, pada saat pengurusan ijin IMB untuk operasional kantor yang baru, oleh Pemkot Mojokerto mempersyaratkan untuk memberikan CSR kepada Pemkot Mojokerto (membuat permohonan kesepakatan Bersama/KSB dan Membuat perjanjian Kerjasama /PKS antara Pimpinan Cabang dan Kepala Bappeko. Kemudian Corporate Social Responsibility (CSR) dimohonkan oleh Walikota Mojokerto melalui permohonan lisan (pembicaraan dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Kota Mojokerto).

Bahwa pada meeting terakhir di rumah Dinas Walikota Mojokerto ( Rumah Rakyat) pada tanggal 29 Desember 2020 yang dihadari Pimpinan Cabang, Kanwil 06 Surabaya, Tim pengadaan BNI Cabang Mojokerto, vendor/pelaksana (ikut hadir bersama pihak Pemerintah Kota Mojokerto adalah Walikota, Suami Walikota dan Kepala Bapeko/Bapeda-litpang, beberapa Kepala Dinas Kota Mojokerto point penting adalah teknis pelaksanaan, Schedule pekerjaan, dan secara tidak langsung vendor/pelaksana dan konsultan Perencana/ Pengawas adalah CV. ART Consultant.

Bahwa dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan:

(1) Bahwa telah disampaikan revitalisasi jembatan Gajah Mada sebesar Rp.608.790.000

(2) Bahwa BNI menyatakan kesanggupannya untuk memberikan TSP/ CSR

(3) Bahwa permohonan CSR/TSP oleh pihak pemohon di sertai dengan RAB

(4) Pemohon CSR/TSP melengkapi syarat:

Bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto kemudian mensyaratkan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melengkapi administrasi pemberian CSR:(syarat-syarat terlampir): (1) Surat Permohonan CSR dari Pemerintah Kota Mojokerto. (2) Proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari anggaran sebesar Rp. 418.890.000,- menjadi sebesar Rp. 655.667.000,

(3) Pernyataan bahwa perbaikan/renovasi jembatan Gajah Mada tidak dibiayai APBD. Bahwa setelah dipenuhi syarat administrasi pemberian CSR Kota Mojokerto, maka Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto meneruskan ke Kantor Wilayah Surabaya. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta untuk memperoleh persetujuan.

Bahwa setelah persetujuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Mojokerto disetujui, kemudian Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto berkoordinasi dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah Surabaya untuk melakukan pengadaan (karena apabila pengadaan dengan nilai nominal diatas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan kewenangan Kantor Wilayah Surabaya), Bahwa kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto memperoleh ijin prinsip untuk melakukan tahapan pengadaan Kantor Wilayah Surabaya, setelah ijin prinsip pelimpahan kewenangan dari Kantor BNI Kanwil Surabaya disetujui, maka pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dilaksanakan oleh Bank Negara Indonesia BNI) Cabang Mojokerto, dengan rekapitulasi nilai RAB sebesar Rp 662.232.000, dan membentuk panitia pengadaan.

Panitia pengadaan mengundang 2 calon vendor / konsultan perencana dan pengawas yang sebelumnya sudah direkomendasikan dengan Bappeko, yakni : 1) CV. LASKAR KREASINDO. 2) CV. ART CONSULTAN. Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. ART CONSULTAN negoisasi harga penawaran Rp. 38.657.608,00.

Panita pengadaan meminta surat penawaran Kebutuhan kepada 3 Penyedia barang/vendor dengan cara Undangan, yakni: 1). CV. RAHMAD SURYA MANDIRI. 2)  CV FAJAR JAYA CONSTRUCTION. 3. CV. ADAM PUTRA JAYA,

Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. RAHMAD SURYA MANDIRI, dengan negoisasi harga nilai penawaran Rp. 607.476.698,00 berdasarkan Penunjukan. Pemenang Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto kepada CV Rahmat Surya Mandiri. Bahwa CV Art Consultant (Konsultan Perencana dan pengawas) dalam perbuatannya.

1) membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, menghilangkan item Pekerjaan Dinding yang semula menggunakan batu bata. Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban menjadi tidak ada. Bata Tuban dalam RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, Saudara Ardiyansah selaku Konsultan Perencana dan Pengawas beralasan agar dalam pelaksanaanya menghindari ketidaktersediaannya batu bata Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban. (Batu bata Tuban memiliki merek Daya dan Duta yang memiliki ciri khusus warna nya lebih terang/tidak pucat, serta ada cerokan di batu bata tersebut);

2) Bahwa pihak BNI KC Mojokerto dalam melakukan perubahan RAB Bill of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, yakni RAB yang akan digunakan untuk acuan penawaran Pelaksana/vendor/kontraktor tidak melaporkan hal tersebut kepada Kantor Wilayah 6 Surabaya;

3) Bahwa Saudara Ardiyansah selaku Direktur CV Art Consultant (Konsultan perencana dan pengawas) dalam membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 659,548,000.00 yang akan digunakan sebagai acuan penawaran vendor /kontraktor telah melebihi RAB ketersediaan dana yang telah ditetapkan oleh BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya, yakni sebesar Rp. 622.847.830,

4) Dalam CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut, Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut

5) Konsultan perencana dan pengawas membuat laporan progress yang tidak sesuai dengan kondisi di Lapangan, dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukan dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI. Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI (vendor pelaksana) dalam perbuatannya

1) Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI dalam menandatangani SPK dan Surat Perjanjian Kerja antara Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI dengan Emy Christiantini selaku Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto tidak pernah saling bertemu pada saat penandatanganan SPK dan Surat perjanjian kerja Harga Dorongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Pemborongan ini telah ditetapkan Lumpsum/Fixed Price

2) Bahwa Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI tidak pernah memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari harga borongan  (terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja pelaksana /vendor), namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto

3) Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto pihak Vendor /pelaksana tidak menyerahkan kepada pihak BNI KC Mojokerto Garansi material/bahan yang digunakan, alamat dan nomor telepon dari tenaga teknis vendor /pelaksana, As Built Drawing berupa gambar dan disketnya (apabila ada), Buku pedoman pemilik / buku petunjuk pemeliharaan, foto tampak depan bangunan, ukuran 12 R, Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh supplier telah dibayar, Kwitansi Penagihan Bermeterai, Laporan prestasi pekerjaan yang ditandatangani vendor, pelaksana, photo photo perkembangan sampai dengan prestasi, namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto;

4) Bahwa Sulaiman hanya 2/3 kali ke lapangan, semua pekerjaan diserahkan kepada Sdr. Ahmad Jabir

5) Bahwa pekerjaan Revitaliasi Jembatan Gajah Mada terdapat tambah kurang pekerjaan, yakni revitalisasi rumah pompa yang tidak terdapat dalam RAB, sehingga BNI meminta kepada Konsultan pengawas untuk menghitung realisasi RAB yang dituangkan ke dalam RAB kurang tambah, kemudian yang dikurangi pekerjaan adalah volume ukiran di Jembatan atas alasannya selama progress pelaksanaan

pembangunan terdapat permintaan dari Pemkot Mojokerto, dan CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas yang mengajukan dan membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangan SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut)

6) Bahwa dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukarn dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi photo, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI;

7) Bahwa dari Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Sulaiman selaku direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 % dari pembayaran bersih/net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto, atau Bank Jatim, kemudian Sdr. Ahmad Jabir mendapatkan keuntungan sebesar 2 %, sedangkan Sdr. Sulaiman diterima bersih/net tinggal 3 % dari pembayaran net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, meskipun terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya dipenuhi dan dibuat oleh Vendor/Pelaksana maupun Konsultan Perencana/ Pengawas pihak BNI KC Mojokerto tetap melakukan pembayaran sesuai dengan prestasi kerja atau dilakukan per termin / bertahap sesuai dengan progress/prestasi kerja, yakni : Penyedia barang /vendor, dengan total biaya sebesar Rp.607.476.698,00

Pembayaran ke-1 sebesar 30 %, yaitu Rp.182.243.009,000

Pembayaran ke-2 sebesar 30 %, yaitu Rp. 182.243.009,00

Pembayaran ke-3 sebesar 35 %, yaitu Rp. 212.616.844,00

Pembayaran ke-4 sebesar 5 %, yaitu Rp. 30.373.836,00 (retensi)

Konsultan perencana/pengawas CV. ART CONSULTAN melaksanakan pekerjaannya, kemudian menerima pembayaran per-termin dengan total sebesar 38.657.608,00,

dengan pembayaran:

Pembayaran ke-1 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Pembayaran ke-2 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Bahwa penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari vendor/pelaksana kepada pihak BNI KC Mojokerto berdasarkan BA Penyelesaian pekerjaan 100% tanggal 24 September 2021 dari sdr. SULAIMAN kepada Pimpinan BNI KC Mojokerto.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah ada persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), namun awal pelaksanaan Corporate Social Responsiblity (CSR) selalu melibatkan TP21SP (Bappeko/ Bappeda), selanjutnya tidak pernah ada pemberitahuan dari Bappeda mengenai persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang wajib disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), sehingga pada saat akhir kegiatan pelaksanaan CSR dan pihak BNI KC Mojokerto akan menyerahkan pelaksanaan CSR tersebut kepada Bappeda, namun oleh Bappeda diarahkan untuk diserahkan kepada Ketua Forum Komunikasi TSP, karena berdasarkan aturan Perwall yang terbaru semua CSR di serahkan kepada Forum Komunikasi Kota Mojokerto; Bahwa pihak Forum Komunikasi TSP bersedia menerima apabila sudah ada verifikasi dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto, kemudian Forum Komunikasi TSP Kota Mojokerto mengirim surat, ditujukan kepada Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto untuk melakukan perhitungan dengan lampiran RAB terakhir, setelah Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto surat tersebut, kemudian Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto melakukan perhitungan volume berdasarkan RAB yang dilampirkan dalam surat tersebut, dan Verifikasi Hasil Pekerjaan CSR Jembatan Gajah Mada selesai pada tanggal 24 Januari 2022 (14 hari kalender), dan hasil Analisa dan evaluasi terhadap bangunan fisik Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat selisih (kelebihan pemasangan volume sebesar Rp. 16.401.302,-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah terima barang/atau jasa yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 yang diserah terimakan dan ditandatangani dari Pimpinan Cabang BNI Cabang Mojokerto kepada Pemkot Mojokerto (Ketua Forum Komunikasi TSP/CSR) SOEGIANTO;

Bahwa berdasarkan investigasi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto pada kenyataannya ditemukan bahwa hasil pelaksanaan berdasarkan perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarnya masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp. 252.173.642,15 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua, lima belas rupiah).

Bahwa dalam perhitungan ulang pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto, yakni berupa perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat perbedaan karena :

1) Pada perhitungan pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto yang pertama tidak didukung dengan RAB (MC100 %), gambar kontrak, Asbuilt Drawing, spesififikasi pekerjaan yang dipersyaratkan, Laporan pelaksanaan kegiatan (harian, mingguan, bulanan, akhir), sehingga kami melakukan perhitungan dengan hanya dokumen pendukung berupa gambar DID (terbatas);

2) Didalam rincian RAB MC 100 % yang dikirimkan oleh Forum Komunikasi CSR tidak sama dengan RAB MC 100 % yang ditunjukan kepada kami (meskipun rincian RAB MC 100 % tersebut di tandatangani oleh Konsultan pengawas)

3) Bahwa sebagian material yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam gambar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 Miliar, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta.(DI)



POLISI HARUS BERANI TANGKAP TERDUGA TINDAK ASUSILA

Kapolres Jombang Jatim AKBP Nurhidayat Bersama Orang Tua Oknum Terduga Tindak Asusila.

SURABAYA, Polisi daerah Jawa timur (Polda Jatim) segera jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), salah seorang oknum terduga tersangka tindak asusila terhadap santriwati Shiddiqiyyah, Jombang. Meski, Muhammad Mukhtar Mukthi orang tua terduga tsk menolak menyerahkan putranya yang menjadi DPO tersebut.

Upaya kepolisian menangkap si oknum (Bechi) di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang diawali dengan negosiasi pada Minggu (3/7) malam. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator dan bertemu langsung dengan Kiai Mukhtar.

Sebagaimana dalam video yang beredar, negosiasi malam itu tidak membuahkan hasil bagi pihak kepolisian. Karena, Kiai Mukhtar menolak menyerahkan putranya, Bechi kepada polisi. Ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam dugaan kasus tindak asusila tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak asusila santriwati dengan tersangka Bechi terus berjalan. Menurutnya, rangkaian proses hukum dalam kasus ini, hingga upaya penangkapan tersangka Bechi bukanlah kriminalisasi terhadap Ponpes Shiddiqiyyah.

Jika Bechi tidak bersedia menyerahkan diri, kata Nurhidayat, tak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menjemput paksa putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melindungi tersangka kasus pencabulan santriwati itu jika tak ingin terkena sanksi pidana.

"Bisa jadi (MSAT dijemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau bagaimana, polda nanti yang menjawab," kata Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (6/7/2022).

Di kesempatan ini, Nurhidayat mengimbau masyarakat sekitar ponpes agar tidak berupaya menghalangi upaya penjemputan paksa ini. "Ketika jemput paksa terjadi ya kami berharap warga tidak terprovokasi," imbaunya.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara dugaan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum. (*/DI)





MERAMPOK TOKO EMAS SIANG BOLONG SEORANG DIRI. WILAYAH HUKUM POLRESTA MOJOKERTO GEGER GEDEN

TKP. Toko Emas Kupang Jetis Mojokerto Jawa Timur Yang Menjadi Korban Perampokan Seorang Koboi. (Photo: Arief)

Beraksi bak koboi, seorang pemuda gembrot bin songong nekat merampok toko emas disiang bolong didekat Polsek Jetis Mojokerto Jawa Timur, Selasa 31 Mei 2022. Bahkan, pelaku sempat melambaikan tangan dan berkata bye...bye...kepada pemilik. Setelah itu kabur dengan membawa perhiasan.

Nampaknya aksi kriminalitas mulai marak kembali, diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jawa Timur. Perampokan toko emas seorang diri, dilakukan pelaku didekat kantor polisi. Itu artinya kejahatan sudah tidak takut lagi dengan penegak hukum, atau sang penegak hukum yang lagi jengah dengan keadaan sekitarnya.

Ironinya, toko emas yang dirampok bersebelahan dengan kantor Mapolsek Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Apa yang menyebabkan pelaku nekat merampok toko emas didekat kantor polisi. Masih belum ada jawaban dari pihak kepolisian setempat.

Dikatakan Kapolsek Jetis Mojokerto Jawa Timur Kompol Soegeng Prajitno, pelaku seorang diri dalam menjalankan aksi perampokan. Namun nanti akan dikembangkan dalam penyidikan. Melibatkan berapa orang, selain pelaku yang saat ini dalam penyidikan.

Kronologi kejadian, ketika itu kondisi toko emas dikawasan Kupang Jetis Mojokerto Jawa Timur itu dalam kondisi sepi. Pemiliknya sedang didalam rumah. Ketika ada suara kaca toko perhiasan dipecah orang. Pemilik berteriak minta tolong. Tolong….tolong…. rampok...rampok. Spontanitas warga langsung mengejar pelaku. 

Lebih lanjut Kapolsek Jetis itu menceritakan, pelaku langsung lari ke arah utara, mengarah ke wisata hutan Watu Blorok. Dengan mengendarai motor. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku sudah sempat membawa bebarapa perhiasan kalung, gelang dan lainnya. Pelaku berhenti kabur setelah tidak ada jalan keluar. Pelaku terjebak dalam jalan buntu. 

“Barang bukti perhiasan masih kita periksa," Kata Kapolsek. Kaca etalase tempat perhiasan emas dipecah pelaku dengan sebuah palu. Sementara ini lokasi toko emas itu dipasang police line. “Pelaku sudah kita amankan, sedang diperiksa," ungkap Kompol Sugeng.(*/DI)




TAUFIQURRAHMAN BEKAS BUPATI NGANJUK DI VONIS 4 TAHUN PIDANA PENJARA

Taufiqurrahman Bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur Periode 2008-2013 / 2013-2018. Divonis empat tahun penjara, Rabu (9/6/2021). Dia dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi total Rp 25,657 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat Bupati Nganjuk. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Karena perbuatannya itu, bupati dua periode 2008-2018 ini, sekarang harus tinggal dalam penjara negara selama empat tahun. Dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti (UP) yang harus diserahkan kepada negara Rp 24 miliar. Kalau uang pengganti itu tidak dibayarkan, hukumannya ditambah 4 tahun lagi dan harta benda terdakwa dirampas negara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Hendry Sulistiyawan yaitu 6 tahun penjara. “Dari bukti dan saksi yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, melakukan pidana sesuai yang telah di dakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Juanda Sidoarjo. Dalam dakwaannya, mengungkap jika total gratifikasi Rp 25,657 miliar. uang itu diperoleh dari bawahannya. Mulai kepala dinas, camat, rekanan, hingga tenaga harian lepas. Gratifikasi itu diterima dalam rentan waktu 2013 sampai 2017. Majelis hakim membacakan secara rinci uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Mulai dari fee proyek Dinas PU Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya total Rp 14 miliar. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 330 juta. Dinas Pertanian Rp 2,225 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono  Rp 2,980 miliar. Kemudian fee proyek Dinas Pendidikan Rp 1,367 miliar. Ada juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berasal dari tenaga harian lepas (THL) Dinas Pertanian Rp 1,720 miliar. Kemudian Bappeda Rp 465 juta. Bahkan, ada juga dari urunan Kabid Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) sebesar Rp 265 juta. Terakhir dari rekanan Rp 2,1 miliar. Semua itu tidak dilaporkan ke KPK. Penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Selain itu, TPPU yang dilakukan terdakwa selama menjabat Rp 9,536 miliar. Semua barang yang digunakan dari uang hasil kejahatannya itu, saat ini sudah disita oleh negara. Terdakwa Taufiqurrahman menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum masih menunggu upaya hukum yang ingin dilakukan oleh prinsipalnya. “Terdakwa merasa berat dengan uang pengganti sebesar Rp 24 miliar itu,” celetuknya.

Kasus yang dilakukan Taufiqurrahman ini merupakan kali kedua diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara ke dua ini, merupakan pengembangan KPK atas perkara suap tangkap tangan yang pertama menjerat terdakwa. Pada perkara suap tersebut, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara, denda Rp 350 juta, subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, Taufiqurrahman juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan selama 3 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara dan kurungan. Saat ini, Taufiqurrahman menjalankan hukuman di Lapas Delta Sidoarjo. Sejak ditangkap oleh KPK pada Desember 2020. (*/MJ-1)

KORBAN JANJI, LAPOR POLISI

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Bantuan LBH Penegak Keadilan di Jalan Raya Jabon Mojokerto Jawa Timur.
Emak-emak korban janji Suendah,45, warga desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur melapor ke Polres Mojokerto setempat. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dengan modus arisan, umroh, serta investasi uang. Namun ketika ditagih, angel...angel...angelll...mbulet. Mirip di cerita lawak ludruk Kartolo dengan lakon welut ndas Ireng. Terorganisir, terstruktur dan masif. Puluhan ibu rumah tangga di Desa Kintelan dan Plososari Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tertipu arisan umrah dan investasi hingga Rp120 juta. Mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis 27 Mei 2021. 

Dikatakan Sadak, penasehat hukum penegak keadilan yang mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan, arisan umrah dan investasi ini dimulai pada tahun lalu. Saat itu tetangga mereka Suendah (45) menjanjikan arisan umrah dan investasi. Para korban rata-rata menyetorkan uang Rp10 juta sesuai arahan pelaku. Namun, seiring waktu berjalan, arisan umrah dibatalkan. Ironisnya, uang yang sudah diinvestasikan juga tidak dikembalikan. Saat ditagih, Suendah juga berkelit dengan alasan yang tidak jelas. Karenanya, para korban meminta pendampingan hukum kepada lawyer penegak keadilan untuk melapor  ke polisi. Pada tahun 2019 terlapor Suendah, menawarkan perjalanan umrah para kliennya dengan membayar arisan Rp10 juta per orang. Namun, pada tahun 2021, terlapor membatalkan rencana itu. 

Pelapor Korban Janji Suendah. Giliran Butuh Datang Dengan Rayuan Gombal Mukio. Giliran Manisnya, Orang Lain Yang Menikmatinya.

"Setelah umrah batal, terlapor berjanji akan mengembalikan uang hingga batas waktu 23 Mei 2021 lalu. Namun, nyatanya uang itu tidak ada. Manakala (pengembalian uang) tidak bisa dilakukan, mau tidak mau kami akan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib," tutur Sadak menirukan omongan para korban.Selain uang arisan, kliennya juga dibohongi terlapor atas adanya investasi. Saat itu, beberapa korban ditawari investasi Rp. 30 juta dengan keuntungan Rp3 juta tiap bulan. Namun, nyatanya keuntungan tersebut juga tidak ada. Malah uang investasi juga hilang. 

"Pada kenyataannya patut diduga bodong. Suendah berjanji mau mengembalikan tapi dia tidak mau menjawab," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Ada laporan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah. Saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti dan saksi," ujarnya. (Mj-1)



AKSI COWBOY OKNUM POLISI, TEWASKAN ANGGOTA TNI AD DAN WARGA SIPIL

Aksi cowboy salah seorang oknum, yang diduga anggota Buser Satreskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berinisial CS. Telah menewaskan 3 orang, salah satunya satu orang anggota TNI AD, Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, jabatan / kesatuan Kawal Denma Kostrad. Korban Pratu Sinurat sebagai keamanan di rumah makan dan Kafe jalan Outer Ring Road, RT. 04/06, Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan  Cengkareng Jakarta Barat. Sementara dua orang warga sipil yang meninggal dunia akibat ditembak oknum yang diduga anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat itu, berprofesi sebagai Bar Boy berinisial Feri Saut Simanjuntak dan Kasir Rumah Makan dan Kafe, beridentitas Manik. Sedangkan yang mengalami luka tembak Manager RM dan Kafe, beridentitas Hutapea.

Peristiwa kejadian penembakan terjadi pada Kamis dini hari 25 Februari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam siaran persnya, Indonesia Police Watch ( IPW ) mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya. Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19. Kedua, Kapolres kurangan memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya," Kata Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch.

Brigadir Cornelius Siahaan Buser Reskrim 

Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. Rustam Effendi  (Bartender RM kafe), Samsul Bahri (Keamanan RM kafe), dan Yakub Malik (Keamanan RM kafe). Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000. Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.  Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat. Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng. Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI. Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera, copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," tegas Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch. (*/Mj-2)

PEMBUNUH PELAYAN PANTI PIJAT DIHUKUM MATI DAN DITEMBAK KAKI NYA

M. Irwanto di sangsi pasal berlapis dan ancaman hukuman mati. Melakukan Pembunuhan Berencana Pelayan Panti Pijat Berkah.

Di awal tahun 2021, Mojokerto Jawa Timur dihebohkan dengan berbagai pemberitaan seputar kriminalitas dan bencana alam, disisi bencana non alam pandemi covid 19. Dunia jagad maya menghiasi konten konten siber dengan beragam. 


Yang menarik perhatian dari media detak inspiratif ini, ditemukannya prostitusi dikemas cukup apik oleh sang empu nya. Sampai pemangku kewenangan, pemerintah daerah dan aparat yudikatif setempat, terlambat melakukan antisipatif. 


Prostitusi di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Berkedok panti pijat terapis. Di Lingkungan Kuwung Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur. Ditemukannya prostitusi dirumah kos kosan dengan online. 


Trending topiknya, prostitusi berakhir dengan terbunuhnya pelayan panti pijat plus-plus. Pada akhirnya, tertangkap pula pelakunya. Begitu pula, pemilik rumah bordil yang telah menyulapnya menjadi tempat kost, juga berhasil diringkus.


Penyebab tidak terpantau nya penyakit masyarakat ( pekat ) di Mojokerto Jawa Timur. Tidak lepas, fokusnya ke penanganan virus covid 19. Yang belum ada obatnya. Penyakit menular ini tergolong agresif menyerang pernapasan. Mungkin bisa jadi dunia mengalami sindrom. Sehingga, penanganan virus covid 19, menjadi yang utama dalam penanganan. 


Padahal, kasus narkoba reting nya juga meningkat tajam. Padahal, negara mentargetkan, Indonesia zero narkoba 2025. Justru dengan adanya pandemi covid 19, pengkonsumsi narkoba meningkat. Diam dirumah, mengurangi aktivitas diluar rumah. Celah buat pebisnis narkoba namun sayangnya, BNN sudah jarang merilis atas prestasinya.


Intinya prostitusi di Mojokerto Jawa Timur masih merajalela dengan berbagai kemasan. Penyakit masyarakat ini, juga patut mendapatkan perhatian selain, virus asal negeri Tirai Bambu itu. 


Mengapa pembunuhan terjadi di panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur. Penyebabnya, melayani plus plus. Kejahatan pasti dekat dengan bisnis esek-esek. Entah benar atau tidak, bahasa yang sudah lama digunakan dalam dunia kriminalitas tersebut. 

Kebiasaan para pelaku kejahatan, usai melakukan kejahatan, entah perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. Selalu mendekati dunia esek-esek. 


M. Irwanto asal Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pembunuhan pelayan panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur, Ambarwati asal Loh Ceret Nganjuk Jawa Timur. Selain kaki nya ditembak juga di ancam hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati. (Mj-1)

TERTANGKAPNYA PEMBUNUH PELAYAN PANTI PIJAT "BERKAH" DI MOJOKERTO


Di saat negara ini mencanangkan status pandemi corona virus desais atau covid 19, semua urusan perut, mengalami dilema. Hampir satu tahun covid 19, tidak segera lenyap dari permukaan bumi ibu pertiwi.


Sampai pada akhirnya, semua komponen alat negara di fokuskan ke penanganan yang namanya corona. Tujuannya negara baik, menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. 


Tapi yang terjadi di kehidupan saat ini, sejak status pandemi corona disandang negeri ini. Urusan perut menjadi trending topik utama. Kasus prostitusi terus berkembang bak cendawan di musim hujan. Dengan terselubung, kemasannya macam - macam. Ada dengan cara online, memanfaatkan kecanggihan digitalisasi alat komunikasi android atau sejenisnya.


Tapi yang dilakukan oleh kelompok konvensional, marginalisasi. Kaum miskin kota yang papa. Gagap teknologi informasi, strategi kuno ala purbakala. Lokalisasi memang sudah dilarang. Dampaknya, luar biasa. Kalau, orang bisnis barang dagangan elektronik secara online. Bisa COD atau bayar dengan cara lewat elektronik.


Begitu pula urusan perut dan dibawah perut. Yang namanya laki-laki, urusan yang satu itu sudah dari sono nya. Sampai usia 70 tahun, syahwatnya luar biasa. Kalau perempuan, sampai usia 45 tahun, sudah lebih memilih diem. 


Contoh, lakon dalam sebuah kehidupan anak manusia yang dalam menjalani proses hidupnya yakni, M. Irwanto asal Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur masih usia 24 tahun. Sudah berpisah dengan sang istri tercinta, gara-gara corona. Laki laki muda biasa dengan istri, sekarang sendiri. Urusan dibawah perut jadi agak nggeleling alias pusing tujuh keliling.


Badan masih gagah perkasa kayak Gatot Kaca. Tapi sayang, urusan kantong, kembang kempis. Lebih banyak kempis nya dari pada kembang nya. Apalagi kemana mana dibatasi oleh pandemi corona. Tapi nampaknya, M. Irwanto nekat demi urusan dibawah perut. Meski kantong kosong modal tampang doang, memberanikan diri pijat urat Otong di panti pijat Berkah. Yang melayani jasa pijat lemah lembut, gemulai dengan suara desahan yang asyikkk….


Bisnis esek-esek berkedok pijat terapis, di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jawa Timur ini, tidak tercium oleh yang berwenang. Yang mempunyai wilayah baik hukum dan administratif. Saking asyiknya, obrak-obrak virus yang tidak kelihatan. Senjata biologis kok, dilawan dengan terang-terangan. 


Ulah M. Irwanto, satria desa dari Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur, menggemparkan jagad maya dan dunia nyata di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

Mohamad Irwanto Pelaku Pembunuhan pelayan panti pijat Berkah di Mojokerto Jawa Timur.


Membunuh seorang pelayan panti pijat "Berkah" di wilayah Jetis Mojokerto Jawa Timur. Gara gara, selesai hohihek tidak mau bayar. 


"Emangnya barang milik negara, maunya gratisan". Mau enaknya, bayar ogah. 


Yah, ingat jaman kolobendu. Bahasa seperti, masih ramai ramainya lokalisasi. 


Ambarwati pelayan panti pijat "Berkah" yang seksi itu, harus meninggal dunia ditangan, M. Irwanto. Dengan sejumlah bacokan senjata tajam berupa parang yang biasa digunakan untuk menebang pohon bambu dan sejenisnya.


Korban Ambarwati yang asli Nganjuk Jawa Timur. Meninggalkan seorang anak yang butuh perhatian untuk biaya hidup masa depan nya. Ambarwati rela bekerja sebagai pelayan pijat di panti pijat demi urusan perut, meski harus rela menjajakan bawah perut nya. Demi sesuap nasi dan masa depan anaknya.


Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, berhasil mengungkap misteri pembunuhan pelayan panti pijat Berkah. Setelah berbagai cara ditempuh, dari mulai menyebarkan sketsa wajah sang pelaku pembunuhan, maupun mencari bantuan ke supranatural. 


M. Irwan ditangkap di wilayah hukum Kepolisian Magetan Jawa Timur. Sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta. Dia bersembunyi dirumah kerabatnya. Ternyata, kalau urusan perut masih bisa ditahan dengan puasa atau minta makan ke sesama. Namun, kalau urusan bawah perut, gak bisa ditahan dan meminta ke teman teman. Cilono...cilono...salam sehat. Waspada dan jangan lupa 5 M. Makan, Minum, Melok, Mertua, Menantu tidur dirumah sambil menyanyi. Asyikkk…..( MJ-1)


M. . aa



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS