TERPIDANA KASUS SUAP, EKS. BUPATI SIDOARJO SAIFUL ILAH KEMBALI DI KURSI PESAKITAN PN TIPIKOR SURABAYA DENGAN DAKWAAN GRATIFIKASI

Baca Juga

Saiful Ilah

SURABAYA, Eks. Bupati Sidoarjo periode 2010-2015/2016-2021 sekaligus narapidana kasus suap, kembali didakwa oleh JPU KPK menerima uang hasil gratifikasi sebesar Rp. 44.212.802.754,24 


Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Klas IA khusus, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani, Kamis (10/8/2023).


Terpidana Saiful Ilah selama menjabat Bupati Sidoarjo 2010-2015/ 2016-2021.

Menerima gratifikasi dari OPD di Pemkab Sidoarjo.


"Gratifikasi diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone. Gratifikasi diterima seolah-olah sebagai hadiah atau kado ulang tahun," ujar Jaksa KPK Dameria Silaban.


Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Kepada media usai persidangan, terpidana Saiful Ilah mengakui, mendapatkan uang tersebut, namun tidak pernah meminta. Menurutnya, hak kewenangan sudah dilimpahkan ke OPD masing-masing.


"Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Ada barangnya semua di situ semua, diambil tidak masalah," katanya.


Saiful Ilah juga menegaskan kalau hadiah pemberian tersebut masuk dalam unsur gratifikasi. "Buktinya barang hadiah ada. Kalau saya tahu saya sembunyikan atau saya jual, tapi saya benar-benar tidak mengetahuinya," tutur nya.


Lebih lanjut, terpidana Saiful Ilah mengatakan, terkait uang yang disimpan, menurutnya uang pribadi, bukan hasil dari pemberian orang.


Dikatakan, Mustofa Abidin PH terpidana mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disebabkan, kliennya sudah didakwa dua kali.


"Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu. Padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang, meski berbeda hakikatnya sama. Itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami. Sehingga terkait dengan dakwaan kedua, kami keberatan," katanya.


Dapat di informasikan, terpidana Saiful Ilah eks. Bupati Sidoarjo Jawa Timur pernah ditahan di Lapas Porong selama 2 tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.


Dia bebas pada 7 Januari 2022, namun kembali masuk ditangkap KPK atas dugaan gratifikasi dan ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak Maret 2023.


Beberapa barang bukti yang ditunjukkan JPU KPK dalam dakwaan persidangan Kamis, 10 Agustus 2023 di PN Tipikor Surabaya terhadap terpidana eks. Bupati Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah periode 2010 – 2015 / 2015 – 2020, selain menerima uang sebesar Rp 44.212.802.754,24 Juga sejumlah uang berbentuk mata asing (Dollar Amerika Serikat dan Singapura) yaitu: CNY 42.500, SGD 126.000, USD 384.984,57,  RUB 6.460, EUR 175 , AUD 160, SAR 1283 , INR 2 500 , TRY 2935, AZN 389, JPY 69000, KRW 1700.  


Salah satunya dari Alim Markus selaku Direktur Utama PT Maspion sebesar SGD 8.000 serta beberapa barang berharga berupa handphone, Samsung Galaxy Note 8,  jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note 9, HP Samsung A6, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 gram. (*/Nang)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS