UANG IJON MENJERAT OKNUM PIMPINAN DPRD PROPINSI JAWA TIMUR DALAM LINGKARAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Baca Juga

Presscon Terkait OTT di Surabaya Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2022. 

JAKARTA, Penangkapan terduga kasus tindak pidana korupsi di Jawa Timur masih tinggi. Belum genap satu bulan eks. Bupati Bangkalan ditangkap KPK, Rabu malam 14 Desember 2022 empat orang ditangkap KPK di Surabaya. Salah satunya oknum pimpinan dewan DPRD Propinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dari FPG, ada juga oknum Kades dari Sampang Madura Jawa Timur. 

Dalam presscon dengan media di Jakarta, KPK mengatakan, " kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 4 orang pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 Wib di wilayah Jawa Timur," ungkap Ali Fikri Bagian Pemberitaan KPK.

Di antara 4 orang yang diamankan KPK, STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. RS (Rusdi), Staf Ahli STPS. AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). IW alias Eeng (Ilham Wahyudi), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). 

STPS Ketika di Monumen Garuda Pancasila Di Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Perlu diketahui operasi tangkap tangan berdasarkan informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah. 

Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mall di Surabaya. Rabu 14 Desember 2022. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda, STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. Tim KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata 

uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar. Mereka yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. 

Barang Bukti Yang Diamankan

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka, STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024. 

RS (Rusdi), Staf Ahli STPS. AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). IW alias Eeng (Ilham Wahyudi, tidak dibacakan), Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). 

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC. IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

Konstruksi perkara, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Distribusi penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS. 

Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). Bersedia menerima tawaran kesepakatan itu.

Antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH menjalin kesepakatan, setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %. Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas, tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar. Tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar. 

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar. 

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya. 

Selanjutnya Tersangka IW menyerahkan uang Rp1 Miliar tersebut pada Tersangka RS, sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya. Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD. 

Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 Miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar. Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Tersangka STPS. 

Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai Pemberi : AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat. 

Oleh karenanya KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, dan program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar dilakukan secara transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. (*/DI)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS