3 ORANG DITETAPKAN TSK DUGAAN KASUS MARK UP DANA PROYEK REVITALISASI JEMBATAN GAMA KOTA MOJOKERTO. SELANJUTNYA MENUNGGU PENETAPAN OKNUM BERIKUTNYA

Baca Juga

Nah ini dia oknum tsk dugaan mark up dana revitalisasi proyek jembatan Gajahmada Kota Mojokerto Jawa Timur. Oknum tsk satunya akting sakit. Capek dehhh...Kamis 29 Desember 2022 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur.

MOJOKERTO, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus mark up dana proyek rivitalisasi Jembatan Gajah Mada dari CSR kantor BNI 46. Ketiga tsk itu antara lain, vendor, konsultan, hingga kontraktor. Ardyansah (40) asal Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sulaiman (62) warga Dusun/Desa Sambiroto, dan Achmad Aminudin Jabir (42) Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Sulaiman selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Ardyansah selaku konsultan proyek. Sementara tersangka Achmad Aminudin Jabir pelaksana lapangan masih belum ditahan, karena sakit. “Yang kami tahan saudara S dan AR soalnya AJ tidak hadir alasannya sakit,” ungkapnya Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Pihaknya menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. “Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya. Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542 untuk proyek tersebut. “Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” pungkasnya.

Hadiman Kepala Kejari Kota Mojokerto Jawa Timur.

Konstruksi Perkara :

Bahwa pada bulan Januari 2021 terdapat rencana relokasi kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) dari Pasar Tanjung Anyar ke kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, pada saat pengurusan ijin IMB untuk operasional kantor yang baru, oleh Pemkot Mojokerto mempersyaratkan untuk memberikan CSR kepada Pemkot Mojokerto (membuat permohonan kesepakatan Bersama/KSB dan Membuat perjanjian Kerjasama /PKS antara Pimpinan Cabang dan Kepala Bappeko. Kemudian Corporate Social Responsibility (CSR) dimohonkan oleh Walikota Mojokerto melalui permohonan lisan (pembicaraan dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Kota Mojokerto).

Bahwa pada meeting terakhir di rumah Dinas Walikota Mojokerto ( Rumah Rakyat) pada tanggal 29 Desember 2020 yang dihadari Pimpinan Cabang, Kanwil 06 Surabaya, Tim pengadaan BNI Cabang Mojokerto, vendor/pelaksana (ikut hadir bersama pihak Pemerintah Kota Mojokerto adalah Walikota, Suami Walikota dan Kepala Bapeko/Bapeda-litpang, beberapa Kepala Dinas Kota Mojokerto point penting adalah teknis pelaksanaan, Schedule pekerjaan, dan secara tidak langsung vendor/pelaksana dan konsultan Perencana/ Pengawas adalah CV. ART Consultant.

Bahwa dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan:

(1) Bahwa telah disampaikan revitalisasi jembatan Gajah Mada sebesar Rp.608.790.000

(2) Bahwa BNI menyatakan kesanggupannya untuk memberikan TSP/ CSR

(3) Bahwa permohonan CSR/TSP oleh pihak pemohon di sertai dengan RAB

(4) Pemohon CSR/TSP melengkapi syarat:

Bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto kemudian mensyaratkan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melengkapi administrasi pemberian CSR:(syarat-syarat terlampir): (1) Surat Permohonan CSR dari Pemerintah Kota Mojokerto. (2) Proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari anggaran sebesar Rp. 418.890.000,- menjadi sebesar Rp. 655.667.000,

(3) Pernyataan bahwa perbaikan/renovasi jembatan Gajah Mada tidak dibiayai APBD. Bahwa setelah dipenuhi syarat administrasi pemberian CSR Kota Mojokerto, maka Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Mojokerto meneruskan ke Kantor Wilayah Surabaya. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta untuk memperoleh persetujuan.

Bahwa setelah persetujuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Mojokerto disetujui, kemudian Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto berkoordinasi dengan Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah Surabaya untuk melakukan pengadaan (karena apabila pengadaan dengan nilai nominal diatas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan kewenangan Kantor Wilayah Surabaya), Bahwa kemudian Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mojokerto memperoleh ijin prinsip untuk melakukan tahapan pengadaan Kantor Wilayah Surabaya, setelah ijin prinsip pelimpahan kewenangan dari Kantor BNI Kanwil Surabaya disetujui, maka pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dilaksanakan oleh Bank Negara Indonesia BNI) Cabang Mojokerto, dengan rekapitulasi nilai RAB sebesar Rp 662.232.000, dan membentuk panitia pengadaan.

Panitia pengadaan mengundang 2 calon vendor / konsultan perencana dan pengawas yang sebelumnya sudah direkomendasikan dengan Bappeko, yakni : 1) CV. LASKAR KREASINDO. 2) CV. ART CONSULTAN. Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. ART CONSULTAN negoisasi harga penawaran Rp. 38.657.608,00.

Panita pengadaan meminta surat penawaran Kebutuhan kepada 3 Penyedia barang/vendor dengan cara Undangan, yakni: 1). CV. RAHMAD SURYA MANDIRI. 2)  CV FAJAR JAYA CONSTRUCTION. 3. CV. ADAM PUTRA JAYA,

Kemudian ditunjuk pemenang pelaksana adalah CV. RAHMAD SURYA MANDIRI, dengan negoisasi harga nilai penawaran Rp. 607.476.698,00 berdasarkan Penunjukan. Pemenang Pengadaan Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto kepada CV Rahmat Surya Mandiri. Bahwa CV Art Consultant (Konsultan Perencana dan pengawas) dalam perbuatannya.

1) membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, menghilangkan item Pekerjaan Dinding yang semula menggunakan batu bata. Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban menjadi tidak ada. Bata Tuban dalam RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, Saudara Ardiyansah selaku Konsultan Perencana dan Pengawas beralasan agar dalam pelaksanaanya menghindari ketidaktersediaannya batu bata Dinding Bata Expose dan Dinding Bata Expose (texture) dari Tuban. (Batu bata Tuban memiliki merek Daya dan Duta yang memiliki ciri khusus warna nya lebih terang/tidak pucat, serta ada cerokan di batu bata tersebut);

2) Bahwa pihak BNI KC Mojokerto dalam melakukan perubahan RAB Bill of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada, yakni RAB yang akan digunakan untuk acuan penawaran Pelaksana/vendor/kontraktor tidak melaporkan hal tersebut kepada Kantor Wilayah 6 Surabaya;

3) Bahwa Saudara Ardiyansah selaku Direktur CV Art Consultant (Konsultan perencana dan pengawas) dalam membuat RAB Bill Of Quantity (BQ) Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 659,548,000.00 yang akan digunakan sebagai acuan penawaran vendor /kontraktor telah melebihi RAB ketersediaan dana yang telah ditetapkan oleh BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya, yakni sebesar Rp. 622.847.830,

4) Dalam CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangani SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut, Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut

5) Konsultan perencana dan pengawas membuat laporan progress yang tidak sesuai dengan kondisi di Lapangan, dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukan dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI. Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI (vendor pelaksana) dalam perbuatannya

1) Bahwa CV RAHMAD SURYA MANDIRI dalam menandatangani SPK dan Surat Perjanjian Kerja antara Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI dengan Emy Christiantini selaku Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto tidak pernah saling bertemu pada saat penandatanganan SPK dan Surat perjanjian kerja Harga Dorongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Pemborongan ini telah ditetapkan Lumpsum/Fixed Price

2) Bahwa Sdr. Sulaiman selaku Direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI tidak pernah memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari harga borongan  (terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja pelaksana /vendor), namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto

3) Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto pihak Vendor /pelaksana tidak menyerahkan kepada pihak BNI KC Mojokerto Garansi material/bahan yang digunakan, alamat dan nomor telepon dari tenaga teknis vendor /pelaksana, As Built Drawing berupa gambar dan disketnya (apabila ada), Buku pedoman pemilik / buku petunjuk pemeliharaan, foto tampak depan bangunan, ukuran 12 R, Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh supplier telah dibayar, Kwitansi Penagihan Bermeterai, Laporan prestasi pekerjaan yang ditandatangani vendor, pelaksana, photo photo perkembangan sampai dengan prestasi, namun dibiarkan pihak BNI KC Mojokerto;

4) Bahwa Sulaiman hanya 2/3 kali ke lapangan, semua pekerjaan diserahkan kepada Sdr. Ahmad Jabir

5) Bahwa pekerjaan Revitaliasi Jembatan Gajah Mada terdapat tambah kurang pekerjaan, yakni revitalisasi rumah pompa yang tidak terdapat dalam RAB, sehingga BNI meminta kepada Konsultan pengawas untuk menghitung realisasi RAB yang dituangkan ke dalam RAB kurang tambah, kemudian yang dikurangi pekerjaan adalah volume ukiran di Jembatan atas alasannya selama progress pelaksanaan

pembangunan terdapat permintaan dari Pemkot Mojokerto, dan CCO/Pekerjaan Tambah Kurang Konsultan perencana dan pengawas yang mengajukan dan membuat bahkan membubuhkan tanda tangan bersama Pimpinan Bank BNI KC Mojokerto, dan unit LPW (unti dari BNI Kantor Wilayah 06 Surabaya), namun tidak ada surat permintaan /pemberitahuan secara tertulis yang ditandatangan SULAIMAN selaku Direktur CV. Rahmad Surya Mandiri kepada PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Mojokerto, tidak ada Justifikasi teknis/Kajian teknis untuk perubahan pekerjaan tersebut, Berita Acara persetujuan untuk perubahan pekerjaan tersebut Shop drawing untuk perubahan pekerjaan tersebut)

6) Bahwa dalam Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajahmada Kota Mojokerto yang membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Melakukarn dokumentasi foto, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI adalah konsultan perencana dan pengawas, yang RAB nya masih menggunakan RAB 0 %, tidak ada checklist pekerjaan, sedangkan vendor /pelaksana tidak pernah membuat laporan mingguan, sampai dengan selesai, Mendokumentasi photo, laporan progress untuk disampaikan kepada BNI;

7) Bahwa dari Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Sulaiman selaku direktur CV RAHMAD SURYA MANDIRI mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 % dari pembayaran bersih/net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto, atau Bank Jatim, kemudian Sdr. Ahmad Jabir mendapatkan keuntungan sebesar 2 %, sedangkan Sdr. Sulaiman diterima bersih/net tinggal 3 % dari pembayaran net yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto, meskipun terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya dipenuhi dan dibuat oleh Vendor/Pelaksana maupun Konsultan Perencana/ Pengawas pihak BNI KC Mojokerto tetap melakukan pembayaran sesuai dengan prestasi kerja atau dilakukan per termin / bertahap sesuai dengan progress/prestasi kerja, yakni : Penyedia barang /vendor, dengan total biaya sebesar Rp.607.476.698,00

Pembayaran ke-1 sebesar 30 %, yaitu Rp.182.243.009,000

Pembayaran ke-2 sebesar 30 %, yaitu Rp. 182.243.009,00

Pembayaran ke-3 sebesar 35 %, yaitu Rp. 212.616.844,00

Pembayaran ke-4 sebesar 5 %, yaitu Rp. 30.373.836,00 (retensi)

Konsultan perencana/pengawas CV. ART CONSULTAN melaksanakan pekerjaannya, kemudian menerima pembayaran per-termin dengan total sebesar 38.657.608,00,

dengan pembayaran:

Pembayaran ke-1 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Pembayaran ke-2 sebesar 50 %, yaitu Rp.19.328.500,00

Bahwa penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari vendor/pelaksana kepada pihak BNI KC Mojokerto berdasarkan BA Penyelesaian pekerjaan 100% tanggal 24 September 2021 dari sdr. SULAIMAN kepada Pimpinan BNI KC Mojokerto.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah ada persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), namun awal pelaksanaan Corporate Social Responsiblity (CSR) selalu melibatkan TP21SP (Bappeko/ Bappeda), selanjutnya tidak pernah ada pemberitahuan dari Bappeda mengenai persetujuan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang wajib disampaikan kepada TP2TSP (Bappeko/ Bappeda), sehingga pada saat akhir kegiatan pelaksanaan CSR dan pihak BNI KC Mojokerto akan menyerahkan pelaksanaan CSR tersebut kepada Bappeda, namun oleh Bappeda diarahkan untuk diserahkan kepada Ketua Forum Komunikasi TSP, karena berdasarkan aturan Perwall yang terbaru semua CSR di serahkan kepada Forum Komunikasi Kota Mojokerto; Bahwa pihak Forum Komunikasi TSP bersedia menerima apabila sudah ada verifikasi dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto, kemudian Forum Komunikasi TSP Kota Mojokerto mengirim surat, ditujukan kepada Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto untuk melakukan perhitungan dengan lampiran RAB terakhir, setelah Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto surat tersebut, kemudian Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto melakukan perhitungan volume berdasarkan RAB yang dilampirkan dalam surat tersebut, dan Verifikasi Hasil Pekerjaan CSR Jembatan Gajah Mada selesai pada tanggal 24 Januari 2022 (14 hari kalender), dan hasil Analisa dan evaluasi terhadap bangunan fisik Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat selisih (kelebihan pemasangan volume sebesar Rp. 16.401.302,-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah terima barang/atau jasa yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 yang diserah terimakan dan ditandatangani dari Pimpinan Cabang BNI Cabang Mojokerto kepada Pemkot Mojokerto (Ketua Forum Komunikasi TSP/CSR) SOEGIANTO;

Bahwa berdasarkan investigasi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto pada kenyataannya ditemukan bahwa hasil pelaksanaan berdasarkan perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang sebenarnya masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp. 252.173.642,15 (dua ratus lima puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua, lima belas rupiah).

Bahwa dalam perhitungan ulang pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto, yakni berupa perhitungan antara volume dan jumlah Revitalisasi Jembatan Gajah Mada terdapat perbedaan karena :

1) Pada perhitungan pelaksanaan Analisa dan Evaluasi dari PU PR Kota Mojokerto yang pertama tidak didukung dengan RAB (MC100 %), gambar kontrak, Asbuilt Drawing, spesififikasi pekerjaan yang dipersyaratkan, Laporan pelaksanaan kegiatan (harian, mingguan, bulanan, akhir), sehingga kami melakukan perhitungan dengan hanya dokumen pendukung berupa gambar DID (terbatas);

2) Didalam rincian RAB MC 100 % yang dikirimkan oleh Forum Komunikasi CSR tidak sama dengan RAB MC 100 % yang ditunjukan kepada kami (meskipun rincian RAB MC 100 % tersebut di tandatangani oleh Konsultan pengawas)

3) Bahwa sebagian material yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam gambar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 Miliar, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta.(DI)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS