BUPATI MIMIKA PAPUA TERSANGKA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN GEREJA

Baca Juga

Bupati Mimika Papua Tersangka Dugaan Kasus TPK Pembangunan Gereja.

JAKARTA, Usai dijemput paksa, penyidik KPK menetapkan Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Papua. 

Dikatakan Plt jubir KPK Ali Fikri kepada Detak Inspiratif, dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tersangka, sebagai berikut; EO (Eltinus Omaleng), Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024: MS (Marthen Sawy), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen ; TA (Teguh Anggara), Swasta / Direktur PT WM (Waringin Megah). 

Kronologis Penangkapan :

Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Rabu 7 September 2022. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka EO. Penangkapan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka EO tidak kooperatif. 

Tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari Kamis (8/9) yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK. 

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung, Kamis 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Tersangka lainnya segera akan dilakukan dilakukan penangkapan. Untuk itu, penyidik KPK berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Konstruksi Perkara; 

Diduga telah terjadi rangkaian perbuatan melawan hukum sebagai berikut; Sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 M. 

Selanjutnya pada tahun 2014, EO terpilih sebagai Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 s/d 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. 

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. 

EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. Pembangunan dilanjutkan ditahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7% dan TA 3%. 

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek. Meski, kegiatan lelang belum diumumkan. 

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar. Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian membagi proyek atau di subkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Namun hal ini diketahui EO.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, dimana EO menjabat sebagai Komisaris. Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. 

Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibat perbuatan para Tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar. Dari nilai proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar. 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(odif)


 












DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS