POLISI HARUS BERANI TANGKAP TERDUGA TINDAK ASUSILA

Baca Juga

Kapolres Jombang Jatim AKBP Nurhidayat Bersama Orang Tua Oknum Terduga Tindak Asusila.

SURABAYA, Polisi daerah Jawa timur (Polda Jatim) segera jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), salah seorang oknum terduga tersangka tindak asusila terhadap santriwati Shiddiqiyyah, Jombang. Meski, Muhammad Mukhtar Mukthi orang tua terduga tsk menolak menyerahkan putranya yang menjadi DPO tersebut.

Upaya kepolisian menangkap si oknum (Bechi) di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang diawali dengan negosiasi pada Minggu (3/7) malam. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator dan bertemu langsung dengan Kiai Mukhtar.

Sebagaimana dalam video yang beredar, negosiasi malam itu tidak membuahkan hasil bagi pihak kepolisian. Karena, Kiai Mukhtar menolak menyerahkan putranya, Bechi kepada polisi. Ia menilai putranya menjadi korban fitnah dalam dugaan kasus tindak asusila tersebut. Ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak asusila santriwati dengan tersangka Bechi terus berjalan. Menurutnya, rangkaian proses hukum dalam kasus ini, hingga upaya penangkapan tersangka Bechi bukanlah kriminalisasi terhadap Ponpes Shiddiqiyyah.

Jika Bechi tidak bersedia menyerahkan diri, kata Nurhidayat, tak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menjemput paksa putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melindungi tersangka kasus pencabulan santriwati itu jika tak ingin terkena sanksi pidana.

"Bisa jadi (MSAT dijemput paksa), tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau bagaimana, polda nanti yang menjawab," kata Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (6/7/2022).

Di kesempatan ini, Nurhidayat mengimbau masyarakat sekitar ponpes agar tidak berupaya menghalangi upaya penjemputan paksa ini. "Ketika jemput paksa terjadi ya kami berharap warga tidak terprovokasi," imbaunya.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara dugaan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum. (*/DI)





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS