Mendag Zulhas : Perjanjian Indonesia–UAE CEPA Ditandatangani, Upaya Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

Baca Juga

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi di Abu Dhabi, Kamis 30 Juni 2022.  (dok humas)

ABU DHABI, Persetujuan  Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab  (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership  Agreement, atau IUAE–CEPA) akhirnya ditandatangani hanya berselang 9  bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara,yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan  oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli  Hasan dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan   kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena kali pertama, Indonesia memiliki perjanjian  dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak  Presiden  RI menyambut  positif penyelesaian  persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan  ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hubungan untuk meningkatkan  ekspor ke negara-negara tujuan non tradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah,  Afrika,dan Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus  menjadi momentum yang tepat untuk  pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. 

“Covid-19   membuat hampir   seluruh negara di   dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja  sektor perdagangan dan investasi yang didorong melalui UAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi  Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,”imbuh Mendag Zulhas.

Sementara    itu, Direktur    Jenderal Perundingan    Perdagangan Internasional    Kementerian Perdagangan Djatmiko  Bris Witjaksono menyatakan, perundingan  IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah  satu alasannya, terbukanya akses pasar ke UEA melalui  penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari  total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan  IUAE–CEPA mencakup pengaturan dibidang  perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi,  hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan  asal barang, prosedur kepabean dan fasilitasi perdagangan,  kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi  Islam dalam IUAE–CEPA  ini juga menjadi satu catatan sejarah  bagi Indonesia. Kali pertama, isu ekonomi Islam/syariah  dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada  bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan  unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait  ekonomi Islam, antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi halal masing-masing  negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diatur  kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman,   obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance),” ungkap Djatmiko. 

Berdasarkan analisis Cost Benefit dan Prognosa IUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF),  ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan meningkat sebesar USD 844,4 juta atau meningkat 53,90 persen.  Selain itu, impor Indonesia dari UEA juga diproyeksikan meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen. 

Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA. Setelah  ditandatangani, proses lebih lanjut adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA yang akan  dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya  nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua negara. Sekilas perdagangan kedua pihak total, perdagangan Indonesia–UEA pada  2021 mencapai USD 4,0 miliar atau meningkat 37,88 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar USD 2,9 miliar. Meskipun sempat turun pada 2019–2020, ditengah pandemi Covid-19, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar USD 1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar USD 1,2 miliar. Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021, yakni 1,44 persen. Sementara, tren kenaikan total perdagangan pada periode  yang sama 0,44 persen. 

Komoditas  ekspor utama  Indonesia ke UEA yaitu barang perhiasan   dan bagiannya, minyak sawit dan turunannya,   kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan aparatus penerima untuk televisi.

Sementara itu, impor  Indonesia dari UEA tahun  2021 tercatat sebesar USD 2,1 miliar atau meningkat 27,33 persen dibandingkan  impor tahun 2020 yang sebesar USD 1,7juta. Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena. (*/DI)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS