OKNUM ANGGOTA FPKB DPRD KABUPATEN MOJOKERTO DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI DARI TERDAKWA MKP

Baca Juga

Sebanyak 15 orang Saksi Dalam Persidangan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP.

SURABAYA, Edi Ikhwanto anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dari FPKB di Komisi C ini, terlibat langsung dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terdakwa eks. Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Bersama 14 orang saksi ASN Pemkab Mojokerto lainnya.

Edi Ikhwanto dijadikan saksi fakta oleh JPU KPK. Pasalnya, diduga Edi Ikhwanto menerima gratifikasi pemberian mobil dari terdakwa MKP. Edi Ikhwanto yang juga anggota dewan aktif ini, informasi di lapangan menginformasikan sebagai kerabat dekat dari terdakwa MKP.  Tetapi dalam persidangan tidak mengakui. 

Edi Ikhwanto Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto

Saksi Edi Ikhwanto pada tahun 2017, menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate warna silver metalik No.Pol: S-1571-SD No. Rangka: MK2KRWFNUHJ000586, Nomor Mesin 4N15UBL9769 dengan harga Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan IVA SUROIYAH. Mobil itu sekarang disita oleh penyidik KPK.

Saksi Edi Ikhwanto dalam kesaksiannya juga mengenal sosok Nano Hudiarto Santoso alias Nono sebagai tim sukses Pemilukada terdakwa MKP tahun 2010-2015; 2016-2021.  Selain itu saksi Edi Ikhwanto juga mengenal Polo Sutris (Sutrisno Sajoko) pegawai CV Musika perusahaan keluarga terdakwa MKP.

Saksi Edi Ikhwanto pernah menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada Polo Sutris. Uang tersebut pengakuan saksi Edi Ikhwanto, titipan dari Abdullah Mochtar Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMDPTSP) Kabupaten Mojokerto. Untuk disetorkan ke terdakwa MKP. Menurut Edi Ikhwanto, uang tersebut dari hasil perijinan HO untuk pendirian swalayan Indomart milik rekan nya sesama anggota DPRD Malang Jawa Timur yakni, Santoso. 

Saksi Edi Ikhwanto juga mengakui pernah dititipi uang oleh terdakwa MKP untuk diberikan kepada oknum elit Politik NU dikantor PCNU Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.10 juta.

Edi Ikhwanto juga mengatakan tidak dirinya saja yang menerima pemberian mobil dari terdakwa MKP. Sepengetahuan Edi Ikhwanto mereka yang menerima mobil antara lain, Mardiasih, Lutfi Ariyono keponakan Ayub Busono, Luthfi Arief Muttaqin ajudan, Susantoso BKPP, Teguh Gunarko Sekda, Renaldi Sobirin Mantan Kabag Pembangunan Bappeda sekarang Kepala Dinas PUPR serta 8 orang oknum Kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Ketika ditanya Majelis Hakim, saksi Edi Ikhwanto awalnya mengaku kalau mobilnya hanya di pinjam pakai oleh penyidik KPK bukan disita, dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terdakwa MKP. 

Edi Ikhwanto sendiri pada saat sebagai perantara pengurusan ijin HO swalayan Indomart, juga menerima fee dari rekanan tersebut. Namun nilai nya lupa. Wallahualam bishowab.(DI)





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS