KOORDINATOR JUAL BELI JABATAN KEPALA SEKOLAH SDN, AKUI SETOR UANG KE TERDAKWA MKP MELALUI ORANG KEPERCAYAANNYA

Baca Juga

Titik Widayati Mantan Kepala UPTD Mojosari Mojokerto Ketika Diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto, Jum'at 27 Nopember 2021.

SURABAYA,  JPU KPK yang dikoordinator oleh Arief Suhermanto ingin membuktikan dakwaannya bahwasanya ada gratifikasi jual beli jabatan untuk kepala sekolah dari SD-SMA di Kabupaten Mojokerto semasa periodisasi Eks. Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) 2010-2015/2016-2021.

Untuk itu pihaknya memanggil saksi fakta para pejabat UPT Dispendik setempat. Ada 11 orang mantan pejabat UPT Dispendik yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU eks. Bupati Mojokerto MKP, Rabu 13 April 2022. Para saksi dari UPT Dispendik Kabupaten Mojokerto itu diantaranya: Subakir,  A. Faishol, Dono Warsito, Titik Widayati (bendahara paguyuban UPT), Bambang Sutrisno (Ketua PGRI/paguyuban UPT), Heri Widodo, Siswoko Hadi, Sukitno, Hartono, Poniman, Nurul Aliyah dan Zaenul Arifin Kepala Dispendik. Sementara saksi lainnya, Dodik Putra Anggara Aspri Bupati Mojokerto, Suyitno swasta (kontraktor) dan anggota DPRD Komisi C dari FPKB Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto.

Dari keterangan para saksi UPT Dispendik Kabupaten Mojokerto, perangkat persidangan lebih tertarik dan fokus ke bendahara UPT Dispendik yakni saksi Titik Widayati. Pasalnya, ia pengepul uang dari para UPT dari hasil jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD. Selanjutnya uang tersebut dikumpulkan di Nano Hudiarto Santoso alias Nono dan Eni Yuliasih Kasi Kepegawaian Dispendik Kabupaten Mojokerto.

Saksi Titik Widayati selama menjabat bendahara UPT Dispendik telah setor uang kepada terdakwa MKP melalui orang kepercayaan terdakwa MKP Nono dan Eni Yuliasih sebesar Rp. 6,4 Miliar. Uang tersebut sebelumnya dihitung dulu di Koperasi Budi Artha. Uang sebesar itu diperoleh dari tahun 2012/2016 dari promosi jabatan murni dan demosi. Kalau jabatan demosi oknum calon kasek harus membayar Rp. 25 juta. Kalau dari promosi jabatan oknum calon kasek harus membayar Rp. 35 juta. Untuk tingkatan jabatan kepala sekolah SD. Para calon kasek yang sudah setor uang, dalam kurun waktu satu minggu sudah mengantongi SK pengangkatan jabatan Kasek, Luar biasa….

Titik Widayati Mantan Kepala UPT Kecamatan Mojosari tahun 2012-2017, sekaligus bendahara koordinator 18 Kepala UPT Dispendik Kabupaten Mojokerto, didepan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H M.H mengungkapkan, tahun 2012 dirinya di minta oleh Nano Hudiarto Santoso alias Nono orang kepercayaan terdakwa MKP. Untuk membantu mencari orang yang mau diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar dengan catatan ada kontribusinya

” Tahun 2012 - 2014 tarif untuk jabatan kepala sekolah Rp 25 juta, uangnya saya setorkan ke Nono, karena tiap hari saya ditelpon untuk segera setor, dan selama setor ke Nono saya tidak menghitung berapa uang yang saya setorkan dan berapa Kepala Sekolah yang di angkat” Kata Titik.

Sedang untuk tahun 2014 sampai 2016 lanjut Titik, uang yang berasal dari pengangkatan Kepala Sekolah tidak disetorkan ke Nono tapi ke Eny Yuliasih Kasi Ketenagaan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, yang saat itu Kabidnya Tulus Widayat dan Kepala Dinas Pendidikan Pak Yoko Priyono 

dan tarifnya pun ada kenaikan yang semula untuk promosi dan Demosi jabatan kepala sekolah Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta. ” Saya Dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp.875 Juta dan Tahun 2015 Rp. 625 juta total Rp.1,5 miliar yang mulia” lanjutnya.

” Total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Nono sebesar Rp. 6,475 Milyar ” tambah Titik.

“Uang itu saya serahkan ke bu Eny. Namun bu Eny nggak mau menerima, dan menyuruh agar uangnya di taruh ke brankas. Setelah itu uangnya saya taruh di brankas,” jelas Titik yang masih kerabat dekat.

Saksi Bambang Sutrisno mantan Kepala UPT Dispendik Sooko Mojokerto kenal Nano Hudiarto Santoso alias Nono ketika diundang dalam khitanan anaknya. Saksi Bambang Sutrisno turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD sebanyak 7 orang tahun 2015. Dengan membayar per orang nya Rp. 35 juta. Uang nya disetorkan ke bendahara koordinator Titik Widayati.

Saksi Heri Widodo mantan Kepala UPT Dlanggu, Ngoro, Bangsal dan Mojosari. Tahun 2013 turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri. Sebanyak 7 orang calon kepala sekolah SD negeri. Harus membayar Rp. 25 juta. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Dono Warsito mantan Kepala UPT  Trawas, Pacet dan Gondang. Tahun 2013 turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri. Sebanyak 6 orang calon kepala sekolah SD negeri. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati dan ke Eni Yuliasih Kasi Kepegawaian Dispendik Kabupaten Mojokerto.

Saksi Subakir mantan Kepala UPT Trawas dan Kutorejo. Turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri tahun 2016. Sebanyak 7 orang calon kepala sekolah SD negeri. Harus membayar Rp 35 juta. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Sutikno Pratikno, mantan Kepala UPT Dawar Blandong Mojokerto. Tahun 2012-2013 turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri. Sebanyak 8 orang calon kepala sekolah SD negeri. Harus membayar Rp 25 juta dan 35 juta. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Ahmad Faisol mantan Kepala UPT Trawas Mojokerto. Tahun 2016 turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri. Sebanyak 4 orang calon kepala sekolah. Harus membayar Rp 35 juta. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Poniman mantan Kepala UPT Trawas, Jatirejo, Bangsal dan Gedeg. Turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri tahun 2013 dan 2016. Sebanyak 6 orang calon kepala sekolah. Harus membayar Rp 25 juta dan Rp 35 juta per orang. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Nurul Aliyah mantan Kepala UPT Trawas.Turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri tahun 2015. Sebanyak 7 orang calon kepala sekolah. Harus membayar Rp 35 juta per orang. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Hartono mantan Kepala UPT Puri. Turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri tahun 2016. Sebanyak 2 orang. Harus membayar Rp 35 juta per orang. Uang disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Siswoko Hadi, mantan Kepala UPT Trawas dan Pungging. Turut serta mencarikan calon kepala sekolah SD negeri tahun 2015/2016. Sebanyak 7 orang calon kepala sekolah SD negeri. Harus membayar Rp 35 juta per orang. Uang nya disetorkan ke Titik Widayati.

Saksi Zaenul Arifin, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Pernah dititipi uang sebesar Rp 25 juta dari Budi Wahyu Ardian alias Ryan Kasi Pengurangan Sampah untuk diberikan kepada terdakwa MKP tahun 2015. Oleh saksi Zaenul Arifin uang tersebut dititipkan kepada Amsar Anshari sekarang Camat Pungging. Untuk diserahkan kepada Efan staf BKPP Pemkab Mojokerto. Uang itu setelah yang bersangkutan yakni, Ryan. Dari staf menjabat kasi harus membayar Rp 25 juta.

Saksi juga ikut membayar iuran pembelian jetski untuk terdakwa MKP sebesar Rp. 15 juta. Uang nya dititipkan ke Susantoso BKPP. Diserahkan di hotel Kota Batu. Selama menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus setor Rp. 1,7 juta-Rp 7 juta untuk kegiatan insidentil terdakwa MKP. Serta uang perjalanan dinas dipotong 40 persen oleh terdakwa MKP. Uang nya disetorkan ke Dian Anggraeni.

Saksi Dodi Putra Anggara ajudan pribadi terdakwa MKP. Menjelaskan terkait aset terdakwa di Tampung Rejo berupa tempat tinggal dan di Desa Trece Pacet berupa Villa. Juga menjelaskan aset bergerak seperti mobil Land Rover dan Ferarri serta Jetski. 

Saksi Edi Ikhwanto Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, diberi Mobil dan uang Rp. 200 juta oleh terdakwa MKP. Dan pernah setor uang Rp.100 juta kepada terdakwa MKP. Uang itu dititipkan ke Sutrisno Sajoko pegawai CV Musika. 

Saksi Suyitno kontraktor mengakui, mendapatkan proyek di Dinas PUPR, Pengairan dan Pertanian. Setiap pekerjaan proyek terdakwa meminta fee 15 persen dari nilai kontrak proyek itu. Saksi Suyitno mendapatkan 10 paket pekerjaan proyek di PUPR dengan nilai Rp 100 juta -Rp 200 juta. Di Dinas Pengairan dan Pertanian juga nilai nominal dan paket pekerjaan nya sama.  Belum lagi proyek jalan desa dari program politik Sambang Desa terdakwa MKP. Fee nya disetorkan langsung ke terdakwa MKP di Pendopo Peringgitan Rumah Dinas Bupati. Nilai nya Rp. 3 miliar lebih. (DI).



 






 





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS