KPK PERIKSA SAKSI BUPATI PROBOLINGGO TERKAIT KASUS GRATIFIKASI DAN TPPU

Baca Juga

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). Puput menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan suap proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  sejumlah saksi terkait kasus kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Ali Fikri Plt juru bicara KPK

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jum'at (18/3/2022) kepada DETAK INSPIRATIF.

Berikut 8 orang  saksi yang dipanggil penyidik KPK:

1.    Hj. TUTIK RUSIATI    CV. Surya Pratama

2.    RICHARDUS SIGIT APRIJOKO     CEO PT Solusi Global Hitek Mitra

3.    VEGA BATHARI RETMANING TYAS    Honorer Bagian Umum Pemkab Probolinggo

4.    DJUWAIRIYAH    Pedagang

5.    Ir. Siswantoro    Pj. Kades Krejengan

6.    Ali Wafa    Sekdes Krejengan

7.    Faisol    Pj. Kades Krucil

8.    Yono Kusdiardianto    Sekdes Krucil

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp. 7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

2. Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (DI)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS