MAJELIS HAKIM PN TIPIKOR SURABAYA MEMINTA JPU KPK MENGHADIRKAN SAKSI OKNUM BPK YANG DIDUGA MENERIMA SUAP DALAM KASUS DUGAAN GRATIFIKASI DAN TPPU MANTAN BUPATI MOJOKERTO MUSTAFA KAMAL PASA

Baca Juga

SUMPAH SAKSI: Saksi ASN dan Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Jawa Timur Dalam  Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan Dugaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur, MKP. Rabu 23 Februari 2022.

SURABAYA, Persidangan lanjutan dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa (MKP) dengan agenda keterangan saksi kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, dengan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sidang yang ke 8 dan ke 7 dengan agenda keterangan saksi. Mereka diantaranya, Saksi Ahmad Andre pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Tahun 2014 Jabatan terakhir Staf Ahli di Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Pernah menjabat Sekcam Punggung, Camat Jatirejo, Kadisparbudpora, Kadis Koperasi, Mikro dan UMKM. Saksi Suharsono, Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Jawa Timur, Jabatan terakhir Kasatpol PP dan pernah di Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto. Saksi, Ahmad Rifa'i pernah menjabat Camat Kutorejo dan jabatan terakhir Kepala Dinas Perhubungan di tahun 2016. Saksi Rio Wahyu Utomo pernah menjabat sebagai Ajudan terdakwa MKP dan sekarang Kabid Sosial Budaya di Bappeda Pemkab Mojokerto dan Saksi Edi Taufik pernah menjabat Ajudan mantan Bupati Ahmadi tahun 2003, Kabag Pembangunan di Bappeda Pemkab Mojokerto dan sekarang sebagai Kasatpol PP Pemkab Mojokerto Jawa Timur.

Dalam persidangan tersebut JPU KPK yang dikoordinator oleh Arief Suhermanto bersikukuh akan menghadirkan 600 orang saksi sebagai pembuktian dalam dakwaannya. Ketika menjawab keluhan dari penasehat hukum terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke. Agar, menghadirkan saksi tertentu saja. Majelis hakim yang dipimpin Marper Pandiangan, meloloskan permintaan JPU KPK untuk menghadirkan seluruh saksi. Dimana, akan digelar persidangan satu minggu dua kali untuk mengejar waktu dengan jumlah saksi ratusan orang itu.

Dalam persidangan itu juga Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan meminta kepada JPU KPK, Arief Suhermanto dkk, untuk menghadirkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di periodesasi terdakwa MKP sebagai saksi. Dimana, oknum BPK tersebut, menurut perspektif Majelis Hakim ada dugaan di suap agar, tidak melakukan pemeriksaan yang benar temuan diera periodesasi terdakwa MKP. 

Misal, pembelian jetski tidak pernah ada dalam laporan BPK. Berdasarkan, dipersidangan setiap keterangan saksi yang tidak pernah tahu pembelian jetski itu, termasuk aset negara atau untuk kepentingan terdakwa MKP," Kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Didalam Persidangan dengan terdakwa MKP mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur periode 2010-2015-2016-2021. Namun di tahun 2018 MKP ditangkap KPK. Sehingga kepemimpinan Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto dilanjutkan Wakil Bupati Pungkasiadi. Yang kemudian menjabat Bupati Mojokerto melanjutkan periodesasi terdakwa MKP.

Persidangan masih seputar gratifikasi aliran dana dari jual beli jabatan yang kemudian dibelikan sejumlah aset berupa benda bergerak dan tidak bergerak oleh terdakwa MKP dengan didukung oleh orang kepercayaan terdakwa MKP baik swasta maupun ASN Pemkab Mojokerto.

Dari keterangan saksi Ahmad Andre. Ketika dirinya menjabat Camat Mojosari tahun 2012 untuk menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) harus membayar uang senilai Rp 100 juta kepada terdakwa MKP. Melalui orang kepercayaannya yakni, Nano Suhardiono Santoso alias Nono mantan Kades Watu Kenongo Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 

Selama menjabat Kepala Dinas Disparbudpora saksi Ahmad Andre juga membayar iuran untuk pembelian jetski terdakwa MKP sebesar Rp. 6,5 juta- Rp. 10 juta,  melalui orang kepercayaan terdakwa yakni, Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU," Kata saksi Ahmad Andre. Serta membayar iuran untuk makanan dan minuman untuk tamu di Pemkab Mojokerto serta untuk membayar iuran agar, memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Selain itu, saksi Ahmad Andre juga diminta uang oleh terdakwa MKP, sebesar Rp.50 juta tahun 2012 pada waktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Disparbudpora melalui orang kepercayaannya H. Suyitno seorang kontraktor. Yang diberikan proyek terdakwa MKP mengerjakan proyek fisik pembangunan GOR Indoor  di Disparbudpora Kabupaten Mojokerto. 

Dalam menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa MKP, Sudirman Sidabukke. Terkait, keuntungan ketika menjabat dari eselon tiga ke eselon dua. Saksi Ahmad Andre mengatakan, hanya persoalan harga diri dan gengsi saja bisa menjabat jabatan yang lebih tinggi di lingkungan ASN Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Untuk keuntungan tidak ada, sebab dia hanya pegawai dan selalu membayar uang kepada terdakwa. 

Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Disparbudpora saksi Ahmad Andre, juga membayar iuran untuk pembelian dupa. Dupa ini sebuah sarana mediasi untuk wewangian, yang biasa digunakan oleh orang yang suka ke makam-makam leluhur atau bagi mereka yang suka kepada ilmu mistis atau metafisika. 

Tapi dupa juga sebagai sarana sembahyang bagi golongan tertentu. Ketika saksi Ahmad Andre menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam persidangan dugaaan kasus gratifikasi dan TPPU. Dimana terdakwa MKP, ketika masih menjabat Kepala Daerah mempunyai kebiasaan, membakar dupa sebagai wewangian juga metafisika. Baik di kantor Pemkab Mojokerto maupun ke punden-punden di seluruh Desa di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 

Dalam persidangan itu, terdakwa MKP membenarkan keterangan saksi Andre. Terkait kebiasaan membakar dupa. Namun, terdakwa MKP menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam persidangan. Bahwa, yang namanya punden itu Leluhur yang kali pertama membangun desa atau orang yang punya keistimewaan dalam babat hutan atau alas desa dikala itu. " Dupa itu sarana saja, Yang Mulia, untuk menjaga marwah dan melestarikan budaya leluhur atau uri uri budaya leluhur," Kata terdakwa MKP. Dia juga tidak menampik keterangan saksi Ahmad Andre terkait, setoran uang melalui orang kepercayaannya.

Sementara dalam persidangan itu, saksi Ahmad Rifa'i lebih mengenaskan dalam memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Dirinya masuk PNS tahun 1976 hingga 2016 tidak mendapatkan pensiun. Pasalnya, dirinya dipecat dan dijadikan korban konspirasi jahat ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tahun 2016. 

Dia ditahan dengan tudingan turut serta memberikan rekomendasi membongkar bangunan terminal di Desa Pohjejer Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Padahal, yang membongkar bangunan terminal itu, Kepala Desa setempat dan Pemborong. Namun dirinya dijadikan tumbal dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ketika itu di periodesasi terdakwa MKP. Dia dipecat juga atas rekomendasi terdakwa MKP pada waktu menjabat Kepala Daerah. Hingga dia tidak dapat pensiun. Sambil emosi saksi Ahmad Rifa'i meluapkan kekesalannya," ini keadilan seperti apa, Yang Mulia," ungkap nya. 

Saksi Ahmad Rifa'i juga membenarkan, dia membayar uang sebesar Rp. 100 juta kepada terdakwa MKP melalui orang-orang kepercayaan terdakwa, Nano Suhardiono Santoso alias Nono. Dari Camat Kutorejo untuk promosi jabatan Kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2013.

Ketika menjabat Kepala Dinas Perhubungan dia juga membayar lagi Rp. 150 juta. Sebelumnya, Ketika menjabat Sekcam di Kecamatan Kutorejo juga membayar Rp. 150 juta untuk jabatan Camat Kutorejo. Membayar kepada orang yang sama, Nono

Pada waktu dilantik dia satu angkatan dengan temannya yakni, Sunoto dan Solikin yang di non job kan oleh terdakwa MKP. 

Ketika menjawab pertanyaan JPU KPK, siapa Nano Suhardiono Santoso alias Nono. Saksi Ahmad Rifa'i menjelaskan, bahwa Nano adalah Baperjakat partikelir alias swasta. Sehingga membuat persidangan langsung gerrrr…..

Saksi Ahmad Rifa'i membayar uang setoran kepada orang kepercayaan terdakwa MKP, Nono sebesar Rp 150 juta yang pertama dilingkungan kantor Pemkab Mojokerto. Tepatnya didepan kantor Bakesbangpol pol untuk transaksinya. Yang kedua di Showroom Menanggal Mojosari Mojokerto sebesar Rp 150 juta. 

Dirinya juga diminta membayar iuran untuk pembelian jetski sebesar Rp 15 juta dikoordinir oleh Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU. Namun yang memerintah membayar iuran pembelian jetski dan untuk pembelian makanan dan minuman ringan (Mamin) serta iuaran untuk Opini WTP BPK adalah Bambang Wahyu Adi atas perintah terdakwa MKP. Dia membayar iuran Rp 10 juta untuk iuran Opini WTP dikumpulkan di Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU Pemkab Mojokerto orang kepercayaan terdakwa MKP. 

Sedangkan saksi Suharsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kasatpol PP Pemkab Mojokerto Jawa Timur mengaku dalam keterangan kesaksian dipersidangan itu, untuk menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dia merogoh kocek Rp 200 juta melalui almarhum Bambang Sugeng Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Atas perintah terdakwa MKP.

Ketika itu saksi Suharsono masih menjabat Kabid di Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Dia membayar Rp. 200 juta setelah dipromosikan sebagai Kepala Dispendik. 

Kemudian di tahun 2016-2017 saksi Suharsono setor uang Rp 20 juta untuk membeli dupa. Uangnya di setorkan melalui ajudan Lutfi Arif Mutaqqin di depan sekolah MAN Kabupaten Mojokerto di jalan RA. Basuni. 

Kemudian saksi Suharsono juga diminta membayar uang sebesar Rp. 100 juga untuk pembelian dupa oleh terdakwa MKP, melalui orang kepercayaannya yakni Nano Suhardiono Santoso alias Nono dan ajudan Lutfi Arif Mutaqqin. 

Saksi Suharsono juga ikut berpartisipasi membayar iuran untuk pembelian jetski Rp 10 juta. Uangnya disetorkan lewat ajudan Lutfi Arif Mutaqqin. Untuk membayar iuran Opini WTP dia setor uang Rp 15 juta kepada koordinator Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU, " Kata saksi Suharsono.

Saksi Rio Wahyu Satriyo Utomo, mantan ajudan terdakwa MKP, dalam kesaksiannya dia mengatakan kepada JPU KPK dan Majelis Hakim. Untuk menjabat sebagai jabatan Kasubid, dirinya membayar Rp 25 juta dua kali. Dikantor BKD. Uang diserahkan kepada staf BKD bagian mutasi yakni Agus Suheri. Tapi sebelumnya dia ditelpon dulu oleh Teguh Gunarko. Bahwa ada jabatan promosi Kasubbid di Bappeda Pemkab Mojokerto. Selanjutnya, dia juga ditelpon oleh Yuliane Kabid Mutasi kata saksi Rio Satriyo Wahyu Utomo.

Selama menjabat ajudan terdakwa MKP, dalam menjawab pertanyaan JPU KPK. Saksi Rio Satriyo Wahyu Utomo mengatakan dia hanya tahu harta kekayaan terdakwa MKP ada di Desa Tampungrejo dan perusahaan keluarga CV Musika.

Terdakwa MKP juga pernah menerima tamu pengusaha Yudi Setiawan. Pengusaha yang bergerak di bidang alat alat pendidikan. Dan pernah mendapatkan tender menyediakan peralatan pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto atas rekomendasi terdakwa MKP.

Beralih ke Saksi Edi Taufik yang pernah menjabat Ajudan semasa Bupati Ahmadi. Sekarang sebagai Kepala Satpol-PP Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Saksi Edi Taufik pernah membayar uang kepada terdakwa MKP sebesar Rp.200 tahun 2014. ketika dia menjabat Sekcam Sooko. Untuk di promosikan menjadi Camat Jetis. 

Untuk mengetahui ada lowongan Camat dirinya ditelpon melalui orang kepercayaannya terdakwa MKP, almarhum Bambang Sugeng Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Namun, pembayaran uang Rp. 200 juta itu melalui orang kepercayaannya terdakwa MKP, Nano Suhardiono Santoso alias Nono. Itu pun diangsur. Angsuran pertama Rp. 150 juta dibayar dirumah Nono di Desa Menanggal Mojosari Mojokerto. Kemudian pembayaran kedua Rp. 50 juta juga lewat terdakwa Nono sebagai orang kepercayaan terdakwa MKP. 

Untuk pembayaran kedua, dia ditelpon dulu melalui orang kepercayaannya Nono yakni, Khoirul Anam mantan Sekcam Pungging.

Saksi Edi Taufik juga dimintai partisipasi membayar uang operasional kegiatan Sambang Desa terdakwa MKP sebesar Rp. 25 juta. Uangnya diberikan ke Dian Anggraeni Susilowati Kabag TU. 

Kegiatan Sambang Desa merupakan program politik terdakwa MKP. Untuk mendapatkan simpati masyarakat serta ingin mengetahui keinginan aspirasi masyarakat desa. Program politik Sambang Desa. Dana operasionalnya dimintakan kepada OPD dan pejabat Pemkab Mojokerto lainnya. Dengan dikoordinir oleh orang kepercayaan terdakwa MKP. 

Dalam keterangan saksi Edi Taufik, dia juga menjelaskan ketika menjabat sebagai Kabag Pembangunan di Bappeda Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Terkait, Dana Bantuan Keuangan Desa yang diberikan ke desa desa yang ada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Tujuan dana bantuan keuangan desa untuk membangun jalan desa dan jalan lingkungan desa. Serta renovasi kantor Desa. Sementara pembelian material nya, harus ke CV Musika perusahaan keluarga terdakwa MKP. 

Ada lima desa di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur selama terdakwa MKP menjabat Bupati Mojokerto, yang mendapat bantuan dana desa sebesar Rp 5 Miliar untuk pembangunan Alun Alun di desa mereka. Desa desa itu dipimpin kepala desa yang merupakan tim sukses terdakwa MKP ketika Pilkada.

Persidangan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur, MKP di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilanjutkan Rabu, 2 Maret 2022. Disebabkan, Majelis hakim cuti dua minggu. (DI)











DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS