SIDANG PERDANA DUGAAN KASUS GRATIFIKASI DAN TPPU MANTAN BUPATI MOJOKERTO MUSTAFA KAMAL PASA DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR SURABAYA

Baca Juga

Mustafa Kamal Pasa, MKP, Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Periode 2010-2015; 2016-2018.

SURABAYA, Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa (MKP), akan menjalani sidang perdana dalam dugaan kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR dan TPPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis Legi 20 Januari 2022. Hal itu dikatakan oleh JPU KPK Arif Suhermanto. 

Sidang perdana besok, dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa MKP oleh JPU KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK bulan Mei 2018 dan penetapan TPPU Desember 2018, penyidik KPK telah menyita barang bukti harta kekayaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu berupa, benda bergerak dan tak bergerak. Penyidik KPK, menyita di berbagai daerah selain di Mojokerto Jawa Timur. Ada yang di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 

Sebelumnya, Senin 11 Januari 2022 JPU KPK Arief Suhermanto menyerahkan berkas dakwaan perkara gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustofa Kamal Pasa (MKP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya setebal 2 meter. Serta diperkuat oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur MKP didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, Tim Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa dari Tim Penyidik pada Kamis (23 Desember 2021) bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali.

Terpisah, JPU KPK Arif Suhermanto bilang. Saat ini pihaknya melimpahkan berkas dakwaan perkara gratifikasi dan TPPU mantan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur MKP, tahun 2010-2018. 

Kepada wartawan Arif mengatakan, selama menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, MKP tidak pernah melaporkan kekayaan ke KPK. Uang yang didapat dari gratifikasi, suap dan jual beli jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Seperti membeli mobil, tanah dan bangunan," jelas Ia.

Diketahui, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU pada akhir Desember 2018 lalu. Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 Milyar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

MKP diduga tidak pemah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan serta melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dangan modus hutang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain. Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP, saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Aset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar dan Dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan tersangka MKP.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(DI)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS