PERKARA GRATIFIKASI DAN TPPU MANTAN BUPATI MOJOKERTO MUSTAFA KAMAL PASA SEGERA DISIDANGKAN BULAN INI

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri Dalam Pres Rilis Kepada Media di Jakarta. Selasa 11 Januari 2022.

JAKARTA, Berkas perkara gratifikasi dan TPPU sudah P21, Mantan Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustofa Kamal Pasa (MKP) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. "Hari ini Selasa 11 Januari 2022, Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan saat menunggu jadwal persidangan MKP, tidak dilakukan penahanan. Sebab, saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Lapas Klas I Surabaya. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

MKP bakal didakwa dengan dakwan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, Tim Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa dari Tim Penyidik pada Kamis (23 Desember 2021) bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali.

JPU KPK Arif Suhermanto Di PN Tipikor Surabaya. Selasa 11 Januari 2022.

Terpisah, JPU KPK Arif Suhermanto bilang. Saat ini pihaknya melimpahkan berkas dakwaan perkara gratifikasi dan TPPU mantan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur MKP, tahun 2010-2018. 

Kepada wartawan Arif mengatakan, selama menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, MKP tidak pernah melaporkan kekayaan ke KPK. Uang yang didapat dari gratifikasi, suap dan jual beli jabatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Seperti membeli mobil, tanah dan bangunan," jelas Ia.

JPU KPK Arif Suhermanto Membawa Berkas Perkara Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP di PN Tipikor Surabaya. 11Januari 2022.

Informasi dilapangan menyebutkan ada dugaan, MKP masih memegang kendali pemerintahan di Kabupaten Mojokerto. Meski, dia sedang menjalani proses hukum di lapas. 

Ketika ditanya terkait hal itu, JPU Arif mengatakan, dilihat saja dipersidangan nanti,"Tutur Ia.

Diketahui, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU pada akhir Desember 2018 lalu. Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 Milyar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

MKP diduga tidak pemah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan serta melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dangan modus hutang bahan atau beton.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain. Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP, saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Aset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar dan Dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan tersangka MKP.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(DI)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS