MINYAK GORENG, SATU HARGA

Baca Juga

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Humas Kemendag).

JAKARTA, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. Kebijakan tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Dengan kebijakan ini semua minyak goreng baik yang kemasan maupun kemasan sederhana dijual dengan harga Rp. 14 ribu per liternya. Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Guna memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat, pemerintah pusat  mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Diharapkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Produsen tidak akan mengalami kerugian. Pasalnya, pemerintah akan mengganti kerugian tersebut,” Kata Muhammad Lutfi.

APRINDO dengan anggota ritel modern akan menyediakan persediaan minyak goreng satu harga. Sedang, pasar tradisional akan menyesuaikan seminggu kemudian. “Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tandas Muhammad Lutfi.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar  250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan. 

Dikatakan Muhammad Lutfi, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.  Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. 

Perubahan Permendag Ekspor 

Terkait kebijakan ini,  Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru, agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mengatur  ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan  UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. (*/DI)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS