Ir. Suliestyowati Bekas Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Di Tuntutan 5 Tahun 2 Bulan Pidana Kurungan Penjara Serta Denda Rp. 200 Juta

Baca Juga

Ir. Suliestyowati Bekas Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

SURABAYA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menuntut, Ir. Suliestyowati mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dengan pidana penjara 5 tahun 2 bulan pidana kurungan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Ir. Suliestyowati mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Jawa Timur itu diwajibkan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 470 juta

Penilaian JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terdakwa Ir. Suliestyowati diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan korupsi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674,-

Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang di ketuai oleh Cokorda Gede Arthana, S.H, M.H. Dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Sidang dilaksanakan diruang Cakra PN Tipikor Surabaya. Selasa 18 Januari 2022.

“Sebagaimana diatur, apa yang dilakukan terdakwa itu salah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," Kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Kasus yang menjerat mantan Kadis Pertanian tersebut bermula, Pada tahun 2016 Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto mendapat anggaran DAK sebesar Rp 4.188.000.000, dari APBN, namun proyek ini dibagikan ke 5 rekanan. Setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000,- Jumlah irigasi air tanah dangkal yang dibangun mencapai 38 titik. Tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000,-

Dan tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Ir. Suliestyawati. Salah satunya, sebagai PPK proyek, terdakwa tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan tim penelitian atau pejabat hasil pekerjaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 474.867.674,-. (DI)


DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS