DUO PEJABAT PEREMPUAN SETOR UANG DI ERA KEPEMIMPINAN MKP

Baca Juga

SURABAYA,  dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilaporkan, JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terhadap mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa S.E (MKP) menjabat Bupati Mojokerto pada tahun 2010 - 2015 dan 2016- 2018. Telah, menerima uang sebesar Rp. 48 Milyar 192 juta, dengan rincian dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 31 Milyar serta dari rekanan atau pengusaha di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.16 Milyar 320 juta.

Pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2016 di tempat di Pendopo Peringgitan rumah dinas Bupati Mojokerto, terdakwa MKP menerima setoran uang. Semua pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto yang mendapat promosi atau naik jabatan saat Bupati Mojokerto MKP tidak gratis semua ada nominalnya, Dian Anggraeni mantan Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, sekarang di Staf Ahli dan Yuli Yuliana Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Mojokerto.

Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut,  Yuli Yuliana bertempat di Pendopo Peringgitan Kabupaten Mojokerto secara bertahap memberikan uang kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa dengan total Rp.3 Milyar 800 juta. Uang tersebut  berasal dari uang promosi dan mutasi yang dikumpulkan oleh Yuli Yuliana mulai dari bulan Februari 2011 hingga 2016.

Sementara Dian Anggraeni pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski kepada terdakwa MKP melalui Bambang Sugeng di kantor Ispektorat kabupaten Mojokerto.

Selain itu, bertempat di Kantor Sekda Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, pernah menyerahkan uang sebesar Rp.2 miliar kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa. Uang tersebut dari hasil uang pemotongan biaya operasional perjalanan (BOP) dinas para Pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Mojokerto.

Dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi Terdakwa: Mustofa Kamal Pasa

Lokasi Sidang : Gedung PN Tipikor Surabaya

DAKWAAN KESATU, Bahwa Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto Propinsi Jawa Timur. Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto Propinsi Jawa Timur dikarenakan melakukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Yaitu pada bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, di Rumah Dinas Bupati Mojokerto, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mojokerto. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sukandar Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pengembangan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, di Kantor Camat Sooko Kabupaten Mojokerto, di Kantor Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto.

Di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, di villa Terdakwa di Pacet, Mojokerto, di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, di pabrik CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, di Rumah Makan (RM) ALMAS Jalan By Pas Mojokerto KM 50 Mojokerto, di rumah H. MUCH. FAROQ alias CONDRO di Desa Dlanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto, di Mall City of Tomorrow Surabaya Jalan A. Yani No. 288 Surabaya, di Jalan Depan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sooko Jalan R. A. Basuni Kabupaten Mojokerto, di rumah MOHAMAD ZAINI Desa Waringin Rejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, di Rumah Makan (RM) Sambal Ijo Jalan Mojopahit Kota Mojokerto. Di rumah BAMBANG PURWANTO Jalan Dahlia Kota Mojokerto, di Showroom mobil Desa Menanggal Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Rahmat Variasi Jalan Jayanegara Kabupaten Mojokerto, di rumah Sutrisno Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, di rumah Dinas Camat Mojosari di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Restoran KFC Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya, di Restoran Club House Taman Dayu Golf and Resort Pandaan Kabupaten Pasuruan, dan di rumah JUNAEDI Desa Kandangan Kelurahan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi; Bahwa Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA pada tahun 2010 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Dealer Nissan Jalan Ahmad Yani Surabaya, di Dealer Yamaha Indoperkasa Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto, PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto, di Jalan Jendral Sudirman No. 107 Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raden Wijaya No. 13 Mojokerto, di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Dusun Rejoso Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro, di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto, di Jalan Airlangga No. 94 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raden Wijaya No. 5C Mojokerto, di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya, di rumah PANTJA SUKMAWATI, di Jalan Raya Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Pemuda No. 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Empunala No. 277 Kota Mojokerto, di Jalan Jayanegara 114 Puri Mojokerto, di Jalan Hayam Wuruk No. 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Panglima Besar Soedirman No. 59 Situbondo, di Kantor Kecamatan Sekayu, di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang, di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Magelang, di Jalan Dr. Wahidin No. 44 A Batang, di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang, di rumah SUMARI alias ABAH SUMARI Dusun Kemantren RT 12 RW 2 Desa Kemantren Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan; Bahwa Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA pada tahun 2010 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Dealer Nissan Jalan Ahmad Yani Surabaya, di Dealer Yamaha Indoperkasa Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto, PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto, di Jalan Jendral Sudirman No. 107 Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raden Wijaya No. 13 Mojokerto, di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Dusun Rejoso Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro, di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto, di Jalan Airlangga No. 94 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raden Wijaya No. 5C Mojokerto, di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya, di rumah PANTJA SUKMAWATI, di Jalan Raya Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Pemuda No. 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Empunala No. 277 Kota Mojokerto, di Jalan Jayanegara 114 Puri Mojokerto, di Jalan Hayam Wuruk No. 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Jalan Panglima Besar Soedirman No. 59 Situbondo, di Kantor Kecamatan Sekayu, di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang, di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Magelang, di Jalan Dr. Wahidin No. 44 A Batang, di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang, di rumah SUMARI alias ABAH SUMARI Dusun Kemantren RT 12 RW 2 Desa Kemantren Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Juncto Pasal 35 Surat Dakwaan a.n Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dan sebesar Rp 4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa, serta menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang dengan mengatasnamakan orang lain atas aset Terdakwa berupa jet ski sebanyak 8 (delapan) unit, mobil sebanyak 50 (lima puluh) unit, sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, tanah dan bangunan sebanyak 80 (delapan puluh) bidang, dan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merk Canon, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(DI)









 

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS