Baca Juga
![]() |
Ning Ita Sosialisasi TTE Di Ruang Sabha Mandala Madya |
Rencana Pemkot Mojokerto Jawa Timur berlakukan tanda tangan elektronik (TTE), akan segera direalisasikan, guna meningkatkan percepatan pelayanan publik lebih cepat, tepat dan mudah. Hal itu di ungkapkan, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, disela-sela sosialisasi Implementasi tanda tangan elektronik, Rabu 23 Juni 2021 di ruang Sabha Mandala Madya. Dikatakan Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Mojokerto dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) sudah ditanda tangani pada bulan Februari 2020 lalu. Nmun karena masih dalam suasana pandemi covid-19, maka PKS tersebut baru dilanjut saat ini. Dengan diberlakukannya TTE dapat mengurangi penyebaran virus covid-19, karena tidak lagi tanda tangan manual, hanya melalui aplikasi sehingga tidak disentuh orang lain hanya diri sendiri. Selain itu manfaat TTE ini juga dapat mensukseskan program kepala daerah dengan system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), salah satu solusi yakni, tanda tangan elektronik. “ TTE ini bagian dari SPBE, dengan diterapkannya TTE maka, bisa mengurangi perijinan birokrasi. Kita tahu, masyarakat menuntut pelayanan publik cepat, tepat dan gampang. Kini saat yang tepat, sebagai abdi Negara, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan menerapkan tanda tangan elektronik, mendukung beberapa tujuan itu. “ Melalui Forum ini, Saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah mulai dari eselon II,III dan IV dan Kepala kelurahan diharapkan, menerapkan tanda tangan elektronik, dalam menyampaikan informasi percepatan pelayanan public. TTE diharapkan, tidak hanya sebatas e-surat saja, namun bisa dimanfaatkan untuk kepentinganlain. “E-Government harus diterapkan di seluruh lini. Pada kesempatan tersebut Gaguk Tri Prasetyo Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, selaku pelaksana kegiatan mengatakan, berdasarkan data dari BSSN selama masa pandemi telah terjadi peningkatan serangan siber. Salah satu proteksi dalam menangkal hal tersebut adalah dengan penerapan TTE. Sesuai dengan UU ITE maka, TTE ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengn tanda tangan biasa.
![]() |
Peserta Sosialisasi TTE |