EKSEKUSI TANAH DI MODOPURO JANGGAL ? ENTAH LAH...APA YANG MERASUKI MEREKA

Baca Juga

Ahli Waris Ibu Suma'i. Berjuang Demi Keadilan Dalam Sengketa Waris Keluarga. Modopuro, Kamis 24 Juni 2021. Eksekusi Rumah dan Pekarangan Oleh PN Mojokerto Jawa Timur. 

" Pengadilan di Indonesia banyak. Tapi, keadilan " ???.... Entah apa yang merasuki Mr. M ini, Bisa ada di mana-mana".

Sengketa hak waris atas rumah di Dusun Gedang Desa Modopuro RT 4 RW 5 Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, antara ibu Suma'i dengan Wuliyono, berujung di Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur. Sempat dilaksanakan persidangan perdata dari tahun 2016 sampai 2020. Hingga Mahkamah Agung di Jakarta. Dan akhirnya, Kamis 24 Juni 2021. Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur melakukan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung (MA) itupun, dinilai janggal. Pasalnya, putusan yang memenangkan Wuliyono atas tanah bangunan seluas 902 meter persegi tersebut berdasarkan alat bukti Leter C. Padahal tanah tersebut sudat terbit sertifikat atas nama Ngadi sejak tahun 2004 lalu. Janggalnya putusan itu lantaran dalam Leter C tidak tercantum luas tanah, sehingga pemilik sertifikat mempertanyakan putusan MA tersebut. Selain itu, Suma' i yang merupakan ahli waris menduga, ada oknum Mr. M diperadilan. "Saat sidang, saksi yang dihadirkan oleh tergugat bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu. Ironi nya oleh hakim pernyataan saksi-saksi itu diterima," ungkap Suma'i, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya itu menurut Suma'i, kejanggalan lainya, saat dipersidangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan institusi penerbit sertifikat tidak hadir. Bahkan, oleh hakim, BPN tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi. "Ada dugaan ada oknum Mr. M yang memainkan permainan dalam sengketa ini. Kita mencari keadilan. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka. Aparatur desa pun paham kronologinya, tapi mereka bungkam," tuturnya. Lebih lanjut Suma'i mengatakan, kasus sengketa ini sejak 2016 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk sampai tingkat banding hingga kasasi, namun pengadilan tetap memutuskan berpedoman pada Letter C yang menjadi alat bukti Wuliyono dkk.  Bahkan, di tingkat kasasi ternyata keputusan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto alias kasasi ditolak. "Ini jelas keputusan awal di PN Mojokerto menjadi kunci kekeliruan atas putusan-putusan diatasnya. Termasuk putusan MA. Bagaimana bisa pemilik sah sertifikat tanah kalah di pengadilan terhadap pemilik bukti hanya berupa letter C. Kalau seperti itu berarti Letter C lebih kuat secara hukum dari pada sertifikat tanah," jelasnya. Ia pun berharap kepada Presiden RI, Joko Widodo agar memberi bantuan atas ketidakadilan yang dialaminya. "Padahal pak presiden pernah bilang sertifikat tanah itu bukti yang kuat. Tapi fakta dipersidangan ketika terjadi sengketa gugatan, bukti sertifikat kalah dengan bukti Letter C," urai ia.

Dikatakan Suma'i mewanti-wanti kepada semua pemilik sertifikat tanah, agar hati-hati. Banyak Mr. M yang memonopoli dan memainkan jual beli pasal tanah atau pertanahan. Faktanya, meski memiliki sertifikat masih bisa berpindah kepemilikan seperti yang dia alami. Sementara itu Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto, Syakur mengatakan jika tidak terima dengan keputusan eksekusi lahan masih bisa melakukan proses-proses hukum berikutnya. "Kalau merasa tidak terima silakan lakukan proses hukum selanjutnya," tuturnya singkat saat memimpin eksekusi lahan. Dari pantuan di lapangan, proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mojokerto mendapat pengawalan ketat kepolisian. Sempat ada adu argumen antara Sumia dan juru sita. ( MJ -2 )

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS