7 ORANG MENJADI TSK DALAM KASUS OTT BUPATI NGANJUK

Baca Juga

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) di Nganjuk Jawa Timur kali ini bekerjasama dengan Tim Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Kedua lembaga tersebut, sama-sama mendapatkan laporan yang sama dari masyarakat. Terkait, adanya dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh pimpinan KPK Lili Pintauli ketika press conference kepada media.  Operasi senyap yang dilakukan lembaga anti korupsi tersebut pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH (NOVI RAHMAN HIDAYAT) dan beberapa Camat dijajaran Kabupaten Nganjuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Panyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya Penyidik Dit Tripidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pasal 11, Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pasal 12 B, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut: NRH (NOVI RAHMAN HIDAYAT), Bupati Nganjuk, yang didudga sebagai penerima hadiah atau janji. DR (DUPRIONO) Camat Pace, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. ES (EDIE SRIJATO, S.E., M.M) Camat Tanjunganom dan sebagai PIt. Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. HY (HARYANTO) Camat Berbek, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. BS (BAMBANG SUBAGIO) Camat Loceret. TBW (TRI BASUKI WIDODO) Mantan Camat Sukomoro. MIM (M. 1ZZA MUHTADIN) Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk.

Barang Bukti yang sudah diperoleh: Uang tunai sebesar Rp. 647.900.000,- (dari brankas pribadi Bupati Nganjuk). 8 (delapan) unit telepon genggam. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO

Modus Operandi: Para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk, melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dan pengisian jabatan tingkat Kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama KPK. (*/MJ-1)

 



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS