TAK TERIMA GUGATAN KALAH, WARGA DESA LAKARDOWO NGLURUK KANTOR PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Baca Juga

Heru Siswoyo Korlap Pendowo Bangkit. Datangi Kantor PN Mojokerto Dengan Jalan Kaki Dengan Jarak Tempuh 15 Km.

Pasca, putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, menolak gugatan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, atas pencemaran limbah B3 PT Putra Restu lbu Abadi (PRIA) dikawasan Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Yang tertuang dalam amar putusan No. 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. 

Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untukm membayarbiaya perkara sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Warga Desa Lakardowo yang mengatas namakan Pendowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan Ecological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION), melakukan aksi protes dengan jalan kaki dengan jarak tempuh 15 Km. Dari Desa Lakardowo menuju kantor Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur. Selasa (9/6/2020).

Aksi jalan kaki warga Desa Lakardowo ini mencuri perhatian para pengguna kendaraan bermotor dan media setempat.

Untuk menuju ke kantor Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, kurang lebih empat jam jalan kaki. Yang dilakukan oleh sepuluh orang aktivis warga Desa Lakardowo yang tidak terima desanya dijadikan tempat industri pabrik limbah B3. 

Dikatakan, Sekretaris Perkumpulan Pendowo Bangkit, Heru Siswoyo warga Desa Lakardowo menyatakan banding, atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur yang menolak seluruh gugatan warga lakardowo atas PT PRIA. 

"Dalam ikrar ini, kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari timbunan limbah B3, " kata Heru Siswoyo.

Lebih lanjut Heru menilai, Dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim. ( Mj-1)







DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS