POLRES MOJOKERTO KOTA UNGKAP KASUS NARKOBA KADO SPESIAL JELANG HARI JADI KOTA MOJOKERTO KE 102

Baca Juga

Pressconfrence Ungkap Narkoba Polres Mojokerto Kota, Selasa 16 Juni 2020.

Kalau sudah mendewakan nafsu, barang haram pun serasa halal. Seperti 5 orang pelaku tsk pengedar narkoba yang ditangkap buser narkoba Satresba Polres Mojokerto Kota Jawa Timur dalam operasi cipta kondisi Minggu kemarin.

Entah apa yang membuat mereka mau-maunya menjadi pelayan nafsu syetan tersebut. Tsk Ega asal Dusun Segawe Lor Desa Mojowarno, Kemlagi, Mojokerto Jawa Timur. Dari tangan Ega petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO. Dia ini seorang pengedar.

Sementara tsk lainnya, Yoffi  asal Kemlagi Barat RT 04/02 Desa Kemlagi Mojokerto. Polisi menyita barang bukti  : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-

Sedangkan tsk Kholil,Dian dan Pedet, juga berperan sebagai pengedar. Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO.

Sebagaimana Konferensi Pers, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam wuruk Mapolresta dipimpin Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba  IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.

Diketahui ada satu tersangka berperan sebagai bandar yakni, inisial (OX) yang melarikan diri. Polisi bersama warga menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja, ruang tamu, dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil, ungkap sabu sabu hijau dan merupakan barang baru dengan harga lebih mahal. Beserta miras tanpa SIUP MB dan SIUP MBT, yang saat ini diamankan Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Dikatakan, Kasat Satresnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto, para tersangka tersebut sudah menjadi target operasi Satresnarkoba beberapa bulan terakhir dan sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana    Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima  Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para  tersangka saat ini dilakukan penahan di rutan Mapolres Mojokerto Kota.

Dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Waka Polres Hanis Subiyono. (MJ 1)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS