MERTUA DAN MENANTU DITANGKAP KPK, KOMPAK NIH YEEE.... SEMBUNYI...

Baca Juga

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. ANTARA FOTO / Rosa Panggabean.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin sore 1 Juni 2020. Ia menjadi buron lembaga antirasuah, terkait kasus suap dan gratifikasi upaya perkara.

Tsk Nurhadi diduga tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan ketika press confrence ketika penjelasan terkait upaya penanangkapan ini, Nurhadi.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK berkomunikasi dengan RT untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron, Selasa 2 Juni 2020.

Saat digerebek KPK, rumah yang dipindahkan menjadi tempat persembunyian itu juga berisi istri dan anak-anak Nurhadi, juga menantunya, Rezky Herbiyono. Tersangka diketahui, telah jadi buronan selama empat bulan.

KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan menerima gratifikasi Rp 46 miliar. Suap diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, untuk melaporkan kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Informasi dilapangan menyebutkan, Nurhadi menyerahkan kekayaannya ke KPK pada tahun 2012. Itu adalah tahun pertama yang disetujui, sebagai sekretaris di MA.

Kala itu, harta yang harus disetujui Rp 33,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 7,3 miliar dalam bentuk tanah dengan bangunan. Nurhadi memiliki 13 tanah dan 5 tanah bersama bangunan, yang didistribusikan di beberapa kota.

Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan mewah. Ada empat mobil yang terdaftar atas namanya, dan semuanya berasal dari merek ternama.

Berikut daftar kendaraan milik Nurhadi, yang total nilainya mencapai Rp 4 miliar:

Toyota Camry 2010 - Nilai jual Rp 600 juta

MINI Cooper 2010 - Nilai jual Rpb700 juta

Lexus 2010 - Rp 1,9 miliar

Jaguar 2004 - Rp 805 juta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan kronologinya. Mulanya setelah menetapkan DPO kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky, serta satu lagi yakni Hiendra Soejoto.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur. Pada hari senin tgl 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik  KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Nurul Ghufron di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah  penangkapan dan penggeledahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW dan RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam Konferensi Pers, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang petugas KPK.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Nurul Ghufron, bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini. KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” ujarnya. (*/Mj-1).






DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS