RUMAH AMAN ANAK

Baca Juga

Joedha Hadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Tingginya kasus tindak pidana melibatkan anak mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, merespons agar pemerintah membangun rumah aman. Rumah aman ini tak lain sebagai tempat bagi para pelaku anak dalam mendapatkan perlindungan sekaligus rehablitiasi di tengah pemulihan trauma.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi, menuturkan, rumah aman ini terkonsep layaknya lapas anak. Hanya saja, ini milik daerah dan bukan dalam naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Rumah aman anak ini kita usulkan di tahun depan. Sekarang, juga sudah kami koordinasikan," ungkapnya.

Fungsinya, lanjut Joedha, terbilang sederhana. Tapi, lebih fokus pada penanganan anak. la mencontohkan, untuk pemulihan korban akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Di dalamnya, meliputi, korban pelecehan seksual, korban pemerkosaan yang orang tuanya tidak sanggup lagi membina. "Jadi, termasuk semi tahanan anak" tuturnya.

Rumah aman ini sekaligus sebagai tempat menjamin pendidikan, baik korban dan pelaku kekerasan seksual ini. Menurut Joedha, kendati berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), namun mereka dipastikan bakal mendapatkan hak pendidikan. Seperti anak pada umumnya. "Kita jamin itu. Karena pendidikan itu adalah hak. Caranya, nanti bisa kita pindahkan ke sekolah terdekat yang bisa kita lakukan pemantauan. Sehingga, masa depan anak itu tetap terjamin" terangnya.

Tak hanya itu, mereka yang terlibat hukum juga bakal mendapatkan pelatihan-pelatihan dari DP2KBP2. Sehingga, usai menjalani hukuman, nantinya para pelaku sudah mengantongi sejumlah keahlian yang bisa digunakan pasca keluar dari Balai Permasyarakatan (Bapas). 

Karena di sisi lain, DP2KBP2 juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sehingga, nantinya anak yang berhadapan dengan hukum bisa kita ikutkan dalam program-program di Disperindag. 

"Artinya, ada pelatihan entrepreneur untuk mengembangkan kreativitas anak. Ini sekaligus menghindari mereka dari trauma berkelanjutan" jelas Joedha. Di dalamnya juga ada pendampingan pengacara dan psikolog. Bukan sebatas psikolog, tapi yang klinis dan bisa merekomendasi serta melakukan pendampingan di persidangan. Sebab, lanjut Joedha, sebagaiamana yang diamanatkan dalam undang-undang, sejatinya pelaku anak adalah juga korban. 

Yakni, kurangnya perhatian orang tua juga menjadi pemicu cukup besar Termasuk, perhatian lingkungan, dunia pendidikan. Dan, tak ketinggalan pengawasan dalam penggunaan gadget. Menyusul, perkembangan teknologi informasi (TI) dewasa ini menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan abnormal tersebut.

Sebelumnya, DP2KBP2 melakukan pendampingan terhadap aksi senggama sesama jenis oleh pelajar SMP terhadap dua pelajar SD di Kecamatan Mojoanyar, karena antara pelaku dan anak sama - sama masih dibawah umur. 

Baik dalam pemulihan truma maupun pendampingan secara hukum. Adanya pendampingan pengacara dan psikolog itu, terang Joedha, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya, mengamanatkan bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh pengacara dan psikolog.(*/MJ-2)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS