MENGHILANGKAN NYAWA SECARA BERENCANA DIHUKUM MATI

Baca Juga

Kedua orang terdakwa  Priyono alias Yoyok, 38, warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Dantok Narianto 38, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman mati terhadap Priono alias Yoyok (38). Bapak dua anak asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Joko Waluyo serta hakim anggota Ardiani dan Erhammudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Wardani dan Erfandi.

Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo menyatakan Priono dan Dantok melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 ayat (1) KUHP tentang Menghilangkan Jenazah untuk Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia menilai perbuatan mereka keji, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama," kata Joko dalam putusannya yang dia bacakan di ruang sidang, Senin (4/11/2019).


"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Priono alias Yoyok dengan pidana mati. Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Dantok alias Gondol dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim sembari memukulkan palu.

Vonis mati yang diberikan majelis hakim, sontak membuat Priono menangis. Dia terus menunduk sembari mengusap air mata dengan kedua telapak tangannya. Sementara Dantok nampak tegar menerima hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa memilih berkosultasi dengan kuasa hukumnya saat hakim menanyakan respons mereka terhadap vonis tersebut. Kepada hakim, kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Dengan upaya hukum (banding) dan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun persidangan ini telah selesai dan persidangan ini ditutup," pungkas Joko sambil memukul palu tanda berakhirnya sidang.


Vonis majelis hakim terhadap Priono sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dantok jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Karena dalam tuntutannya, JPU juga meminta Dantok dihukum sama dengan Priono, yaitu hukuman mati.

"Majelis hakim kan sudah memutus sesuai tuntutan JPU, cuman yang satunya (Dantok) yang kami kurang sependapat. Tadi disampaikan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi. Biarin saja di relnya," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono yang ikut memantau proses persidangan.

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa Kholil Askohar mengaku keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Priono. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia berharap hukuman Priono disamakan dengan Dantok, yaitu 20 tahun penjara.

"Kami harus perjuangkan hak dia, dia masih mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh untuk kehidupan sehari-hari, dia tulang punggung keluarga. Mungkin seringan-ringannya mungkin 20 tahun," tandasnya.

Beberapa saat setelah sidang berakhir, sekitar pukul 09.00 WIB, istri dan ibu kandung korban tiba di PN Mojokerto. Mereka dikawal sejumlah pesilat PSHT. Ibu korban sempat pingsan di depan pengadilan. Dia lantas dibawa pulang oleh keluarganya setelah mendapat pertolongan medis.

Sebelumnya kedua orang terdakwa  dituntuthukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto.

Kedua orang terdakwa itu, Priyono alias Yoyok, 38, warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Dantok Narianto 38, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.

Mereka dituntut tim jaksa dengan hukuman mati, lantaran dinilai terbukti telah membunuh juragan rongsokan, Eko Yuswanto, warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,pada Minggu (12/5) lalu.

Nyawa korban dihabisi oleh dua terdakwa di rumah ayah Dantok, di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kemudian dibuang dan dibakar.

"Usai melakukan penganiayaan, keduanya membuang jasad korban ke hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong" ungkap salah JPU Agus Hariono SH didampingi dua jaksa lainnya, Kusuma Wardani, SH, dan Erfandi SH.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, karena melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 181 KUHP tentang Perbuatan Menghilangkan Jenazah untuk Menyembunyikan Kematian Seseorang juncto pasal 55 KUHP. 

JPU meminta majelis hakim mengganjar hukuman pidana mati kepada dua terdakwa. (*/MJ-2)













DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS