KERUSAKAN ALAM AKIBAT GALIAN C, DEWAN GELAR PUBLIK HEARING

Baca Juga




Sebanyak 57 Perusahaan Galian C di Kabupaten Mojokerto Belum Berizin, DPRD Beber ke Publik
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat menyatakan, bahwa sebanyak 57 perusahaan tambang di Mojokerto belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Terbuka Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut ditegaskan Winajat dalam hearing bersama komisi 1 dan komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Pemerintah Kecamatan, serta Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, di Gedung Graha Whicesa, Selasa (19/11/2019).

Hearing diadakan untuk menindaklanjuti sidak terhadap galian C yang dilakukan Anggota Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto beberapa hari lalu.
 
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak Galian C di Ngastemi
Bangsal Mojokerto
"Sebanyak 57 perusahaan tambang di Kabupaten Mojokerto masih belum mengantongi ijin.
Dari jumlah 18 diantaranya masih diproses oleh Dinas PUPR. Itu terletak di Jatirejo, Kutorejo, Pungging, Ngoro, Jetis dan Dawarblandong.

Sedangkan 14 perusahaan tambang lainnya sudah mengantongi izin," ujar Winajat.
Selain itu, DPRD, juga menemukan ada perusahaan tambang yang tetap melakukan aktivitas meskipun izin operasinya akan kadaluarsa.

"Kami himbau perusahaan itu untuk berhenti beraktivitas. Perusahaan itu di Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo," tegasnya.

Terkait menggali informasi lebih dalam tentang Galian C, DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait.

"Kami akan verifikasi data perusahaan tambang. Untuk membedakan mana yang belum mengantongi perizinan sama sekali dan mana yang tidak diperbolehkan," terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, mengusulkan dibuatnya peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal sangat luar biasa. Sehingga, nantinya akan kami bina pemilik tambang ilegal untuk cari solusi bersama.


Serta kesulitannya seperti apa akan kami bawa ke Gubernur," katanya.

Galian pasir dan batu ( galian c ) yang sudah sangat akut di Kabupaten Mojokerto juga terjadi di kawasan lereng bukit Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Masyarakat sekitar mengaku resah dengan adanya pengerukan galian batu yang lokasinya tidak jauh dari aliran sungai desa setempat.

Meski saat ini aktifitas penambangan tersebut berhenti, tapi dilokasi masih terdapat dua alat berat lengkap dengan besi pengayaknya.
Dari informasi warga sekitar, proses pengerukan galian di lereng perbukitan di Desa Wiyu berjalan hampir satu bulan lebih.

SL, seorang warga mengatakan, pihaknya khawatir adanya galian yang berada di desanya, apalagi menjelang musim penghujan. “Warga hanya khawatir, bila terjadi bancana banjir hingga tanah longsor, apa lagi habis ini sudah musim hujan,” terangnya.


Menurutnya, selama proses pengerukan, hampir setiap hari terdapat aktifitas dengan mengunakan dua alat berat. “Truk juga keluar masuk, yang di ambil juga batunya. Ancaman banjir hingga tanah longsor kan sudah jelas penyebabnya apa,” bebernya.

Namun dia mengaku tak tahu masalah legalitas galian itu. ’’Kalau itu tidak ada izinnya ya kami mohon pihak berwajib untuk menertibkan, karena dampaknya pada masyarakat luas. Tidak hanya pada alam, tapi keselamatan warga,’’ katanya.

Sementara itu, M. Zaini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, jelang musim penghujan, potensi bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor tidak hanya disebabkan hutan gundul saja.

“Ulah manusia juga sangat mempengaruhi, termasuk eksploitasi alam yang terus terusan di ambil tanah dan bebatuannya di lereng gunung itu sangat berpengaruh terjadi bencana longsor dan banjir,’’ tandasnya.

Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto
Hearing dengan OPD setempat
Secara terpisah, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan secara profesional terkait keberadaan galian c, diduga bodong di wilayah hukumnya. ’’Akan kita tangani secara profesional, proporsional dan transparan,’’ jelasnya.

Sehingga untuk mengetahui keberadaan galian tersebut ilegal atau tidak, sejauh ini kepolisian akan melakukan pendataan lebih dulu ke sejumlah titik.

Termasuk, meminta data kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP. (MJ-1)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS