PERBUP PILKADES SERENTAK TAK DIREVISI, RAKYAT JADI TUMBAL KEPENTINGAN

Baca Juga

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemkab Mojokerto, Ardi Septiawan


MENJELANG pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mojokerto, yang rencananya akan dilaksanakan 23 Oktober 2019, satu persatu panitia seleksi ( pansel ) calon kepala desa mengundurkan diri, begitu pula dengan BPD nya. Sehingga desa tersebut menyatakan diri mundur dari pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019.

Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menyatakan mengundurkan diri dari kontestan Pilkades serentak.  Sebelumnya Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Mojokerto lebih awal mengundurkan diri dari pelaksanaan Pilkades serentak.

Nampaknya , yang menjadikan beberapa desa mundur dari Pilkades serentak adalah Peraturan Bupati    ( Perbup ) Nomor 19 Tahun 2019  pasal 12. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Informasi dilapangan menyebutkan, pansel Pilkades di Desa  Talok Kecamatan Dlanggu Mojokerto tidak bersedia melanjutkan tahapan, disebabkan adanyan tekanan beberapa pihak pasca pendaftaran cakades ditutup 1 Agustus lalu. Saat itu, beberapa pihak memprotes kehadiran 5 nama bacakades yang bukan putra asli Desa setempat. Saat penutupan pendaftaran pukul 14.00.

Sehingga timbul masalah, protes kepada panitia agar tidak dicantumkan dalam daftar bacakades yang diterima. Protes tersebut yang membuat molor pendaftaran hingga tak kunjung ditutup.

Akhirnya, 20 orang pansel Pilkades sepakat mengundurkan diri untuk menghindari bentrok horizontal. Sehingga tahapan terhenti sampai pada pendaftaran bakal calon tanpa ada penetapan cakades yang berhak dipilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Ardi Sepdianto kepada wartawan mengatakan,  Secara umum tahapan Pilkades berjalan lancar, semua desa yang menggelar Pilkades sudah menetapkan calon kepala desa, hanya saja dua desa  ada kendala struktur panitia pilkades mengundurkan diri,” Dua desa batal ikut pilkades serentak yakni Desa Talok Kecamatan Dlanggu dan Desa  Lakardowo Kecamatan Jetis di karenakan Panitia Pilkades mengundurkan diri bersama.,” katanya

Masih kata Ardi dengan gagalnya Pilkades di Desa Talok dan Lakardowo, secara otomatis jabatan Kades akan dijabat oleh Pj yang ditunjuk bupati,” Secara prinsip tdk boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Pemdes , jd nanti diisi oleh PJ kades  dari ASN” tambahnya.

Akibat dua desa yang gagal mengikuti pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 nanti, semula 253  berkurang  menjadi 251 desa.( MJ-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS