TOLAK PENDIRIAN TOWER BTS, WARGA NGEMBEH UNRAS

Baca Juga


Warga Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Berunjuk Rasa Di Kantor Desa Setempat
Jum'at 2/8



Puluhan warga Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto berunjuk rasa di kantor Desa setempat. Menolak ijin pendirian tower BTS di lingkungan mereka.

Warga menengarai oknum perangkat desa,  kongkalikong dengan pihak perusahaan pemilik tower. Warga belum pernah diberitahu ihwal rencana pendirian tower BTS  provider jaringan telekomunikasi terbesar itu.

“Ada indikasi penyuapan dalam rencana pembangunan tower itu. Rencana pembangunan tower harus dibatalkan,” kata Solikan koordinator aksi Jumat (2/8/2019).

Penolakan warga atas rencana pembangunan tower juga dilandasi dampak buruk dari radiasi gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi pada kesehatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Beberapa penelitian memang menunjukkan adanya pengaruh medan listrik atau medan magnet terhadap fungsi reproduksi.
 
Solikan Koordinator Aksi Warga
Karena itulah, biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan di penuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.

“Selama ini tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Kami tidak setuju karena akan membahayakan kesehatan anak cucu kami. Jangan jadikan anak cucu kami korban demi keuntungan pribadi sesaat,” tandas Solikan dalam orasinya.

Warga mengancam akan membongkar paksa jika aparat desa dan perusahaan bersikukuh mendirikan towernya di lingkungan mereka. “Kalau tetap dibangun, kami sendiri yang akan membongkar paksa tower itu,” cetusnya.

Pihak perangkat desa dan warga sempat melakukan mediasi di aula Kantor Desa Ngembeh sekitar pukul 09.30 WIB. Mediasi ini diikuti Kepala Desa Ngembeh Karsidi dan perwakilan warga Solikan serta disaksikan Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga R. Pharmady, Sekretaris Kecamatan Dlanggu Sugondo, unsur Koramil, perwakilan Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto Munandir.

Dalam mediasi itu, Kades Ngembeh, Karsidi mengakui permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi kepada warga. Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya dan mempertemukan para pihak terkait.
 
Kades Ngembeh Karsidi
“Pemerintah Desa akan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak pemilik lahan dan pengusaha,” tegasnya.

Sementara terkait perijinan, pihak Pemkab Mojokerto menyatakan pendirian tower Indosat di Desa Ngembeh sudah sesuai prosedur. Yakni lokasi pendirian tower setinggi 41 meter itu jauh dari pemukiman warga.

“Rencana pendirian tower sudah memenuhi syarat dan perijinanm,” ujar pejabat Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto, Munandir.

Dari mediasi tersebut para pihak menyepakati, pembangunan tower untuk sementara waktu dihentikan. Sembari menunggu pihak pengusaha dan pemilik lahan hadir dalam pertemuan berikutnya untuk memberikan penjelasan lebih detil. Penetapan waktu dan tempat agenda mediasi berikutnya akan menyusul kemudian. (*/MJ-1)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS