PENGHARGAAN DARI KEMENTRIAN PPPA UNTUK YUDIKATIF MOJOKERTO

Baca Juga

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar
Didampingi Yuda Hadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, 
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan 
(P2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Kamis (29/8) pagi di peringgitan rumdin bupati Mojokerto, memberi piagam penghargaan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto, atas ketegasan hukum yang dijatuhkan pada terdakwa Muh. Aris Bin Syukur, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur asal Mengelo Sooko.

Aris yang santer dijuluki sebagai “Predator Anak”, dinyatakan bersalah dengan diganjar hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan, serta hukuman kebiri kimia usai terdakwa telah melewati fase hukuman 12 tahun penjara (putusan aparat penegak hukum wilayah kabupaten).

Selain itu, Aris juga rencananya bakal menerima pidana penjara 8 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan (putusan aparat penegak hukum wilayah kota).

Putusan ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Deputi PPPA RI, Nahar, pada seluruh unsur penegak hukum yang dinilai sudah melakukan hal yang tepat. Antara lain pada Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim, S.H.;  Ketua Majelis Hakim Perkara Joko Waluyo, S.H., S.P.Not., M.M., ; Hakim Anggota,  Hj. Ardiani, S.H. ; Hakim Anggota Erhammudin, S.H.; Panitera Soepono, S.H. ; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, S.H., M.H. ;  Jaksa Penuntut Umum M.Syarief Simatupang, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Halila Rama Purnama, S.H.,M.Hum. ;  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Triyono Yulianto, S.H.,M.H.;  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Rela Putri Trianingsih, S.H. ; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Riska Apriliana, S.H.;


Kapolres Kota Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K, M.Sc (Eng); Penyidik UPPA Polres Kota Mojokerto  Aiptu Aman Santoso, S.H. ; Kapolres Kabupaten Mojokerto Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H.; Penyidik UPPA Polres Kabupaten Mojokerto Iptu Sri Mulyani, S.H., M.H.; Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Mojokerto Hamida Anis, S.H., M.H.; Arie Satria Hadi Pratama, SH. MH. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto); Juni Wahyuningsih, Sh (jaksa ke-2 yang mendampingi p’syarief).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi mewakili Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

“Kami sampaikan terima kasih atas nama ibu menteri PPPA Yohana Susana Yembise, kepada seluruh aparat penegak hukum di Mojokerto yang sudah menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada anak. Ini adalah bentuk upaya melindungi  anak-anak di Indonesia, serta  penegakan UU No. 17 tahun 2016,” kata Nahar.

Secara lengkap, aparat penegak hukum yang juga turut mendapat penghargaan antara lain Ketua Majelis Hakim Perkara Pengadilan Negeri Mojokerto, Hakim Anggota 1 Pengadilan Mojokerto, Hakim Anggota Pengadilan, Panitera Pengadilan Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota dan Kabupaten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri, serta Jaksa Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Tampak dalam acara tersebuit, Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Valentina Ginting, Kabid Perlindungan Anak dari Kekerasan Atwirlany Ritonga, Forkopimda, serta OPD terkait.( MJ-1 )

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS