MAHASISWA BANDAR NARKOBA

Baca Juga

Para TSK Narkoba, Di pajang Di Polres Mojokerto Kota. Aula Wira Pratama




Anton Eko Kuncoro warga Desa Tinggar Butut, Bangsal, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tertangkap di Lingkungan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari kota Mojokerto. Dia tertangkap dengan barang bukti seberat 219,04 gram setara dengan Rp. 328.500.000,-

Dari 8 kasus petugas Crime Hunter Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 12 orang dengan modus operandi satu Bandar, Sembilan pengecer dan dua orang pengguna. Barang bukti yang dista petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, 231, 88 gram sabu, 4 unit timbangan elektrik, 2 unit seperangkat alat hisap dan 11 unit HP.

Tempat kejadian perkara ( TKP ) penangkapan dikawasan lingkungan Trenggilis, Blooto, Kuwung, Meri, Wates 1, Wates II, Wates III Kecamatan Magersari. Ada juga di gang Flamboyan Perum Wates Kecamatan Magersari. Selain itu TKP selanjutnya di kawasan Dusun Tanjungan Desa Canggu Kecamatan Jetis. Ada pula di jalan Terusan Gedeg Mojokerto,

Sedang TKP diwilayah Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Mojokerto di Lingkungan Balongrawe dan Lingkungan Balongrawe Baru.

Ungkap kasus yang dirilis Polres Mojokerto Kota ini selama kurun waktu  satu bulan, 12 orang.
(Kiri) Kasubag Humas AKP. Sukatmanto, AKBP. Sigit Dany Kapolres,
AKP. Hendro Suisanto Kasatnarkoba
IPTU. Hadi kanit Satnarkoba


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Prasetyo mengatakan, 12 orang itu ditangkap dari 8 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari 8 kasus ada 4 kasus menonjol yang menjadi target operasi. Perlu kita catat bersama, beberapa TKP terjadi berulang-ulang khususnya di daerah Magersari, di wilayah Balongrawe, Kedundung dan itu menjadi atensi dari kepolisian, BNNK dan aparatur daerah," ungkap Sigit, Selasa (8/7/2019).

Salah satu dari 12 orang tersangka, Anton Eko Kuncoro (27), warga Dusun Tinggar, Desa Tinggarbutut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tercatat menjadi salah satu bagian dari jaringan bandar nasional.

"Anton merupakan residivis memiliki barang bukti seberat 219,4 gram. Ia merupakan jaringan nasional yang sudah diungkap di Pekanbaru dan saat itu ada rencana pengiriman sabu seberat 4 kilogram ke Kota Mojokerto, tapi berhasil ditangkap, tetapi BB 4 kilogram itu disita di Pekanbaru," papar Sigit.

Mantan Kapolres Situbondo ini menambahkan, tersangka Anton juga pernah mengambil sabu seberat 1 kilogram dan sudah diedarkan habis di Mojokerto.

Saat diinterogasi, Anton mengaku barang itu diambil di Terminal Mojokerto. Setiap mengedarkan, Anton mendapat upah Rp 1 juta.

"Saya hanya mengambil dan biasanya diambil di Juanda. Garam (sabu) itu saya tidak tahu, pesannya seberat 1,5 kilogram," akunya. ( MJ1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS