NASIB LAGI TAK BERUNTUNG, GAGAL JADI CALEG DIPERIKSA PETUGAS

Baca Juga





Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini nampaknya cocok iwak endok buat oknum wakil rakyat yang satu ini. ARU salah satu oknum wakil rakyat ini dipanggil polisi diduga tersangkut kasus hokum makelar CPNS. Yang tengah dilaporkan oleh Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto.

Pemeriksaan  polisi atas dugaan kasus penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilanjutkan setelah adanya agenda nasional pemilu. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery, “penyelidikan kasus ini sempat terhenti karena pemilu 2019”

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 saksi. Antara lain pelapor, korban kedua Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto, serta 3 orang yang melihat langsung penyerahan uang sejumlah 65 juta oleh Mudji kepada Aang. Kwitansi penyerahan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

kasus dugaan penipuan ini masih pada tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, pemanggilan terhadap Aang untuk mengklarifikasi dugaan penipuan bermodus rekrutmen PNS yang dituduhkan korban.


“Ini pemanggilan pertama, statusnya (Aang) masih belum tersangka melainkan sebagai terlapor,” ujarnya.

Terdapat 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.

Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.

Sementara Siti menyerahkan uang sejumlah 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Korban Irwan menyerahkan uang senilai 28 juta kepada Aang. Ketiga korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. (*/MJ-1)




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS