52 KENDARAAN TERJARING OPERASI GABUNGAN KESTIB 2019

Baca Juga

Terjaring Operasi Kestib, Ban Mobil Tidak Laik Jalan Dipaksakan



Dari Mojokerto dilaporkan, tim Dinas Perhubungan Propensi Jawa Timur wilayah kerja Mojokerto Jombang gelar operasi keselamatan dan ketertiban tahun 2019 di jalan raya bypass Mojokerto. Dari rangkaian operasi tersebut sebanyak 52 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan dengan rincian 16 kendaraan habis masa berlakunya, 3 kendaraan tanpa buku uji Kir, 30 kendaraan melebihi batas dimensi, 2 kendaraan muatan lebih dari ambang batas, 1 kendaraan diketahui ban mobil gundul serta 1 kendaraan melanggar rambu-rambu lalulintas.

Sementara dari tim kepolisian Polres Mojokerto Kota juga melakukan penilangan kepada 5 orang pengemudi kendaraan roda empat yang tidak membawa buku uji Kir. Serta sebanyak 15 orang pengemudi pengendara roda dua yang tidak mempunyai surat ijin mengemudi dan sebanyak 10 orang pengendara roda dua tidak membawa STNK.


Kendaraan yang diperiksa dari operasi gabungan keselamatan dan ketertiban jelang lebaran 2019 tersebut sebanyak 197 unit. Terdiri dari 8 unit bis, satu kendaraan elf, 57 unit truk, 15 unit Tronton, 23 unit kendaraan pick up, serta 22 unit kendaraan box. Sedang kendaraan truk temple sebanyak 20 unit, 1unit kendaraan truk tangki dan 50 unit kendaraan sepeda motor.

Kendaraan-kendaraan yang melanggar selain ditilang juga dilarang beroperasi, dikarenakan akan membahayakan untuk pengendara lainnya serta untuk dirinya sendiri. ( wib )

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS