AWAS !!! KOSMETIK TIRUAN MARAK BEREDAR

Baca Juga

Barang Bukti Kosmetik Ilegal Disita Polres Mojokerto Kota Senin (14/1)
Aula Hayam Wuruk 



Untuk dapat memperoleh uang dengan cepat, banyak cara yang ditempuh manusia. Seperti yang dilakukan oleh Sari, warga Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur ini.

Ia nekat menjual barang-barang kosmetik tiruan berbagai merk. Barang kosmetik tersebut, ia racik dengan air serta bahan-bahan sintesis atau kimia yang tanpa ada aturan laboratoriumnya.

Dikatakan AKBP. Sigit Dany, tersangka Sari, 29, warga Panggreman Kranggan Kota Mojokerto telah melanggar pasal 197 sub. Pasal 196 UU RI No  36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” Kata Ia.

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dan tidak memasang penandaan berupa label, yang menjelaskan tentang yang membuat nama barang, ukuran, berat, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku.”

Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jawa Timur saat ini menyita barang bukti berupa, 50 botol kosmetik lotion tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening demacare, 33 pot kosmetik merk R.glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk Jasmine, 13 botol kosmetik sabun muka tanpa merk warna orange, 12 botol kosmetik toner whitening demacare warna kuning, 13 botol kosmetik toner whitening demacare warna biru, 14 botol serum gold merk whitening demacare, 11 botol kosmetik sabun muka tanpa merk, 12 botol kosmetik toner tanpa merk, 10 botol kosmetik red jelly tanpa merk, 15 pot kosmetik tanpa merk, 40 pot kosmetik cream malam tanpa merk, 48 pot kosmetik cream siang tanpa merk, 25 kotak kosmetik colagen, 7 botol kosmetik lotion red pome, 3 botol kosmetik lotion tanpa merk, racikan Lotion red pome dan lotion lovely, dan 6 kantong plastik isi cream kosmetik.
Barang bukti yang disita jajaran Polres Mojokerto Kota tersebut diambil dari rumah tersangka di Lingkungan Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.          (Mj-1)









DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS