8 TAHUN VONIS PIDANA PENJARA BAGI MANTAN ORANG KUAT MOJOKERTO

Baca Juga

MUSTAFA KAMAL PASA (MKP)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasar (MKP) lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hanya Rp 500 juta, Senin (21/1/2019).

Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) cukup mujur. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menjatuhakan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan membacakan putusannya di PN Tipikor Surabaya, Senin petang (21/1/2019).

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan MKP membayar duit pengganti Rp 2,75 miliar atau diganti menjalani hukuman badan 1 tahun. Hukuman itu masih ditambah dengan pencabutan hak politik kepada MKP.

“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” demikian I Wayan Sosiawan.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Bupati Mojokerto dua periode itu dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Hanya vonis hukuman membayar uang pengganti yang sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.750.000.000 (dua miliiar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 1 tahun kurungan.

Bupati MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan tersebut berdasar bukti suap Rp 2,75 miliar terkait izin pendirian 22 tower telekomunikasi dari dua perusahaan, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang mengalir ke MKP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, dalam surat dakwaannya menegaskan, MKP terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR. MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Selain MKP, KPK juga menjerat pihak rekanan, Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, Ockyanto (OKY); Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemberi suap.Dan tiga orang lain yang berperan sebagai broker suap, yakni Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan serta Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano.


Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan MKP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan dana Rp 34 miliar yang diduga kuat dari hasil korupsi telah dibelanjakan MKP menjadi banyak aset. (MJ-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS