PELAKU ASUSILA PENCABULAN ANAK BAWAH UMUR SEPERTI ORANG GANGGUAN KEJIWAAN

Baca Juga

Kasus asusila pencabulan yang dilakukan Muhammad Aris, (20) warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Mojokerto Jawa Timur terhadap 11 orang anak dibawah umur, menggemparkan warga setempat.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan Aris sejak dari 2015 hingga saat ini dan baru berhenti setelah ditangkap polisi, setelah ada pengaduan dari pihak keluarga Korban.

Korban asusila yang dilakukan pelaku kebanyakan, anak-anak usia sepuluh tahun kebawah.

AKBP. Sigit  Dany Prasetyo Kapolres Mojokerto kota mengatakan, perbuatan tersangka tergolong keji dan masuk kategori predator anak. “Pelaku satu ini tergolong predator anak, karena tindakan asusila pencabulan yang sudah dilakukan pelaku sudah lebih dari satu kali,”Ungkap Kapolres saat konferensi pers.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai tukang las mengaku, melakukan aksinya sejak tahun 2015 dengan korban sebanyak 11 orang anak di bawah umur. “Modusnya sama, mencari anak bermain kemudian dipaksa tanpa adanya imbalan,” urai dia.

Sementara mengenai lokasi pencabulan yang dilakukan, sebagian besar di lingkungan tempat ibadah yang berada di kawasan Desa Mengelo Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur. TKP asusila di rumah tanpa penghuni dan lahan kosong lainnya.

Akibatnya, Aris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak Kepolisian Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur. Dijerat pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Mj-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS