NASIB MKP SATU PERKARA PIDANA 4 TAHUN PENJARA

Baca Juga

Bupati Mojokerto Jawa Timur  Non aktif Mustofa Kamal Pasa ( MKP )


Pasca ditangkap terkait kasus korupsi yang dilakukan, Bupati Mojokerto Nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai dimeja hijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Sedati Juanda, Sidoarjo.

Pada Jumat (14/9/2018) siang, MKP terlihat pasrah saat ia duduk di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana dan Hakim Ketua, I Wayan Sosiawan.

Wajah MKP di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tenang.

padahal ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, MKP terlihat masih bisa mengumbar senyuman kepada sanak saudara.

Pasca sidang, Mustofa Kamal Pasa  berpelukan dengan sejumlah rekan dan kerabat yang menantinya di kursi pengunjung Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo.

Lalu, apa sebenarnya yang didakwakan dalam persidangan tersebut?

Mulanya, Eva membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim dan MKP.

Ketika itu, Eva menjelaskan, kasus itu bermula pada kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Kata Eva, di awal tahun 2015 silam, MKP memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Lalu, Mustofa memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi terkait perizinan dari tower dimaksud harus ada fee.
Eva mengungkapkan, fee yang diminta MKP senilai Rp 200 juta.

Kata Eva, Rp 200 juta itu untuk setiap tower yang disebut Mustofa.
 
Kades Dlanggu Mojokerto Saksi MKP
Lanjut Eva, fee itu lantas diminta dan diserahkan kepada orang kepercayaan Mustofa, yaitu Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Lalu, berapa total uang yang akan diterima MKP bila seluruh fee dari perijinan tower itu terkumpul?

Berdasarkan data yang dihimpun saat persidangan, dari ke-22 tower itu, total fee yang hendak didapat MKP bukan main-main, yakni mencapai Rp 4,4 milyar.

Setelah itu, Eva menuturkan bila Bambang menyampaikan kepada kedua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) bila tower yang telah disegel disebabkan perizinan yang belum komplit.

Bahkan, sejumlah tower itu tak bisa diproses sebelum ada disposisi dari MKP yang saat itu menjabat Bupati Mojokerto

Namun, guna memperoleh kelancaran dan mendapat ijin usaha di kawasan Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itu mau tak mau harus mengikuti birokrasi yang dibuat MKP.

Bahkan, dalam realisasinya, PT Protelindo terpaksa mengucurkan dana sekitar Rp 3,03 miliar.

Sedangkan, PT TBG mengeluarkan dana Rp 2,75 miliar.

Kata Eva, hal tersebut disebabkan kedua perusahaan itu wajib menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, dimana setiap perantara turut andil mengambil fee.

Misalnya saja, lanjut Eva, seperti PT TBG, yang dalam pengurusannya menggunakan jasa Agus Suharyanto, Mohammad Ali Kuncoro, sampai Nabiel Titawano sebagai perantara.

Namun, untik PT Protelindo, menggunakan perantara bernama Subhan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 dan Ahmad Suhami.
 
Lalu, usai memperoleh kepastian bila kedua perusahaan itu bersedia membayar fee pada Juni 2015, selanjutnya Bambang lantas menemui MKP.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, kedua perusahaan telekomunikasi itu berharap segera mendapatkan rekomendasi pendirian tower dari MKP.

Namun, sebelum memberikan disposisi, lagi-lagi MKP mempertanyakan fee yang telah dikatakan beberapa waktu sebelum bertemu dua perusahaan itu usai Bambang mengatakan kepada MKP bila kedua perusahaan menyanggupinya.

Tapi, usai memberikan disposisi dan paraf untuk penindaklanjutannya, MKP meminta Bambang untuk segera mencairkan fee yang diinginkannya.

Tak ingin berkelit dan seluruh urusan dapat segera lancar dan selesai, kedua perusahaan telekomunikasi itu langsung membayar fee

Tapi, fee yang diberikan secara bertahap kepada para perantara, yang nantinya akan diteruskan kepada Nono sesuai intruksi MKP.

Eva mengutarakan, saat membacakan dakwaannya, total uang yang diterima MKP dari dua perusahaan ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencapai Rp 2,75 miliar yang bersumber dari PT TBG dan PT protelindo.


“Hadiah atau janji itu diberikan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya terkait perijinan IMB dan IPPR di kawasan Mojokerto,” beber Eva dalam dakwaannya.


Akibat ulahnya itu, Mustofa terancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Tak hanya itu saja, berdasarkan data dilapangan menyebutkan, kasus yang menjerat MKP tak hanya berkaitan dengan perizinan tower.

MKP juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat Bupati Mojokerto seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media saat press release di Jakarta yang mengatakan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi MKP saat masih dalam proses penyidikan. (*)





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS