PEMBUNUH BERDARAH DINGIN DI DORRR....

Baca Juga

Tsk Rosat Dihadapan AKBP. Sigit Dany dan Kasatreskrim AKP. Hariyono, Waka Polres Kompol Hadi Suprayitno dan
Kasubag Humas  Iptu Sukatmanto 




PERBURUAN Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Kota Jawa Timur terhadap pembunuh berdarah dingin Rosat. Akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka Rosat ditangkap dikawasan stasiun Senen Jakarta Pusat (15/8). Ketika akan ditangkap tsk melakukan perlawanan. Sehingga, petugas harus menembak kaki kirinya.

Tsk. Rosat tergolong licin, petugas harus melakukan pengejaran dari Mojokerto-Ngawi-Jakarta hingga Bogor.

Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, dalam melakukan penangkapan  bekerja sama dengan Polda Metro Jaya Jakarta dan Polda Bogor Jawa Barat, dalam melakukan perburuan tsk pembunuh anak-anak itu.

Tsk. Rosat pada bulan Juni 2018 bulan lalu, telah melakukan pembunuhan terhadap korban Elsa,14, warga Lingkungan Yayasan Majapahit Balongcangkring, Mentikan, Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jawa Timur.

Motif pembunuhan yang dilakukan tsk Rosat terhadap korban Elsa, karena korban tidak mau di ajak hohohihek alias diajak hubungan intim.

Sehingga tsk yang libidonya sudah tidak bisa ditahan, tega menghabisi nyawa korban dengan sadis. Korban dianiaya terlebih dahulu hingga meninggal dunia. Dalam keadaan tidak bernyawa, korban disetubuhi.

Puas melakukan perbuatan syetannya, tsk kemudian membuang jenasah korban ke sungai Kotok yang tidak jauh dari Lingkungan Yayasan Majapahit atau dahulu kala dikenal dengan nama bekennya lokalisasi BC.


Dikatakan, AKBP. Sigit Dany, Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur kepada media, Jum’at (17/8) siang. Untuk mengungkap pembunuhan anak-anak ini, ia bersama jajaranya bekerja ekstra.

Pasalnya, pelaku pandai berkamuflase. Selain itu, pelaku mempunyai daya jelajah serta jam terbang tinggi.

“ Penangkapan ini, kita ungkap pada hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke 73. Sebagai kado prestasi bangsa,”tutur dia.

Tersangka diancam UU Perlindungan anak pasal 80 ayat (3) UU RI N0. 35 tahun 2015. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp. 3 Miliar.  Dan pasal 81 ayat(1) UU RI N0.35 tahun 2015. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan atau denda Rp.72 juta. ( MJ-1).





DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS