BANDAR SABU-SABU KOTA MOJOKERTO, PETRIK DITANGKAP POLISI

Baca Juga

TENGAH ( AKBP SIGIT DANY SETIYONO) KAPOLRES MOJOKERTO KOTA, KANAN KASUBAG HUMAS IPTU SUKATMANTO, KIRI AKP. HENDRO KASAT NARKOBA





Tim Crime Hunter Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, menangkap 16 orang tersangka pengguna, pengedar dan bandar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu, sebanyak 167,12 gram. Uang tunai Rp. 530.000,-, Tiga buah timbangan elektrik. Enam buah pipet kaca. Dua set seperangkat alat hisap sabu-sabu. 13 telpon genggam ( HP ) berbagai merk yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi tindak kejahatan, serta dua buah koerl api.

Petugas menangkap ke enam belas orang tersangka tersebut di berbagi lokasi tindak kejahatan. Diantaranya, 6 lokasi di wilayah hukum Polsek Magersari, 1 lokasi diwilayah hukum Polsek Prajurit Kulon, 1 lokasi di wilayah hukum Polsek Kranggan dan satu lokasi diluar hokum Polres Mojokerto Kota, tepatnya di wilayah hukum Polsek Sooko masuk ranah wilayah hukum Polres Mojokerto.

Dalam menjalankan modus operandinya, masing – masing tersangka dengan sengaja menerima, menyimpan kemudian mengedarkan narkotika jenis golongan satu atau sabu-sabu itu kepada mangsanya.

Ironinya, yang mereka jebak untuk membeli barang haram tersebut kebanyakan dikalangan pelajar, remaja dan pemuda yang masih produktif. Mereka dengan sengaja merusak generasi bangsa dengan barang-barang yang mengakibatkan mereka tidak bisa berfikir jernih.

Mereka ini akan merusak generasi bangsa untuk menjadi budak syetan. Atau mereka bagian dari jaringan mafia narkoba antar negara yang bertujuan mengahncurkan sebuah bangsa melalui obat-obatan terlarang yang membuat si pengguna akan gila. Setelah kondisi bangsa tidak mempunyai generasi, maka dengan mudahlah mereka akan menjajah bangsa tersebut. Bahkan, bangsa ini akan di jual kepada bangsa asing, yang sejak dahulu ingin menguasai NKRI untuk mengambil sumber daya alam yang melimpah ruah ini.
 
16 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu
Bandar Narkoba yang tertangkap tersebut Ribut Andrianto alias Petrik, warga jalan Residen Pamuji 83, Kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur.

Petrik ditangkap dengan barang buktinya sebanyak 73,5 gram jenis sabu-sabu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 112, dan pasal 114, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 pidana penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKBP. Sigit Dany Setiyono kepada media dalam sesi acara press conference, Kamis (23/8).

Dikatakan oleh AKBP. Sigit Dany, pemerintah serius memberantas seluruh obat-obatan terlarang. Dan, ini menuju Indonesia zero narkoba tahun 2019 nanti,”ujar dia.

Untuk saat ini, ia berharap wilayah hukumnya bebas narkoba serta tindak kriminal lainnya Dan, ia menugaskan anggotanya kalau perlu tembak ditempat kalau mereka melawan petugas atau melukai masyarakat umum. ( Mj-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS