PESTA NARKOBA DI GEREBEK POLISI

Baca Juga

Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta, Interview Pelaku



Tim Buser Satnarkoba Polres Mojokerto Jawa Timur menangkap 8 orang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan Pil Koplo jenis Double L.

Kedelapan orang tersangka itu antara lain, Subakti S alias Cokrek (26), warga Dusun Dimoro, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Muhamad Nurkholis alias Toples (22) warga Dusun Keniten, Desa Puloniti, Julianto alias Juli (27) warga Dusun Genengan, Desa Pakuwon, Didik Sudarmanto alias Bejo (39) warga Dusun Kauman, Kecamatan Bangsal, Alfian Juliyanto alias Dayak (27), Sasmito alias SAS (25), Budi Tri Prasetyo alias Pras (20) warga Dusun Njangar, Desa Ngarjo, Mohammad Dzikrul Kakhim alias Timbul (21) warga Dusun Tegalsari, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Informasi dilapangan menyebutkan, di sebuah rumah di Dusun Njangar, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, diduga ada pengguna narkotika.

Saat itu juga Buser Satnarkoba Polres Mojokerto menuju TKP dan menangkap kedelapan orang tersangka yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan Pil Koplo jenis Double L.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2 paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,58 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu seberat 1,36 gram, seperangkat alat nyabu, 1 buah HP merk SPC, 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Xiomi dan 3 buah HP merk Nokia, 5 bungkus rokok, 1 buah timbangan digital, 1 unit motor Honda Supra nopol S-5613-PC, 312 butir pil koplo jenis double L siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 buah magic com, uang tunai Rp. 125 ribu, 1 kaleng rokok.

Dikatakan Kapolres Mojokerto, AKBP. Leonardus Simarmata, kedelapan orang tersangka, diringkus dalam satu lokasi.

Empat orang tersangka diduga pengedar sabu-sabu diantaranya, Subakti, Muh. Nurkholis, Alfian Juliyanto dan Didik Sudarmanto.

Sementara tersangka lainnya diduga pengedar pil koplo jenis Double L.
"Empat orang tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ungkapan dia.

Sedang 4 orang tersangka diduga pengguna sekaligus pengedar pil koplo jenis Double L dijerat pasal 197 UU RI No. 3 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar dia. (MJ-1)
DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS