TOSERBA WARNA WARNI DIBAKAR DEMI KLAIM ASURANSI

Baca Juga

Kanan ( Kasatreskrim AKP. Suhariyono, Kapolres Mojokerto Kota AKBP.
Sigit Dany )
Kiri ( Wakapolres Kompol Hadi Suprayitno, Plh. Kasubaghumas
Iptu. Sukatmanto )
 

KEMAMPUAN, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota Jawa Timur dalam mengungkap kasus terbakarnya Toserba Warna Warni di Jalan Majapahit Kota Mojokerto Rabu, Kamis 14 Juni 2018, patut di apresiasi.

Dalam waktu dua jam, Tim Satreskrim yang dipimpin oleh AKP. Suhariyono mampu membekuk empat orang pelaku, yang diduga terlibat dalam pembakaran toserba yang menjual pakaian dan kain itu.

Keempat orang pelaku tersebut saat ini ditahan, ditahanan Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur. Mereka itu, David Gunawan, 49, warga Komplek ISEN NO. 22 Darmo Harapan Kota Surabaya. Pemilik Toserba Warna Warni Kota Mojokerto yang berada di Jalan Majapahit.

Tersangka kedua Santoso, 39, warga  Jalan Raya Pasar Minggu Gang Buni RT. 01 RW. 01, NO. 80 Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan. Tsk. Santoso berperan sebagai orang suruhan David Gunawan untuk mencari tenaga professional untuk membakar toserba warna-warni. Dengan tujuan agar bisa mengklaimkan asuransi usaha dagang. Tsk. Santoso menerima imbalan sebesar Rp. 75 Juta dari David Gunawan.

Tersangka ketiga, Djupri,46, warga Kampung Rawa Bebek RT.05RW. 08 Kelurahan Kota Baru Bekasi Kota. Tsk Djupri ini, professional dibidang instalatir listrik.Dia punya peran merangkai komponen listrik dari obat nyamuk, sumbu petasan, dan bensin. Dia menerima imbalan sebesar Rp. 12 Juta dari Santoso.
Kronologi Pembakaran Toserba Warna-Warni

 Dan, tsk keempat Eko Purnomo,39,warga Kampung Kebalen RT.02 RW. 03 Kelurahan Kebalen Kecamatan Kebalen Kabupaten Bekasi. Tsk ini berperan sama dengan Tsk. Djupri. Namun soal imbalan, dia lebih kecil Rp. 1.500.000,-

Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Kota menyita barang buktidari tsk. Santoso berupa uang sebesar Rp. 1.900.000,-. Sisa imbalan dari David Gunawan, untuk eksekusi pembakaran.

Selain itu, dari tangan Tsk. Djupri petugas menyita uang sebesar Rp. 6. 469.000,- juga sebagai eksekutor.

Dikatakan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dony P. disela-sela press rilis. keempat orang tersangka tersebut, diancam pidana 12 tahun pidana penjara. Dengan ancaman pasal 187 ke – 1e dan atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1e KUHP.

Dalam mengungkap kasus terbakarnya toserba warna-warni aparat Kepolisian dibantu oleh saksi  Supiyardi,60, yang kesehariannya sebagai sopir di toserba tersebut.
 
Tersangka Pembakar Toserba Warna Warni
Dari keterangan Supiyardi tersebut, dapat terungkap bahwasanya, keempat orang tsk tersebut, sebelumnya belum pernah ke toserba tersebut. Serta gerak-geriknya mencurigkan.

Tersangka pertama yang dapat ditangkap yakni Santoso di stasiun kereta api Mojokerto. Ketika hendak pulang ke Jakarta.

Selanjutnya, Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengejarTsk. Djupri dan Eko Purnomo di sekitar Jawa Tengah. Sehingga Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Kota harus bekerjasama dengan pihak Polda Jawa Tengah untuk menangkap tsk tersebut. ( MJ-01 )











DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS