SUYITNO PIMPIN KOTA MOJOKERTO PELAKSANA TUGAS WALIKOTA

Baca Juga

Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto

MOJOKERTO - Wali kota Mojokerto Suyitno secara resmi menerima surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali kota Mojokerto. Penyerahan dari  Gubernur digelar di Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo, Rabu (16/5). SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini diberikan kepada wawali untuk mengisi kekosongan pemerintahan karena Wali kota Mojokerto Masud Yunus menjalani masa tahanan KPK.
Kabag humas Pemkot Mojokerto Chairil Anwar menjelaskan,  prosesi penyerahan dimulai pukul 11.00 WIB.  Disaksikan Sekretaris Daerah Prov. Jatim, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Hadir pula dalam kegiatan ini, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Mojokerto diantaranya Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri,  Plt. Sekdakot, dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.
Terkait surat perintah Gubernur itu,   Wawali Suyitno menyampaikan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.
“Saya akan melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal sehingga tujuan masyarakat sejahtera dapat tercapai. Saya juga mohon dukungan dari semua pihak, baik Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri,  dan Pak Sekda Kota Mojokerto dalam menjalankan roda pemerintahan di kota Mojokerto,” kata Suyitno.
Soekarwo Gubernur Jatim, Berikan Surat Perintah 16 Mei 2018
 Kepada
Wawalikota Mojokerto Suyitno Menjalankan Roda Pemkot Mojokerto
Di Saat Walikota Mas'ud Yunus Menjalani Proses Hukum KPK
Dalam surat itu disebutkan bahwa Surat Perintah Tugas ini dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa dengan wali kota sebagai tersangka, harus ada surat perintah tugas (SPT) terhadap wakil wali kota,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo.
Untuk status jabatannya, Pakde Karwo mengatakan bahwa Suyitno masih Wakil Wali kota Mojokerto. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wali kota, ia harus konsultasi terus ke wali kota dan melaporkan hasilnya. Karena wali kotanya berhalangan tiap hari tidak bisa di situ, maka wakil wali kota diberi tugas untuk menjalankan perintah wali kota, sesuai dengan Perda,” lanjut Pakde Karwo.
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa Suyitno tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kebijakan. “Prinsipnya adalah mengisi kekosongan. Pesan saya kepada wawali untuk melanjutkan tugas-tugas sebagai wali kota terutama Perda yang belum selesai, dan tugas-tugas lainnya,” terang Pakde Karwo. ( MJ – 1 )



   

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS