UNGKAP KASUS KEJAHATAN CYBER CRIEM DAN PEKAT

Baca Juga

Barang Bukti Kejahatan Di Tunjukan Oleh Polres Mojokerto Jawa Timur
Waka Polres Kompol Tri Okta, Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta, Kasat Narkoba AKP. Sahari,
Kasubag Humas Ipda Tri Hidayati




MOJOKERTO – Cyber criem akhir-akhir meresahkan pengusaha angkutan berbasis cyber. Terungkapnya kasus di Pacet Mojokerto Jawa Timur kemarin lusa, sebagai contohnya. Petugas Kepolisian Resort Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku order fiktif taksi online.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh anggota Polsek Pacet pada Kami, 15 Maret 2018 malam. Kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap mobil yang berhenti di tepi jalan.

Kapolres Mojokerto Jawa Timur,  AKBP. Leonardus Simamarta bilang kepada wartawan di sela-sela ungkap kasus, anggotanya cukup sigap mengetahui orang mencurigakan sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di tepi jalan depan Lesehan Agung yang berada di Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mendapati satu unit mobil berhenti.
 
Kapolres  AKBP Leonardus Simamarta
Merasa curiga, petugas mendatangi mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih bernopol W 1796 SL itu. “Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil ada dua orang laki-laki dan ada banyak handphone,” ungkapnya, Jum’at (16/3/2018).

Selanjutnya, kedua orang yang berada di dalam mobil, yakni Nuzulul Puspito (36), warga Jalan Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Arif Ishaq (31), warga asal Jalan Karangrejo Baru No.63, Kelurahan Wonokromo, Kota Surabaya itu digiring menuju Polsek Pacet.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku melakukan order fiktif taksi online Grab. Modusnya, pelaku menggunakan 46 unit handphone untuk melakukan order dengan tujuan agar mendapatkan poin dari Grab,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 46 handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol W 1796 SL, 12 kartu ATM dari berbagai bank, enam buah kabel charger, dan satu unit MiFi (WiFi portable).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. ( Mj – 01 )




DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS