SATPAM TERSANGKA NARKOBA

Baca Juga

AKBP Leonardus Simamarta Kapolres Mojokerto, Sedang interview Tsk Narkoba




MOJOKERTO - Perangi narkoba hingga ke akar – akarnya. Seorang Satpam paruh baya harus berurusan dengan polisi disebabkan, tertangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu. Satpam tersebut bertugas disalah satu sekolah SMK di Kabupaten Mojokerto.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata ketika merealese enam tersangka pemakai narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan jajarannya dalam kurun waktu dua pekan. Dua diantaranya merupakan satpam di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Keduanya yakni, Andri Anggoro (30) warga Lingkungan Gedangan RT 5 RW 7, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Rohandik Agus Keswari (32) warga Desa Wonoayu RT 3 RW 1, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya diamankan saat nyabu bareng di sebuah hotel di kawasan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (8/3/2018) sekira pukul 16.30 WIB bersama satu rekannya. Yakni Bagus Adi Arianto (25) warga Dusun Sugihan RT 1 RW 9, Desa Japanan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dari ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,27 gram, satu unit handphone merk Asus type Zoosd warna hitam, satu unit handphone merk Oppo type A37 warna putih, uang tunai Rp23 ribu.


Satu bungkus rokok merk Marlboro filter black, satu buah handphone merk Oppo merk A57 warna hitam, empat plastik klip bekas bungkus sabu dan dua buah skop sedotan platik. Selain tiga pemakai sabu, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain di tempat yang berbeda.

Yakni Satubi (73) warga Dusun Kwangen RT 6 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang diamankan pada Minggu (4/3/2018) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan saat berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,68 gram, satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, uang tunai Rp30 ribu dan satu unit handphone merk Polytron warna silver.

Pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 05.30 WIB, anggota Satnarkoba meringkus Widodo (28) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka diamankan 11 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat 3,49 gram.

Serta tersangka terakhir diamankan pada Minggu (10/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Getha Geny Okashae (27) warga Jalan Kebudayaan RT 1 RW 2, Desa Bejijong, Kacamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditangkap di rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,22 gram, satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 0,92 gram, satu unit handphone merk Huawei warna putih, satu buah korek api dan seperangkat alat sabu.

Kepolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, khusus pengungkapan kasus narkoba mulai tanggal 4 Maret sampai 10 Maret 2018. "Jumlah tersangka sebanyak enam orang dengan barang bukti 4,71 gram dari empat TKP," ungkapnya, Senin (12/3/2018).

Masih kata Kapolres, dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya satpam di sebuah SMK yang ada di wilayah Mojoanyar. Dari keenam pelaku tersebut merupakan pemakai sabu dan diamankan saat menggunakan. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Salah satu pelaku yang berprofesi sebagai satpam mengaku, sudah menjadi satpam selama sembilan tahun. "Saya beli di pasar burung. Harganya Rp1,2 juta, 1 gram untuk saya gunakan sendiri selama satu bulan. Saya beli dari uang gaji," ujar bapak dua anak ini.(Mj-1)

DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS