BELUM WAKTUNYA TAHAPAN KAMPANYE PASANG BALIHO..YA DITERTIBKAN DONGGG....

Baca Juga

Belum Berijin Baliho Paslon Pilwali Ditertibkan



MOJOKERTO – Jelang tahapan kampanye pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto maupun pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, komisioner KPU Kota Mojokerto gelar rapar koordinasi penentuan pemasangan alat peraga kampanye     ( APK ).

Digelar di ruang Damarwulan Hotel, sebanyak  30 peserta tampak hadir dalam acara tersebut. Termasuk Muspika, Camat dan Sekretaris Camat  se-Kota Mojokerto, Kepala OPD Pemkot Mojokerto.

Tampak hadir pula Wakapolsek Kemlagi, serta Lurah dan Sekretaris Kelurahan se-Kota Mojokerto serta Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti beserta jajaran pengurus Panwaslu Kota Mojokerto.

Dalam agenda tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin menyampaikan dasar hukum pemilihan kepada daerah (Pilkada). "Masa kampanye akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon. Kampanye sendiri adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih," ungkapnya, Selasa (23/1/2018).

Sementara, lanjut Amin, untuk jenis alat peraga kampanye ada tiga. Yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk. Amin menjelaskan, baliho paling besar ukuran 4 meter X 7 meter dan paling banyak lima buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten atau kota.
 
Di Simpang Tiga Penarip Kranggan Kota Mojokerto
"Umbul-umbul, paling besar ukuran 5 meter X 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap Kecamatan. Sedangkan spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter X 7 meter dan paling banyak dua buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau Kelurahan," katanya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kota Mojokerto Jawa Timur Saiful  Amin mengatakan, pasangan calon dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan sejumlah ketentuan. Yakni ukuran alat peraga kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

"Alat peraga kampanye dapat dicatat paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Untuk bahan kampanye yakni semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye," ujarnya.

Tujuannya yakni untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye.

"Bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, selebaran paling besar ukuran 8,5 cm X 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dengan posisi terlipat 20 cm x 10 cm. Pamflet dan poster. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm," teranganya.

Menurutnya, pasangan calon dapat mencetak bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai bahan kampanye tambahan dengan beberapa ketentuan. Ukuran bahan kampanye sesuai dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

"Bahan kampanye dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan. Kelurahan se-Kota Mojokerto diminta agar menentukan lokasi yang akan dipasang alat peraga kampanye Pilwali Mojokerto," urai ia.
 
Rakoor KPU Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Sementara terkait, pencurian start pemasangan baliho gambar paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum masa tahapan kampanye, ketua KPU Kota Mojokerto Kepada Detak Inspiratif mengatakan, hal itu bukan ranahnya KPU atau Panwaslu. Mengingat tahapan kampanye baru dilaksanakan nanti sekitar pertengahan Februari hingga Juni 2018.

Manakala, ada paslon yang sudah memasang gambar ukuran baliho dengan anggaran sendiri bertujuan untuk sosialisasi, itu menjadi ranahnya pemda setempat,” Kata ia.

Senada dengan ketua KPU Kota Mojokerto, Ketua panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajayanti juga mengatakan hal serupa. Pemasangan gambar paslon ukuran baliho sebelum masa tahapan kampanye pemilukada, itu menjadi ranah pemda setempat untuk menertibkan. Manakala tidak berijin,”tuturnya usai mengikuti rakor penetapan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di hotel Raden Wijaya, Selasa 23 /1.

Dapat kami laporkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto selasa 23/1 sore, menertibkan baliho paslon pemilukada yang diduga tidak berijin. Baliho-baliho paslon pemilukada tersebut dipampang di beberapa tempat strategis. Namun mengganggu estetika dan etika dalam pemerintahan daerah setempat.

Pemasangan baliho paslon pemilukada yang notabene salah satu kontestan Pilwali Kota Mojokerto, membuat gerah politik kontestan lainnya. ( Mj-1)



DETAK VIDEOS
SPORT VIDEOS